Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Reporter

image-gnews
Asfinawati. TEMPO/Nurdiansah
Asfinawati. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asfinawati. Perempuan berkulit hitam manis ini kehilangan sohib yang selama ini akrab menemaninya bercengkerama dan bermain bersama. Bermain piano, kegiatan yang dilakoninya sejak kecil, kini menjadi aktivitas yang teramat mahal.

"Karena kesibukan saya sekarang jadi tidak lagi main piano, sudah bertahun-tahun absen. Kangen mau main lagi, tapi banyak tugas dan aktivitas sekarang yang mesti saya kerjakan," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini beberapa waktu lalu kepada Tempo.

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2017-2021, jabatan yang membuatnya sibuk bukan kepalang, praktis dia misalnya, tak lagi punya waktu memainkan Oblivion, karya komponis Argentina Astor Piazzola, yang merupakan salah satu nomor favoritnya.

Bagi Asfin, begitu panggilan akrabnya, musik piano sudah mendarah daging. Dia satu dari sepuluh pemenang lomba komposisi Lagu Buat Munir pada 2008. Sejak  kecil, latihan piano yang penuh disiplin, pengorbanan, dan tantangan itu dilaluinya dengan senang hati. "Enggak ada yang mengingatkan. Inisiatif sendiri saja dan termotivasi bisa main piano seperti abang saya," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun perempuan kelahiran Bitung, Sulawesi Utara, 6 November 1977, ini tidak bersedih. Dia berharap melalui kepemimpinannya, semua kerja keras yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH bisa berdampak signifikan terhadap perubahan negara menjadi lebih baik.

HADRIANI PUDJIARTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.


Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum


Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.


YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.
YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.


YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

Suasana tegang dan nyaris ricuh antara polisi dan warga saat pembersihan lahan untuk bandara Kulonprogo, Yogyakarta. HAND WAHYU
YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.


YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

Novel Baswedan. istimewa
YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.


Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Massa menyerang kantor LBH Jakarta Senin dini hari, 18 September 2017. IRSYAN HASYIM
Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.


YLBHI Temukan Pola Penyerangan Berulang

23 September 2017

Anggota Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Jakarta, Asfinawati. TEMPO/Aditia Noviansyah
YLBHI Temukan Pola Penyerangan Berulang

Penyerangan YLBHI dengan isu PKI adalah pola yang berulang, yakni dengan menggunakan desas-desus atau hoax untuk menyerang orang lain.