Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Belum Terima Putusan Kasus Jakarta International School

Reporter

image-gnews
Reaksi Agun Iskandar alias Agun, tersangka kasus kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) tertunduk saat mendegarkan jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08). TEMPO/Dasril Roszandi
Reaksi Agun Iskandar alias Agun, tersangka kasus kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS) tertunduk saat mendegarkan jaksa penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/08). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS)—kini Jakarta Intercultural School—Saut Irianto Rajagukguk, mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi perihal putusan kasasi kliennya. “Belum ada sampai sekarang, padahal putusan tersebut akan kami gunakan untuk proses pembelaan hukum selanjutnya,” katanya kepada Tempo, Minggu malam, 21 Januari 2018.

Menurut Saut, pihaknya memerlukan salinan itu guna mempelajari isi putusan dan menentukan langkah pembelaan selanjutnya untuk lima kliennya yang kini mendekam di penjara. “Menurut aturan, kami mempunyai waktu enam bulan untuk mengajukan peninjauan kembali terhitung dari saat menerima putusan tersebut,” ucapnya.

Pada 22 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Agun Iskandar masing-masing 8 tahun penjara serta Afrischa Styani 7 tahun kurungan. Empat petugas kebersihan laki-laki itu dinilai terbukti melakukan pelecehan, sedangkan Afrischa dinilai terbukti membantu perbuatan tersebut. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus terjadinya pelecehan terhadap seorang siswa JIS mencuat ke publik pada April 2014.

Sebelumnya, dalam persidangan, para terdakwa menolak dituduh melakukan pelecehan seksual di JIS dan mengaku mengalami penyiksaan saat diperiksa polisi, sehingga mereka memilih mengiyakan apa yang diminta penyidik. Satu tersangka kasus ini, Azwar, pada 26 April 2014 tewas setelah beberapa saat diperiksa polisi. Ia ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi. Polisi menyatakan Azwar bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai. Kepada Tempo yang mewawancarai mereka di pengadilan saat itu, para tersangka mengaku dipukuli dan disundut rokok di beberapa bagian tubuh mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun atas vonis tersebut, kelimanya mengajukan banding. Pada 22 Februari 2015, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri. Pada Juli 2015, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan para tersangka. “Sejak adanya berita kasasi itu, saya tidak pernah mendapat putusan kasasi tersebut,” ucap Saut.

Saut Rajagukguk, yang membela mereka setelah melihat kliennya tidak cukup mendapat pembelaan dari pengacara yang menangani mereka pertama, yakin kliennya tidak bersalah. “Tidak ada peristiwa seperti yang dituduhkan kepada mereka,” ujarnya.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Sekolah Internasional JIS yang Akan Buka Cabang di IKN

2 November 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Bandara VVIP IKN berjarak 23 kilometer dari titik 0 IKN dan 120 kilometer dari Balikpapan. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Profil Sekolah Internasional JIS yang Akan Buka Cabang di IKN

Jokowi melakukan groundbreaking proyek Nusantara Intercultural School atau Jakarta Intercultural School (JIS) di IKN


Heru Budi soal Renovasi JIS: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Keroyokan Percepat Revitalisasi

5 Juli 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat meninjau JIS, Jakarta Utara, Selasa, 4 Juli 2023. Dok: Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi soal Renovasi JIS: Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Keroyokan Percepat Revitalisasi

mengatakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI akan bekerja keroyokan untuk mempercepat proyek revitalisasi stadion JIS


Soal Penggantian Rumput JIS: Anggaran 6 Miliar, Pakai Ahli Agronomi, dan Bakal Tiru GBK

5 Juli 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kedua kanan) meninjau Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 4 Juli 2023. Menpora meninjau kesiapan JIS untuk diajukan kepada FIFA sebagai salah satu lokasi Piala Dunia U-17 yang akan berlangsung pada 10 November hingga 2 Desember 2023. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Soal Penggantian Rumput JIS: Anggaran 6 Miliar, Pakai Ahli Agronomi, dan Bakal Tiru GBK

Rumput JIS bakal diganti agar sesuai standar FIFA. Penggantian ini menghabiskan anggaran 6 miliar yang bakal tiru GBK.


Sekolah Tatap Muka Ditunda di Empat Lembaga Pendidikan Ini

16 Juni 2021

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sekolah Tatap Muka Ditunda di Empat Lembaga Pendidikan Ini

Madrasah Ibtidaiyah Rumah Pendidikan Islam di Kuningan, Jakarta Selatan tidak menggelar sekolah tatap muka karena belum mendapat izin wali murid.


Kasus Jakarta International School: Pengakuan dari Penjara

26 Januari 2018

Terdakwa kasus kejahatan tak senonoh di Jakarta International School (JIS), Virgiawan Amin menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Desember 2014. Virgiawan Amin divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus Jakarta International School: Pengakuan dari Penjara

Bekas karyawan kebersihan Jakarta International School (JIS) itu datang diantar petugas. Ia belum berpikir kembali ke Jakarta International School.


Kasus Jakarta International School: Sejumlah Kejanggalan Itu

24 Januari 2018

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual murid TK Jakarta International School (JIS). TEMPO/Lestantya Baskoro
Kasus Jakarta International School: Sejumlah Kejanggalan Itu

Kasus pelecehan siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School "meledak" pada April 2014. Enam orang menjadi tersangka dalam kasus JIS ini.