Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Justice Collaborator dalam Undang-Undang Kita

Reporter

image-gnews
Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Justice Collaborator atau pelapor tersangka adalah saksi yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.  Saksi seperti ini  juga biasa disebut  “saksi mahkota”, “saksi kolaborator”, dan “kolaborator hukum.”

Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur  hubungan antara kesaksian justice collaborator dan hukuman yang diberikan. Pasal ini berbunyi

“Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat meringankan pidana yang akan dijatuhkan terhadapnya.”

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tidak memberikan panduan untuk menentukan kapan seseorang dapat disebut sebagai pelaku yang bekerjasama; pihak yang menentukan bahwa seorang pelaku telah bekerjasama; ukuran kerja sama seseorang yang mengaku sebagai pelaku bekerjasama atau ukuran penghargaan yang akan diberikan.

Baca: Setya Novanto Ajukan Diri sebagai Collaborator

Pada 2011 Mahkamah Agung mengeluarkan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) tentang justice collaborator dan whistleblower yang diharapkan menjadi pegangan hakim dalam memutus perkara.

Dalam Sema No.4/2011 tersebut justice collaborator disebutkan sebagai salah satu pelaku tindak pidana tertentu –bukan pelaku utama kejahatan-  yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan. Ada pun whistle blower  merupakan  pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Salah satu acuan SEMA  adalah Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, “Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi ini.”

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan status justice collaborator terhadap sejumlah tersangka kasus korupsi. Mereka antara lain Agus Tjondro Prayitno (kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia) dan Mindo Rosalina Manulang dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet, proyek Hambalang, dan proyek pembangunan laboratorium pada Kementerian Pendidikan.

 Walau Undang-Undang menyatakan keterangan justice colaborator  menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman, dalam praktek di Indonesia tidak selalu demikian. Ini misalnya terjadi dalam kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Andi Narogong yang juga berstatus sebagai justice collaborator.  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memvonis Andi delapan tahun, sesuai besarnya hukuman yang dituntut jaksa.

LRB/Berbagai Sumber

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

9 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Malaysia Kaji Ulang Kriminalisasi Penyalahgunaan Narkoba

Pemerintah Malaysia mengkaji ulang undang-undang yang berhubungan dengan penerapan hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba


Menkominfo Budi Arie Sebut TikTok Shop Tidak Melanggar Undang-Undang

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo Budi Arie Sebut TikTok Shop Tidak Melanggar Undang-Undang

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan bahwa TikTok Shop tidak melanggar undang-undang.


17 Negara Prihatin Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi

16 hari lalu

Bendera Uni Eropa berkibar setengah tiang di luar markas Komisi Eropa, sebagai bentuk belasungkawa atas wafatnya Ratu Elizabeth dari Inggris, di Brussel, Belgia, 9 September 2022. REUTERS/Yves Herman
17 Negara Prihatin Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi

UU deforestasi yang dibuat Uni Eropa dirasa bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO.


25 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi

27 hari lalu

Masjid Agung di Kota Kuwait.[Gulfnews]
25 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi

Tahun ini telah menjadi tahun paling banyak jumlah ekspatriat di Kuwait yang dideportasi.


Ghana Hapuskan Hukuman Mati

42 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Ghana Hapuskan Hukuman Mati

Ghana resmi masuk dikalangan negara Afrika yang sudah menghapuskan hukuman mati.


Presiden Yoweri Museveni Geram Bank Dunia Urung Kirim Dana ke Uganda karena UU LGBT

45 hari lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Presiden Yoweri Museveni Geram Bank Dunia Urung Kirim Dana ke Uganda karena UU LGBT

Presiden Uganda Yoweri Museveni mengecam keputusan Bank Dunia menangguhkan pendanaan baru ke negaranya sebagai tanggapan atas undang-undang anti-LGBTQ yang keras.


Latvia Berencana Mengusir 6 Ribu Warga Rusia

50 hari lalu

Warga Latvia antri untuk suntik vaksin virus corona di Ibu Kota Riga, 16 April 2021. Sumber; Reuters
Latvia Berencana Mengusir 6 Ribu Warga Rusia

Latvia mengutarakan rencana pada bulan depan untuk mengirimkan peringatakan pada hampir 6 ribu warga negara Rusia, yang berisi permintaan agar angkat


Kisruh UU Sistem Peradilan Netanyahu Jadi Biang Kekacauan di Israel

26 Juli 2023

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Luar Negeri Eli Cohen dan Sekretaris Kabinet Yossi Fuchs menghadiri rapat kabinet di kantor perdana menteri di Yerusalem, Senin, 17 Juli 2023. Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS
Kisruh UU Sistem Peradilan Netanyahu Jadi Biang Kekacauan di Israel

Parlemen Israel pada pekan ini meratifikasi undang-undang baru yang membatalkan beberapa kekuasaan Mahkamah Agung, di tengah protes massal dan kekhawatiran yang disampaikan oleh Amerika Serikat.


Sri Mulyani Sebut 4 UU yang Diketok DPR Ini Bikin Ekonomi RI Tumbuh Cepat dan Resilien

12 Juli 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Sebut 4 UU yang Diketok DPR Ini Bikin Ekonomi RI Tumbuh Cepat dan Resilien

Dengan sejumlah UU yang diketok DPR tersebut, menurut Sri Mulyani, pemulihan ekonomi Indonesia bisa tumbuh dengan cepat dan resilien.


Swedia Pertimbangkan Ubah Undang-undang Demi Hentikan Aksi Pembakaran Al-Quran

8 Juli 2023

Pengunjuk rasa membawa poster dalam aksi protes atas pembakaran Alquran di Stockholm, di luar kedutaan Swedia di London, Inggris, 28 Januari 2023. REUTERS/Henry Nicholls
Swedia Pertimbangkan Ubah Undang-undang Demi Hentikan Aksi Pembakaran Al-Quran

Swedia sedang mengevaluasi apakah diperlukan untuk mengubah undang-undang agar bisa menghentikan aksi pembakaran al-quran di negara itu.