TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS)—kini Jakarta Intercultural School—Saut Irianto Rajagukguk, mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi perihal putusan kasasi kliennya. “Belum ada sampai sekarang, padahal putusan tersebut akan kami gunakan untuk proses pembelaan hukum selanjutnya,” katanya kepada Tempo, Minggu malam, 21 Januari 2018.
Menurut Saut, pihaknya memerlukan salinan itu guna mempelajari isi putusan dan menentukan langkah pembelaan selanjutnya untuk lima kliennya yang kini mendekam di penjara. “Menurut aturan, kami mempunyai waktu enam bulan untuk mengajukan peninjauan kembali terhitung dari saat menerima putusan tersebut,” ucapnya.
Pada 22 Desember 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Agun Iskandar masing-masing 8 tahun penjara serta Afrischa Styani 7 tahun kurungan. Empat petugas kebersihan laki-laki itu dinilai terbukti melakukan pelecehan, sedangkan Afrischa dinilai terbukti membantu perbuatan tersebut. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus terjadinya pelecehan terhadap seorang siswa JIS mencuat ke publik pada April 2014.
Sebelumnya, dalam persidangan, para terdakwa menolak dituduh melakukan pelecehan seksual di JIS dan mengaku mengalami penyiksaan saat diperiksa polisi, sehingga mereka memilih mengiyakan apa yang diminta penyidik. Satu tersangka kasus ini, Azwar, pada 26 April 2014 tewas setelah beberapa saat diperiksa polisi. Ia ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi. Polisi menyatakan Azwar bunuh diri dengan minum cairan pembersih lantai. Kepada Tempo yang mewawancarai mereka di pengadilan saat itu, para tersangka mengaku dipukuli dan disundut rokok di beberapa bagian tubuh mereka.
Adapun atas vonis tersebut, kelimanya mengajukan banding. Pada 22 Februari 2015, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan negeri. Pada Juli 2015, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan para tersangka. “Sejak adanya berita kasasi itu, saya tidak pernah mendapat putusan kasasi tersebut,” ucap Saut.
Saut Rajagukguk, yang membela mereka setelah melihat kliennya tidak cukup mendapat pembelaan dari pengacara yang menangani mereka pertama, yakin kliennya tidak bersalah. “Tidak ada peristiwa seperti yang dituduhkan kepada mereka,” ujarnya.
LESTANTYA R. BASKORO