Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK dan Peringatan Menjelang Pilkada

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Fuad Amin, dihadang wartawan di gedung KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Ketua DPRD sekaligus mantan Bupati Bangkalan, diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Fuad Amin, dihadang wartawan di gedung KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Ketua DPRD sekaligus mantan Bupati Bangkalan, diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

Kepala daerah yang hendak bertarung kembali pada pilkada 2018 hendaknya benar-benar mencamkan  peringatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini. Sebab, alih-alih duduk kembali sebagai kepala daerah, tidak mustahil justru terpelanting masuk terungku.

Senin lalu juru bicara KPK, Febri Diansyah memperingatkan kepala daerah untuk tidak coba-coba menerima suap –dalam bentuk apa pun- demi memenuhi pundi-pundi mereka menghadapi pilkada. Karena, begitu mereka tertangkap, KPK akan menelisik ke belakang, melacak apa saja yang pernah mereka lakukan sebelumnya. 

Komisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemparkan mereka ke penjara sekaligus memiskinkannya. “Jangan berpikir untuk sekali atau dua kali menerima suap. Karena ketika satu kali menerima dan tidak diketahui penegak hukum, bukan berarti aman. Tetapi, saat ada kasus yang terungkap, penerimaan-penerimaan sebelumnya juga akan diungkap. Penerapan TPPU ini menjadi warning bagi kepala daerah lain,” kata Febri.

KPK menekankan soal ini mengingat sebentar lagi pesta pilkada –pemilihan kepala daerah-  segera digelar. Sejumlah inkumben sudah mendaftarkan diri untuk mempertahankan posisi mereka. Dan tentu untuk memenangkan pertarungan  pilkada itu dibutuhkan ongkos besar. Karena itu, sejak dini, KPK memperingatkan kepala daerah tidak menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam mengumpulkan dana untuk membiayai ongkos pertarungan mereka.

Sebelumnya KPK memang baru saja menjeratkan pasal TPPU ini kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dalam pengembangkan kasus bupati ini, KPK menemukan selama rentang 2013 hingga 2017 Taufiqurrahman menerima sejumlah suap dalam berbagai bentuk. Dengan temuan ini, otomatis Taufiqurrahman akan menghadapi dakwaan dalam berbagai kasus  -tidak hanya kasus korupsi dan gratifikasi yang masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 2 miliar. KPK telah menyita dua mobil milik bupati Nganjuk ini, Jeep  Wrangler dan Smart Ford serta lahan seluas 12,6 hektare.

Modus yang digunakan Taufiqurrahman adalah modus yang kerap digunakan kepala daerah yang  telah tertangkap KPK: meminta “bagian” dari setiap proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya. Dengan kekuasaan di tangan, maka hanya mereka yang berkomitmen memberi “bagian”  yang  mendapat proyek. Di sini, kita tahu, negoisasi “berapa bagian”  itu akan terjadi dan mereka yang mendapat proyek memilih untuk patuh.

Syahwat mempertahankan kekuasaan serta menumpuk harta pada akhirnya mengantarkan banyak kepala daerah kita ke meja hijau. Tiga tahun terakhir, misalnya, sedikitnya 33 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sebagian mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.  Para kepala daerah ini, dengan berbagai kolusi dan kelicikannya menggarong uang rakyat, uang APBD, untuk dilesakkan ke dalam pundi-pundi mereka. Tak peduli apakah rakyat mereka sejahtera atau tidak. Mereka tidak malu-malu membangun rumah mereka bak istana sementara rakyat mereka terengah-engah menjalani kehidupan sehari-hari.  Raja-raja kecil ini demikian berkuasa dan kita baru terbelalak ketika mereka ditangkap KPK  -bukan lembaga lain.

Ini misalnya yang terungkap dalam kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin, Bupati Klaten Sri Hartini atau yang terakhir Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan  Abdul Latif, yang ditangkap KPK pada 4 Januari lalu. Dari tangan Fuad Amin, KPK menyita sejumlah aset milik Fuad dan kemudian mendakwa bupati ini telah melakukan kejahatan pencucian uang sebesar Rp 192, miliar. Baca: Vonis Fuad Amin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sri Hartini, dengan kekuasaannya, memperjualbelikan jabatan di daerahnya dan menerima gratifikasi tak kurang Rp 12 miliar. Dari rumah Abdul Latif,  KPK  menyita 22 mobil, antara lain BMW, Lexus, Rubicon, Velfire, dan Hummer. Kita terperangah: untuk apa dan dari mana mobil sebanyak itu?

Ironisnya penangkapan para kepala daerah ini  tak lantas membuat kepala daerah lain kecut  -takut bernasib sama. Publik juga bisa melihat melalui televisi atau media sosial bagaimana sejumlah kepala daerah yang ditangkap dan digiring ke gedung KPK dengan memakai baju “Tahanan KPK” itu tetap tersenyum dan berjalan tegak. Dalam banyak kasus, vonis hukuman kepala daerah yang didakwa korupsi pun terbilang ringan. Karena itu tak heran jika muncul suara minor, mereka yang tertangkap itu hanyalah bernasib apes. Para koruptor  tetap bisa tersenyum karena setelah keluar dari penjara, mereka tetap bisa hidup mewah.

Itu sebabnya hukuman untuk koruptor tidak bisa lagi semata-mata hukuman fisik  -berdasar UU Tindak Pidana Korupsi. Langkah KPK menggunakan UU  Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010)  untuk merebut harta negara yang dikorupsi merupakan tindakan yang mesti dilakukan  --paralel  dengan penerapan UU Antikorupsi.

Kita tahu para koruptor –yang sadar bahwa perbuatan mereka melanggar hukum- melakukan segala cara demi menyembunyikan atau menyamarkan harta mereka. Mereka menggunakan koneksi dan jaringannya untuk menutupi harta hasil kejahatan mereka, sehingga secara hukum,  harta itu seolah-olah bukan milik mereka. Tapi, dalam banyak kasus, penyembunyian dengan cara ini kemudian terungkap karena selalu ada saja pihak yang membocorkan.

Pilkada sudah di depan mata. Para inkumben yang maju, yang akan mati-matian mempertahakan posisi mereka  kini tentu tengah menghitung kekuatan “amunisi” mereka, juga lawan mereka. Ongkos politik mempertahakan kedudukan sangat besar.

Tapi, apa pun yang terjadi, peringatan KPK agar mereka tidak gelap mata menggunakan segala cara menggemukkan pundi-pundi harus dicamkan. Jangan sampai pilkada ini membuat mereka berurusan dengan KPK, dibui,  dan dimelaratkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.  

Lestantya R. Baskoro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

6 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

7 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

8 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

20 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.