TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki kewenangan untuk menahan tersangka Fredrich Yunadi. Menurut Maqdir, KPK hanya berwenang mengusut perkara yang berkaitan dengan korupsi.
Baca: Kuasa Hukum Merasa Dilecehkan Atas Penangkapan Fredrich Yunadi
“Perkara melanggar Pasal 21 UU Tipikor itu menurut hemat saya bukan perkara korupsi, hanya terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Maqdir kepada Tempo, Sabtu, 13 Januari 2018.
Maqdir memaparkan, kewenangan KPK terbatas pada memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK. Pasal itu berbunyi, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi bila mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Selain itu, KPK dapat bertindak jika korupsi melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. “Pasal 21 itu kewenangan lembaga penegak hukum yang lain,” ujar Maqdir.
Baca: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
Menurut Maqdir, seharusnya Fredrich diperiksa oleh dewan kehormatan organisasinya terlebih dulu. Tujuannya untuk membuktikan apakah Fredrich memang melanggar kode etik advokat atau tidak.
Sebab, lanjutnya, Fredrich menjalankan tugas sebagai penasihat hukum Setya. “Jika terbukti melanggar kode etik dan melanggar hukum pidana, maka perkaranya bisa dipidanakan,” jelasnya.
KPK menduga Fredrich melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya. Karenanya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Fredrich Yunadi Ditahan, KPK: Masih Banyak Advokat Profesional
Nama Fredrich masuk dalam daftar dicegah ke luar negeri terhitung sejak 8 Desember 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dijadwalkan pada Januari, 12 Januari 2018. Karena mangkir, Fredrich Yunadi resmi ditahan pada Sabtu, 13 Januari 2018 setelah diperiksa lebih dari 10 jam.