Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelecehan Seksual dalam Hukum Kita

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal  istilah perbuatan cabul.  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti  orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Baca: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual di RS National Hospital

Perbuatan cabul dalam KUHP diatur  dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya,  perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).

R.Soesilo dalam bukunya KUHP Serta Komentar-Komentarnya (Penerbit Politeia, Bogor, 1991) menyebut, “Yang dimaksudkan dengan “perbuatan cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan  nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, maraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dsb.” 

Soesilo menerangkan istilah “perbuatab cabul” untuk merujuk Pasal 289 KUHP, “ Barangsiapa dengan  kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan  atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana  selama-selamanya sembilan tahun.”

Perbuatan “cabul” dalam KUHP diatur pada  Pasal 289 sampai dengan Pasal 296.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal  290 KUHP misalnya menyatakan:  Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

  1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
  2. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
  3. Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Vonis berdasar Pasal 290 KUHP ini  pernah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 8 Maret 2017 kepada Aljanah yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul, memegang payudara seorang pelayan toko buku. Hakim memvonis pria 22 tahun tersebut hukuman satu tahun empat bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Adapun Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka, pada 12 Oktober 2016 memvonis Felix, 22 tahun,  lima tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual, meremas payudara seorang perempuan 16 tahun.  Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak  (UU No.35/2014)  –tidak KUHP.  Vonis yang dijatuhkan  sesuai tuntutan jaksa.

LRB –Berbagai Sumber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lizzo Meminta Pengadilan Juri untuk Tuntutan Pelecehan

3 hari lalu

Lizzo menunjukkan gaya rambut baru. Instagram.com/@lizzobeeating
Lizzo Meminta Pengadilan Juri untuk Tuntutan Pelecehan

Lizzo diketahui memberikan setidaknya 31 pembelaan yang membatalkan gugatan tersebut.


Pemeriksaan Saksi Kasus Body Checking Miss Universe, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

3 hari lalu

Provincial Director Miss Universe Indonesia Jawa Barat Rizky Ananda saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemeriksaan Saksi Kasus Body Checking Miss Universe, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Dalam pemeriksaan itu juga akan dilakukan konfrontasi terhadap pihak terlapor dugaan pedlecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia.


Anak 12 Tahun di Depok Tewas usai Buah Zakar Diremas, Ini Penjelasan Guru Besar UI

3 hari lalu

Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, Sp.A(K). ANTARA/Foto: Humas UI
Anak 12 Tahun di Depok Tewas usai Buah Zakar Diremas, Ini Penjelasan Guru Besar UI

Anak berinisial MDF tewas setelah menerima pelecehan seksual oleh seorang kakek. Buah zakar bocah 12 tahun asal Depok sebelumnya diremas pelaku


Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Rio Motret dan Saksi Lain Dipanggil Polisi

3 hari lalu

(ki-ka) Rio Wibowo atau Rio Motret, kuasa hukum Miss Universe Indonesia Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Rio Motret dan Saksi Lain Dipanggil Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia hari ini.


Bocah di Depok Meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Ini Pengakuan Terduga Pelaku

4 hari lalu

NN, 70 tahun, terduga pelaku pencabulan remas buah zakar seorang anak di Depok saat digelandang ke kantor polisi, Kamis 28 September 2023. Polisi dalami dugaan perbuatan itu dengan kematian si anak. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bocah di Depok Meninggal Setelah Buah Zakar Diremas, Ini Pengakuan Terduga Pelaku

Polres Depok masih mendalami apakah ada kaitan kematian si anak dengan perbuatan si engkong meremas buah zakar.


Kronologi Anak di Depok Tewas Diduga Setelah Buah Zakar Diremas Menurut Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi Orang Meninggal. shutterstock.com
Kronologi Anak di Depok Tewas Diduga Setelah Buah Zakar Diremas Menurut Polisi

Terduga pelaku pelecehan seksual remas buah zakar adalah engkong korban. Anak tak meninggal seketika. Simak kronologi berikut.


Pelecehan Seksual di Depok: Bocah Tewas Diduga Setelah Buah Zakarnya Diremas Kerabat

4 hari lalu

Jasad MFD, bocah 12 tahun yang diduga tewas akibat diremas buah zakarnya oleh kerabat, dibawa ke pemakaman di Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pelecehan Seksual di Depok: Bocah Tewas Diduga Setelah Buah Zakarnya Diremas Kerabat

MDF, 12 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan cara diremas buah zakarnya oleh NN, 70 tahun, yang masih terhitung kerabat korban.


Mahasiswi UI kembali jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Masih Anak-anak

6 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Mahasiswi UI kembali jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Masih Anak-anak

Mahasiswi UI kembali menjadi korban pelecehan seksual dengan modus meremas payudara.


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Russell Brand

6 hari lalu

Aktor Russell Brand saat tiba di acara penayangan perdana film
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Russell Brand

Polisi menindaklanjuti laporan investigasi gabungan media Inggris yang mengklaim Russell Brand telah melakukan kekerasan seksual terhadap 5 perempuan.


Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

7 hari lalu

Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, menilai sejak awal di kasus ini sudah jelas siapa pelakunya