Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mimin Dwi Hartono: Pidana LGBT dan Hak Asasi

Reporter

image-gnews
Polres Metro Jakarta Utara menangkap 141 pria yang diduga anggota kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Atlantis Gym and Spa, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Mei 2017. Tempat tersebut sempat dicurigai menjadi sarang pesta seks sejenis bagi kaum pria. REUTERS
Polres Metro Jakarta Utara menangkap 141 pria yang diduga anggota kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Atlantis Gym and Spa, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Mei 2017. Tempat tersebut sempat dicurigai menjadi sarang pesta seks sejenis bagi kaum pria. REUTERS
Iklan

DEWAN  Perwakilan Rakyat mendorong adanya ketentuan pemidanaan terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencana itu memposisikan kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal, sehingga tidak sesuai dengan norma dan nilai hak asasi manusia (HAM).

Menurut norma dan prinsip HAM yang dimuat dalam dokumen Prinsip Yogyakarta (Yogyakarta Principles), LGBT adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara.Prinsip Yogyakarta adalah panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT. Dokumen itu dicetuskan di Yogyakarta pada 2007 oleh 29 ahli hukum internasional dan HAM dari 25 negara. Salah satunya adalah Marry Robinson, bekas Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam perspektif HAM, LGBT juga disebut sebagai SOGIE (sexual orientation gender identity and expression atau orientasi seksual dan identitas gender). Menurut Prinsip Yogyakarta, orientasi seksual dijelaskan sebagai kapasitas masing-masing orang untuk memunculkan ketertarikan emosional, rasa sayang dan ketertarikan seksual, serta hubungan intim dan seksual dengan individu dari gender yang berbeda atau sama atau lebih dari satu gender.

Adapun identitas gender adalah perasaan dan pengalaman internal setiap individu terhadap gender yang mungkin saja tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan. Hal itu termasuk perasaannya pada bagian tubuhnya, yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya dengan cara medis, pembedahan atau cara lainnya, dan cara lain dalam mengekspresikan gender, termasuk cara berpakaian, berbicara, dan bertingkah laku.

Kelompok LGBT melakukan aktivitas seksual konsensual, yakni tindakan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atas pilihan pribadi, tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh. Orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian integral dari martabat dan kemanusiaan, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan diskriminasi, kekerasan, apalagi pemidanaan.

Prinsip Yogyakarta disusun dari berbagai standar HAM dan implementasinya terhadap isu-isu orientasi seksual dan identitas gender dengan berbasis pada nilai universal bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak. Dengan demikian, setiap orang berhak menikmati HAM tanpa adanya perbedaan atas dasar apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, dan agama. Sebagai salah satu kelompok rentan, karena sebagian besar dari mereka belum dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara, dan hidup dalam ketakutan dan diskriminasi secara masif, LGBT wajib dilindungi oleh negara sebagaimana layaknya manusia lain.

Pemahaman yang keliru atas LGBT, baik di kalangan masyarakat, pemuka agama, maupun pemerintah, mengakibatkan kaum tersebut terus mengalami tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM. LGBT dianggap sebagai aktivitas amoral, menyimpang, dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Menurut Komisi HAM PBB, kekhawatiran yang didasari homofobia ini seringkali mendatangkan kekerasan, tindakan sewenang-wenang, dan pengucilan terhadap kelompok tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam Prinsip Yogyakarta. Padahal, kekerasan terhadap kelompok LGBT sudah banyak terjadi, seperti pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, perundungan, khususnya di sekolah, dan yang kini mengancam adalah pemidanaan.

UUD 1945 menggariskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. Deklarasi Universal HAM juga menegaskan bahwa semua manusia terlahir dengan martabat dan hak yang setara. Maka, setiap orang dari semua orientasi seksual dan identitas gender berhak menikmati HAM sepenuhnya. Untuk itu, negara wajib mengubah segala perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pidana, untuk memastikan bahwa mereka sejalan dengan perlindungan HAM secara universal.

Namun, yang saat ini terjadi, khususnya di DPR, adalah tindakan yang sebaliknya. Alih-alih melindungi LGBT dari tindak kekerasan dan diskriminasi, DPR justru berupaya mempidanakan mereka. Legislator seyogianya melihat dan memahami LGBT secara utuh sesuai dengan Prinsip Yogyakarta dalam membahas Rancangan KUHP.

MIMIN DWI HARTONO
Staf Senior Komnas HAM

Cat: Opini ini pernah dimuat di Koran Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

6 jam lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

Mahkamah Agung Rusia memutuskan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis, yang dikhawatirkan berujung pada penangkapan dan penuntutan


Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

14 hari lalu

Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike
Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

Selama berada di Jakarta untuk melangsungkan konser, terdapat hal-hal menarik tentang Coldplay. Begini pernak-pernik sepanjang Coldplay di Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

15 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

Massa demo Coldplay sempat menolak pindah ke depan gedung DPR, Kapolda Metro Jaya ikut negosiasi.


Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

15 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

Polisi sebut massa penolak konser Coldplay tidak memberi tahu polisi sebelumnya. Demo diperbolehkan tapi diminta tertib.


Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

15 hari lalu

Massa Aksi Tolak Coldplay menggelar salat asar berjamaah di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

Massa meminta agar kepolisian mengajak perwakilan mereka berkeliling GBK untuk memastikan tidak ada propaganda LGBT di lokasi konser Coldplay.


Mengapa Massa Demo Tolak Konser Coldplay di Jakarta?

20 hari lalu

Massa aksi menggelar unjuk rasa penolakan kedatangan Coldplay di Kedutaan Besar Inggris, Jumat, 10 November 2023. Mereka menolak konser Coldplay yang akan digelar pada Rabu, 15 November mendatang karena dianggap membawa propaganda LGBT. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Mengapa Massa Demo Tolak Konser Coldplay di Jakarta?

Sejumlah orang menggelar demonstrasi di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta kemarin. Mereka menolak konser Coldplay di Jakarta pada 15 November mendatang.


Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

20 hari lalu

Juru Bicara Gerakan Anti LGBT (Geranati-LGBT) Novel Bamukmin saat ikut memimpin aksi penolakan kedatangan Coldplay di Kedutaan Besar Inggris, Jumat, 10 November 2023. Massa menolak konser Coldplay yang akan digelar pada Rabu, 15 November mendatang karena dianggap membawa propaganda LGBT. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

Demonstran yang menolak kedatangan Coldplay menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Inggris.


Massa Aksi Tolak Konser Coldplay Datangi Kedutaan Besar Inggris

21 hari lalu

Aksi vokalis Chris Martin dari band Coldplay tampil di Rose Bowl Stadium di Pasadena, California, AS, 30 September 2023. Band Inggris ini juga direncanakan akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023. REUTERS/Mario Anzuoni
Massa Aksi Tolak Konser Coldplay Datangi Kedutaan Besar Inggris

Sejumlah pengunjuk rasa mendatangi Kedutaan Besar Inggris untuk memprotes kedatangan Coldplay ke Indonesia.


Vatikan Izinkan Transgender Dibaptis dan Jadi Wali Baptis di Gereja Katolik

22 hari lalu

Ilustrasi pembabtisan. Foto : Gereja Brookhaven
Vatikan Izinkan Transgender Dibaptis dan Jadi Wali Baptis di Gereja Katolik

Vatikan memperbolehkan kaum transgender untuk dibaptis dan jadi wali baptis di Gereja Katolik.


Sederet Kontroversi Mahfud MD, dari Senggol Kemenkeu hingga Dianggap Jubir KPK

44 hari lalu

Mahfud MD. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Kontroversi Mahfud MD, dari Senggol Kemenkeu hingga Dianggap Jubir KPK

Mahfud MD yang telah resmi diusung jadi cawapres Ganjar Pranowo tercatat sebagai pejabat yang sering disorot karena pernyataannya kontroversial.