Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mimin Dwi Hartono: Pidana LGBT dan Hak Asasi

Reporter

image-gnews
Polres Metro Jakarta Utara menangkap 141 pria yang diduga anggota kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Atlantis Gym and Spa, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Mei 2017. Tempat tersebut sempat dicurigai menjadi sarang pesta seks sejenis bagi kaum pria. REUTERS
Polres Metro Jakarta Utara menangkap 141 pria yang diduga anggota kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Atlantis Gym and Spa, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Mei 2017. Tempat tersebut sempat dicurigai menjadi sarang pesta seks sejenis bagi kaum pria. REUTERS
Iklan

DEWAN  Perwakilan Rakyat mendorong adanya ketentuan pemidanaan terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencana itu memposisikan kelompok LGBT sebagai pelaku kriminal, sehingga tidak sesuai dengan norma dan nilai hak asasi manusia (HAM).

Menurut norma dan prinsip HAM yang dimuat dalam dokumen Prinsip Yogyakarta (Yogyakarta Principles), LGBT adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh negara.Prinsip Yogyakarta adalah panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT. Dokumen itu dicetuskan di Yogyakarta pada 2007 oleh 29 ahli hukum internasional dan HAM dari 25 negara. Salah satunya adalah Marry Robinson, bekas Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dalam perspektif HAM, LGBT juga disebut sebagai SOGIE (sexual orientation gender identity and expression atau orientasi seksual dan identitas gender). Menurut Prinsip Yogyakarta, orientasi seksual dijelaskan sebagai kapasitas masing-masing orang untuk memunculkan ketertarikan emosional, rasa sayang dan ketertarikan seksual, serta hubungan intim dan seksual dengan individu dari gender yang berbeda atau sama atau lebih dari satu gender.

Adapun identitas gender adalah perasaan dan pengalaman internal setiap individu terhadap gender yang mungkin saja tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan. Hal itu termasuk perasaannya pada bagian tubuhnya, yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya dengan cara medis, pembedahan atau cara lainnya, dan cara lain dalam mengekspresikan gender, termasuk cara berpakaian, berbicara, dan bertingkah laku.

Kelompok LGBT melakukan aktivitas seksual konsensual, yakni tindakan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atas pilihan pribadi, tanpa paksaan dan dengan kesadaran penuh. Orientasi seksual dan identitas gender merupakan bagian integral dari martabat dan kemanusiaan, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar melakukan diskriminasi, kekerasan, apalagi pemidanaan.

Prinsip Yogyakarta disusun dari berbagai standar HAM dan implementasinya terhadap isu-isu orientasi seksual dan identitas gender dengan berbasis pada nilai universal bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak. Dengan demikian, setiap orang berhak menikmati HAM tanpa adanya perbedaan atas dasar apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, dan agama. Sebagai salah satu kelompok rentan, karena sebagian besar dari mereka belum dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara, dan hidup dalam ketakutan dan diskriminasi secara masif, LGBT wajib dilindungi oleh negara sebagaimana layaknya manusia lain.

Pemahaman yang keliru atas LGBT, baik di kalangan masyarakat, pemuka agama, maupun pemerintah, mengakibatkan kaum tersebut terus mengalami tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM. LGBT dianggap sebagai aktivitas amoral, menyimpang, dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Menurut Komisi HAM PBB, kekhawatiran yang didasari homofobia ini seringkali mendatangkan kekerasan, tindakan sewenang-wenang, dan pengucilan terhadap kelompok tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam Prinsip Yogyakarta. Padahal, kekerasan terhadap kelompok LGBT sudah banyak terjadi, seperti pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, perundungan, khususnya di sekolah, dan yang kini mengancam adalah pemidanaan.

UUD 1945 menggariskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. Deklarasi Universal HAM juga menegaskan bahwa semua manusia terlahir dengan martabat dan hak yang setara. Maka, setiap orang dari semua orientasi seksual dan identitas gender berhak menikmati HAM sepenuhnya. Untuk itu, negara wajib mengubah segala perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pidana, untuk memastikan bahwa mereka sejalan dengan perlindungan HAM secara universal.

Namun, yang saat ini terjadi, khususnya di DPR, adalah tindakan yang sebaliknya. Alih-alih melindungi LGBT dari tindak kekerasan dan diskriminasi, DPR justru berupaya mempidanakan mereka. Legislator seyogianya melihat dan memahami LGBT secara utuh sesuai dengan Prinsip Yogyakarta dalam membahas Rancangan KUHP.

MIMIN DWI HARTONO
Staf Senior Komnas HAM

Cat: Opini ini pernah dimuat di Koran Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

2 hari lalu

Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis


Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

6 hari lalu

Petugas berjaga selama unjuk rasa komunitas LGBT
Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.


2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

50 hari lalu

Warga mengibarkan bendera kebanggaan selama parade Pride NYC 2022, di New York City, New York, AS, 26 Juni 2022. Perayaan kebanggaan yang diselenggarakan oleh komunitas LGBTQ di seluruh Amerika Serikat berlangsung setelah salah seorang hakim yang menyampaikan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut perlindungan hak aborsi bagi kaum perempuan. REUTERS/Brendan McDermid
2 Tentara Amerika Serikat Diduga Mencuri Bendera LGBT dari Rumah Pasangan Lesbian

Dua tentara Amerika Serikat ditahan dan didakwa atas tuduhan pencurian dan bias karena beberapa kali mencuri bendera LGBT


Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

29 Januari 2024

Ilustrasi permainan game. (ANTARA/Samsung)
Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.


Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

27 Januari 2024

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Paus Fransiskus: Pemberkatan Pasangan LGBT Bukan Persetujuan pada Gaya Hidup

Paus Fransiskus mengatakan bahwa dokumen Vatikan tentang pemberkatan bagi pasangan sesama jenis bukan sebuah persetujuan terhadap gaya hidup LGBT


Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

21 Januari 2024

Capres nomor satu Anies Baswedan mengisi Desak Anies Episode: Jakarta di Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023. TEMPO/Tika Ayu
Anies Tolak LGBT tapi Janji Tak Diskriminatif, Ini Respons Arus Pelangi

Kelompok Arus Pelangi merespons pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menolak LGBT meski berjanji tak akan diskriminatif.


Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

15 Januari 2024

Paus Fransiskus. REUTERS/Remo Casilli
Paus Fransiskus Pertahankan Pemberkatan Pasangan Sesama Jenis, Ini Alasannya

Paus Fransiskus mempertahankan keputusan penting yang menyetujui pemberkatan bagi pasangan sesama jenis


Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

10 Januari 2024

Anggota parlemen Salma Luevano di Mexico City, Meksiko, 19 January 2022. REUTERS/Edgard Garrido/File Photo
Sebut Anggota DPR Transgender Pria Berpakaian Wanita, Presiden Meksiko Minta Maaf

Presiden Meksiko meminta maaf karena menyebut anggota parlemen transgender 'pria berpakaian seperti wanita'


AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

6 Januari 2024

Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye di Bujumbura, Burundi, 6 Mei, 2023. REUTERS/Evrard Ngendakumana/File Photo
AS Prihatin Presiden Burundi Izinkan Warganya Lempari Kaum Gay

Amerika Serikat menyatakan terganggu dengan komentar Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye, mengizinkan warganya melempari kaum gay dengan batu.


Presiden Burundi: Kaum Gay Seharusnya Dirajam

31 Desember 2023

Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye berpidato pada Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 21 September 2023. REUTERS/Brendan McDermid
Presiden Burundi: Kaum Gay Seharusnya Dirajam

Komentar Presiden Burundi tentang kaum gay ini merupakan bukti terbaru meningkatnya intoleransi terhadap kelompok LGBT di kawasan Afrika Timur.