Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karena 'YAP' Sejumlah Anggota Ikatan Notaris Indonesia Kesal

Reporter

image-gnews
Kartu tanda anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Kartu tanda anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru itu kini menjadi pembahasan hangat di kalangan para anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI). Diberlakukan sejak 2 Januari 2018, aturan itu sekarang telah mengubah sistem pembayaran PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Jika sebelumnya para notaris membayar ke bank untuk pembayaran PNPB, kini, dengan sistem baru, melalui aplikasi YAP! (Your All Payment)  Bank BNI, pembayaran dilakukan dengan cara autodebet –memotong langsung uang dalam rekening notaris. Pengumuman perubahan itu dipasang  Direktorat AHU pada 27 Desember lalu dalam laman mereka.

Cara baru ini memang akhirnya mewajibkan anggota Ikatan Notaris  Indonesia -jumlahnya sekitar 17.000 orang-   memiliki rekening di BNI. Untuk membayar PNPB mereka mesti memasukkan nomor rekening dan nomor anggota ke aplikasi YAP sebelum masuk ke sistem online Direktorat Administrasi Hukum Umum. Dengan cara ini pula otomatis segala biaya yang mesti dibayar para notaris akan terdebet dengan sendirinya. “Sistem ini memaksa kita, para notaris memiliki rekening di BNI,” ujar seorang notaris senior. 

Baca: Notaris Henny Singgih Mengaku Tak Mengenal Sandiaga Uno

Kerjasama INI-BNI juga tercermin dalam kartu anggota Ikatan Notaris Indonesia yang juga berlogo “BNI” dan sekaligus berfungsi sebagai ATM. Dengan para anggotanya memiliki rekening BNI, pengurus INI juga tak lagi pusing menarik iuran anggota. Penarikan  dilakukan dengan auto debet. Besar iuran  seorang notaris dibedakan menurut  domisilinya. Untuk yang berdiam di ibu kota provinsi, besar iuran per bulan Rp 100.000,  sedang di luar ibu kota provinsi Rp 50.000. 

Yang membuat sejumlah notaris geram adalah bukan saja syarat harus memasukkan nomor rekening BNI dan nomor anggota ke aplikasi YAP –hal yang  membuat mereka dipaksa harus memiliki dan menyimpang uang di rekening bank tersebut itu-  juga soal aplikasi YAP. “Sejumlah notaris yang jauh dari Jakarta, seperti Papua, mengeluh karena aplikasi ini sering bermasalah,” ujar sumber Tempo tersebut sembari memperlihatkan diskusi sejumlah  notaris melalui media sosial yang mengeritik  aturan baru ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah notaris yang dihubungi Tempo mengaku sistem pembayaran baru itu kini menjadi keluhan para notaris. “Menurut saya karena sosialisasinya yang  kurang,” kata Irfan Uthen Ardiansyah, notaris yang berkantor di Bekasi. Irfan juga melihat pihak bank tak cukup siap untuk melaksanakan sistem ini, terutama berkaitan dengan jaringan. “Saya mendengar keluhan soal  itu. Dan ingat notaris itu tak hanya di Jakarta, juga di daerah-daerah, ” katanya.

Dihubungi Tempo, Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari , menyatakan aplikasi YAP yang dibuat BNI justru mempermudah notaris karena mereka tidak perlu jalan ke bank. “Cukup melalui handphone,” kata Yualita.

Menurut Yualita, sebagai notaris pihaknya juga harus mendukung program pemerintah dalam kemudahan berusaha, Ease of Doing Business (EoDB). Menurut dia, dipilihnya BNI karena bank tersebut yang sudah siap sejak beberapa tahun terakhir ini dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Kementerian Hukum.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia

27 Juni 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Seminar Internasional Ikatan Notaris Indonesia

Cyber Notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangan


PAD Naik Terus, Ikatan Notaris Bekasi Dipinjami Lahan Kantor

9 Juli 2019

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukkan Kartu Indonesia Anak ketika diluncurkan pada akhir Desember 2018. TEMPO/Adi Warsono
PAD Naik Terus, Ikatan Notaris Bekasi Dipinjami Lahan Kantor

Lahan di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, itu akan dibangun gedung empat kantor Ikatan Notaris dan PPAT.


Ikatan Notaris Indonesia Resah dengan Kualitas Notaris Baru

9 Februari 2018

Kini Notaris Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ikatan Notaris Indonesia Resah dengan Kualitas Notaris Baru

Ikatan Notaris Indonesia banyak menerima keluhan dari masyarakat perihal kerja seorang notaris. Diperlukan moratorium prodi magister kenotariatan.


Penyanyi Kristina Terpikat Hukum

3 Februari 2018

Penyanyi dangdut Kristina. Tabloidbintang.com
Penyanyi Kristina Terpikat Hukum

Nyaris tujuh tahun, Kristina jatuh bangun di bangku Fakultas Hukum Universitas Jayabaya. Dia bertemu hakim perempuan yang lalu membulatkan hatinya,