Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setengah Abad Lebih Melahirkan RKUHP

Reporter

image-gnews
Optimisme DPR Soal RUU KUHP Dipertanyakan
Optimisme DPR Soal RUU KUHP Dipertanyakan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gagasan untuk melahirkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Nasional, yang kini tengah dibahas DPR, lahir lebih setengah abad silam, yakni saat berlangsung Seminar Hukum Nasional I di Semarang. 

Gagasan lahir, antara lain,  karena selain  KUHP yang dipakai produk pemerintahan kolonial --yang sejumlah pasalnya juga tak bisa dilepaskan untuj kepentingan pemerintahan jajahan- juga perlu aturan dan rumusan baru bagi sejumlah delik pidana. Sumber KUHP adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya  dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918.

Dalam seminar yang berlangsung pada 1963 tersebut muncul berbagai masukan untuk “RKHUP asli Indonesia.”   Antara lain,  perlunya perluasan delik-delik kejahatan keamanan negara, ekonomi, juga kesusilaan.

Pemerintah merespon hasil seminar  dengan membentuk sebuah tim perumus.  Setahun kemudian terbentuk tim perumus RKUHP  yang diketuai pakar hukum Universitas Diponegoro, Prof. Soedarto. Tim beranggota  sejumlah pakar hukum terkemuka Indonesia. Mereka, antara lain, Prof. Roeslan Saleh (Universitas Gajah Mada), Prof. Moeljanto, Prof. Satochid Kartanegara,  Prof Oemar Seno Adji (pakar hukum Universitas Indonesia yang kemudian menjadi Ketua Mahkamah Agung), juga J.E. Sahetapy dari Universitas Airlangga.

Beberapa tahun kemudian anggota tim ditambah, antara lain, dengan melibatkan  Prof. Mardjono Reksodiputro, Karlinah Soebroto, Andi Hamzah, Muladi, Barda Nawawi, Bagir Manan. Soedarto memimpin tim hingga ia wafat pada 1986 dan kemudian digantikan Roeslan Saleh.

Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari  nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda, menghilangkan “Buku III,” dan membuat penjelasan setiap pasal. Soedarto juga meminta pandangan dua pakar hukum Belanda untuk memberi masukan RKUHP. Keduanya, yaitu Prof. D. Schaffmeister dari Universitas Leiden dan Prof. N. Keijzer dari Universitas Leiden.

Pada 1986 penyusunan  Buku I yang berisi asas-asas dan penjelasan pasal-pasal selesai yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Buku II, yakni dengan memasukkan pasal yang dinilai tim masih relevan ke dalam buku II (Buku yang mengatur tindak pidana berikut ancaman pidananya).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat Menteri Ismail Saleh menjadi Menteri Kehakiman ia meminta tim untuk segera menyelesaikan penyusunan RKUHP ini. Ismail dan Sunarjati Hartono  -Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)- terus mengawal penyusunan RKUHP tersebut. Akhirnya pada 1993 Ketua Tim, saat itu dipegang Mardjono Reksodiputro menyerahkan naskah lengkap RKUHP kepada Ismail Saleh di kantornya. Mardjono menjadi ketua tim sejak 1987 hingga 1993.

Ketika Ismail lengser dan digantikan Oetojo Oesman, peraktis tidak ada kemajuan dalam pembuatan RKUHP itu. Bisa disebut, hampir selama lima tahun  RKUHP ini hanya “ngendon” di Kementerian Kehakiman. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan lagi ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara.  RKUHP ini juga pernah diberikan ke DPR. Baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP. Benny K. Herman dari Fraksi Demokrat memimpin Panitia Kerja pembahasan RKHUP.

Pada 5 Juni 2015 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden  berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP. DPR dan Pemerintah sepakat merampungkan pembahasan itu dalam tempo dua tahun yaitu sampai akhir 2017 –yang akhirnya terlewati.

Baca: Pengesahan RKUHP Mundur.

Dengan  perjalanan seperti ini, jika RKUHP yang terdiri sekitar 780 pasal itu disahkan pada 2018, maka berarti inilah rancangan undang-undang yang terbilang paling lama pembuatannya dalam sejarah bangsa ini. Jika dihitung dari Seminar Hukum Nasional  I di Semarang, memakan waktu sekitar 55 tahun.

LESTANTYA R. BASKORO/Berbagai Sumber.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Tinjau Rumah Kemas Manggis Milik SHB

6 hari lalu

Wakil ketua komisi IV DPR RI Budhy Setiawan saat foto bersama di sela-sela meninjau salah satu rumah kemas manggis milik PT. Sinar Harapan Bersatu (SHB), Sukabumi, Jabar, Jumat (15/9/2023). Foto: Arief/nr
DPR Tinjau Rumah Kemas Manggis Milik SHB

Wakil ketua komisi IV DPR RI Budhy Setiawan mengatakan kunjungan kerja ke wilayah Jawa Barat dilakukan untuk meninjau salah satu rumah kemas manggis milik PT. Sinar Harapan Bersatu (SHB).


Gobel Sebut Mebel dan Herbal Potensi UMKM Bernilai Ekspor Besar

6 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Foto: Azka/nr
Gobel Sebut Mebel dan Herbal Potensi UMKM Bernilai Ekspor Besar

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, dua potensi ekonomi UMKM yang bernilai ekspor besar.


Komisi II DPR Mulai Rapat Panja Revisi UU IKN

13 hari lalu

Komisi II DPR Mulai Rapat Panja Revisi UU IKN

Rapat kerja membahas daftar inventarisasi masalah dalam draft RUU IKN.


Matindas Serahkan Bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar di Palu

13 hari lalu

Anggota DPR RI Matindas J. Rumambi saat menyerahkan bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 30 mahasiswa STIKES Bala Kesehatan Palu di Sulawesi Tengah. Foto: Ist/nr
Matindas Serahkan Bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar di Palu

sebanyak 30 mahasiswa dapat berkuliah dengan gratis.


Puteri Komarudin Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

13 hari lalu

Anggota BKSAP DPR RI Puteri Komarudin saat hadir secara virtual dalam acara ASEAN+Youth Summit 2023 di Jakarta Concert Hall. Foto: Ist/nr
Puteri Komarudin Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Indonesia masih dihadapkan pada disparitas mutu pendidikan.


Kunjungi Petani Kalteng, DPR Optimistis dengan Food Estate

20 hari lalu

Kunjungi Petani Kalteng, DPR Optimistis dengan Food Estate

Anggota Komisi IV menyadari bahwa dibutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai produksi maksimal.


Habib Aboe Bakar: DPR RI di Usia 78 Tahun, Harus Terus Menjunjung Tinggi Profesionalisme

25 hari lalu

Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta agar masyarakat waspada dengan kebakaran hutan dan lahan.
Habib Aboe Bakar: DPR RI di Usia 78 Tahun, Harus Terus Menjunjung Tinggi Profesionalisme

Kehadiran DPR RI seharusnya mencerminkan suara-suara dari berbagai lapisan masyarakat, mengedepankan representasi yang adil dan merata.


DPR Harap Kroasia Jadi Pintu Masuk CPO Indonesia ke Eropa

27 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam foto bersama usai menerima kunjungan kehormatan delegasi Parlemen Kroasia (Sabor) di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Runi/nr
DPR Harap Kroasia Jadi Pintu Masuk CPO Indonesia ke Eropa

Pelabuhan-pelabuhan modern di Kroasia bisa menjadi pintu masuk ekspor CPO.


Ketua Banggar: Transaksi Mata Uang Lokal Dapat Lindungi Rupiah

27 hari lalu

Ketua Banggar: Transaksi Mata Uang Lokal Dapat Lindungi Rupiah

Kebijakan moneter Federal Reserve yang terus mempertahankan kebijakan hawkish membuat mata uang global yang tertekan terhadap dolar AS.


Puan Dorong Pemerintah Kolaborasi dengan Pengusaha untuk Berdayakan Korban PHK

31 hari lalu

Puan Dorong Pemerintah Kolaborasi dengan Pengusaha untuk Berdayakan Korban PHK

Menurut data Kemenaker, jumlah korban PHK di Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 25.114 orang. Sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 127.085 orang.