Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suparman Marzuki: Seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi Mundur

Reporter

image-gnews
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Desember 2017. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

Etika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan hakimnya menjaga kehormatan martabat pribadi dan jabatan. Kalau seorang hakim gagal melakukan itu, karena terbukti melakukan pelanggaran etik, dia sudah kehilangan kehormatan dan martabat sehingga tak pantas lagi mengemban jabatan tersebut.

Ketua MK Arief Hidayat, yang seharusnya menjadi teladan dan lokomotif perbaikan MK, justru dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Etik MK karena terbukti melanggar etik dengan membuat surat sakti (katebelece) kepada salah seorang pimpinan Kejaksaan Agung agar memberikan perhatian khusus kepada kerabatnya pada 2016. Respons Arief setelah diberi sanksi tersebut kurang-lebih menyatakan bahwa dia menerima dan menjadikan sanksi itu sebagai pelajaran serta akan mengambil hikmahnya.

Kalaulah sanksi tersebut menimpa orang yang bukan hakim, respons semacam itu bagus-bagus saja. Tapi dia hakim dan bahkan Ketua MK, maka respons yang sepadan seharusnya mundur. Dia telah batal untuk memegang jabatan amanah rakyat dan negara. Etisnya, dia kembalikan jabatan itu kepada si pemberi amanat, yaitu negara untuk dan atas nama rakyat. Faktanya, dia masih menjadi hakim dan bahkan kembali terpilih menjadi Ketua MK. Ajaib.

Namun, belum pulih keterkejutan publik atas perbuatan dan sanksi pertama, Arief kembali diberi sanksi etik oleh Dewan Etik MK karena terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat. Pertemuan itu terkait dengan rencana seleksi pemilihan hakim MK terhadap dirinya sendiri. Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik.

Dengan demikian, Arief Hidayat telah dua kali terkena sanksi etik. Dia terbukti tidak bisa berubah dan tidak bisa menjadi contoh yang baik. Karena itu, hampir tidak mungkin dia mampu mengangkat citra Mahkamah Konstitusi.

Namun agaknya kita tak bisa mengharapkan hakim pelanggar etik sadar diri lalu mundur. Dibutuhkan perubahan aturan dan sanksi etik untuk menciptakan sistem kontrol di MK agar lembaga penjaga konstitusi ini tidak makin terpuruk.

Untuk itu, kita perlu menengok pokok masalahnya. Pertama, dalam pengisian jabatan hakim MK, syarat integritas dan kompetensi sering kali diabaikan oleh lembaga pengusul, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga institusi negara tersebut belum memiliki standar seleksi yang seragam, sehingga menyeleksi sesuai dengan selera masing-masing.

Kedua, orang-orang yang mencalonkan diri tidak pula menakar diri. Apakah dirinya pantas serta memiliki integritas dan kompetensi untuk menjadi penjaga konstitusi? Sebagian calon, bahkan para pencari kerja, mendaftar pada semua jabatan negara, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, keempat lembaga negara tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Ketiga, putusan MK, yang menganulir kewenangan KY menjadi pengawas hakim MK, membuat MK rentan terhadap pengaruh dari dalam dan luar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga masalah itu terbukti berdampak buruk bagi MK. Lembaga penjaga konstitusi ini telah berkali-kali didera penderitaan. Wibawanya tercemar akibat ulah hakim-hakim dan ketua-ketuanya yang tidak amanah. Peristiwa pertama, seorang hakim melibatkan keluarganya dalam urusan perkara yang berujung mundurnya hakim tersebut. Peristiwa kedua yang lebih meruntuhkan MK adalah tertangkap tangannya Akil Mochtar oleh KPK karena menerima suap dalam penanganan banyak perkara sengketa pemilihan kepala daerah. Penderitaan MK ketiga dibuat oleh Patrialis Akbar, yang tertangkap tangan KPK ketika menerima suap penanganan perkara uji materi undang-undang.

Dari tiga peristiwa tersebut, tentu wajar bila publik menginginkan hakim-hakim MK yang sezaman dengan Akil Mochtar, Patrialis Akbar, termasuk yang baru masuk setelah tiga kasus memalukan itu, belajar dan mengambil hikmah dengan menjadi hakim yang amanah, menjaga dan menegakkan etika profesi, serta menunjukkan integritas dan kompetensinya. Istikamah dalam "diam" dan "kesunyian".

Untuk itu, MK harus berubah. Perubahan itu dapat dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, peraturan perundang-undangan tentang pengisian jabatan hakim MK harus ditegaskan sebagai seleksi terbuka, obyektif, dan akuntabel oleh tim seleksi tepercaya. Kedua, cabang kekuasaan membuka kesempatan pada setiap orang yang memiliki integritas dan kompetensi untuk ikut seleksi.

Ketiga, kontrol kewenangan hakim Mahkamah Konstitusi  patut diberikan kepada institusi eksternal atau minimal dibentuk oleh institusi eksternal, bukan dibentuk oleh MK dan berkantor di MK. Keempat, pengaturan kualifikasi sanksi etik yang lebih tegas dan konkret dengan menakar kedudukan dan perbuatannya. Kalau seseorang, misalnya, sudah dua kali terkena sanksi dalam jabatan ketua, dia pantas diberhentikan.

Suparman Marzuki
Mantan Ketua Komisi Yudisial

Artikel ini dimuat di Koran Tempo edisi 1 Februari 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

5 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

7 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

10 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

18 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

20 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

20 jam lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

21 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.