TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru itu kini menjadi pembahasan hangat di kalangan para anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI). Diberlakukan sejak 2 Januari 2018, aturan itu sekarang telah mengubah sistem pembayaran PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Jika sebelumnya para notaris membayar ke bank untuk pembayaran PNPB, kini, dengan sistem baru, melalui aplikasi YAP! (Your All Payment) Bank BNI, pembayaran dilakukan dengan cara autodebet –memotong langsung uang dalam rekening notaris. Pengumuman perubahan itu dipasang Direktorat AHU pada 27 Desember lalu dalam laman mereka.
Cara baru ini memang akhirnya mewajibkan anggota Ikatan Notaris Indonesia -jumlahnya sekitar 17.000 orang- memiliki rekening di BNI. Untuk membayar PNPB mereka mesti memasukkan nomor rekening dan nomor anggota ke aplikasi YAP sebelum masuk ke sistem online Direktorat Administrasi Hukum Umum. Dengan cara ini pula otomatis segala biaya yang mesti dibayar para notaris akan terdebet dengan sendirinya. “Sistem ini memaksa kita, para notaris memiliki rekening di BNI,” ujar seorang notaris senior.
Baca: Notaris Henny Singgih Mengaku Tak Mengenal Sandiaga Uno
Kerjasama INI-BNI juga tercermin dalam kartu anggota Ikatan Notaris Indonesia yang juga berlogo “BNI” dan sekaligus berfungsi sebagai ATM. Dengan para anggotanya memiliki rekening BNI, pengurus INI juga tak lagi pusing menarik iuran anggota. Penarikan dilakukan dengan auto debet. Besar iuran seorang notaris dibedakan menurut domisilinya. Untuk yang berdiam di ibu kota provinsi, besar iuran per bulan Rp 100.000, sedang di luar ibu kota provinsi Rp 50.000.
Yang membuat sejumlah notaris geram adalah bukan saja syarat harus memasukkan nomor rekening BNI dan nomor anggota ke aplikasi YAP –hal yang membuat mereka dipaksa harus memiliki dan menyimpang uang di rekening bank tersebut itu- juga soal aplikasi YAP. “Sejumlah notaris yang jauh dari Jakarta, seperti Papua, mengeluh karena aplikasi ini sering bermasalah,” ujar sumber Tempo tersebut sembari memperlihatkan diskusi sejumlah notaris melalui media sosial yang mengeritik aturan baru ini.
Sejumlah notaris yang dihubungi Tempo mengaku sistem pembayaran baru itu kini menjadi keluhan para notaris. “Menurut saya karena sosialisasinya yang kurang,” kata Irfan Uthen Ardiansyah, notaris yang berkantor di Bekasi. Irfan juga melihat pihak bank tak cukup siap untuk melaksanakan sistem ini, terutama berkaitan dengan jaringan. “Saya mendengar keluhan soal itu. Dan ingat notaris itu tak hanya di Jakarta, juga di daerah-daerah, ” katanya.
Dihubungi Tempo, Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari , menyatakan aplikasi YAP yang dibuat BNI justru mempermudah notaris karena mereka tidak perlu jalan ke bank. “Cukup melalui handphone,” kata Yualita.
Menurut Yualita, sebagai notaris pihaknya juga harus mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha, Ease of Doing Business (EoDB). Menurut dia, dipilihnya BNI karena bank tersebut yang sudah siap sejak beberapa tahun terakhir ini dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Kementerian Hukum.
LESTANTYA R. BASKORO