TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus memeriksa dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hingga kini tahap pemeriksaan, menurut Kepala Humas KPPU, Zulfirmansyah kepada Tempo, sudah memasuki babak persidangan pemeriksaan lanjutan (PL).
Angkasa Pura diduga melakukan praktik monopoli dalam penetapan tarif pengiriman (outgoing) dan penerimaan (ingoing) kargo sehingga menimbulkan harga tidak wajar.
Penyelidikan dugaan praktik monopoli oleh Angkasa Pura II bermula dari laporan masyarakat berkaitan dengan penanganan cargo pasca pemberlakuan Daerah Keamanan Terbatas dan Regulated Agent. Laporan ini diterima Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada awal 2017. Penanganan cargo pasca DKI telah membuat tinggi biaya pengiriman maupun pengambilan kargo.
Pada proses pengiriman (outgoing) misalnya barang kiriman melalui mitra usaha per kilogram Rp 350, kini setelah dikelola PT Angkasa Pura biayanya membengkak hingga hampir tiga kali lipat.
Angkasa Pura II memang pelaku usaha tunggal yang mendapat hak ekslusif untuk melakukan jasa penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargi dan pos di Bandara Kualanamu. Selain itu, perusahaan tersebut juga merupakan satu-satunya penyedia jasa fasilitas pergudangan lini 2 di bandara tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menduga Angkasa Pura II telah melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
- barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
- mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
- satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sidang Pemeriksaan Lanjutan telah dilakukan sejak 28 Desember lalu dan akan dilanjutkan pada 23 Maret mendatang.
Sesuai Undang-Undang tahap pemeriksan lanjutan ini maksimal selama enam puluh sebelum kemudian ditetapkan: bersalah atau tidak bersalah. Terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, mereka yang tidak menerima, bisa mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan dijatuhkan.
LRB