Perlindungan Baru Melawan Terorisme

Reporter

Sejumlah petugas kepolisian ditembaki dan di lempar bom oleh teroris dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dari delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut, empat diantaramya diduga merupakan pelaku dari kejadian tersebut. dok.Tempo/ Aditia Noviansyah
Sejumlah petugas kepolisian ditembaki dan di lempar bom oleh teroris dikawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Dari delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut, empat diantaramya diduga merupakan pelaku dari kejadian tersebut. dok.Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - PAYUNG  hukum lebih kuat untuk memerangi terorisme kini  di depan mata.  Sebelum masa persidangan III DPR yang akan selesai pertengahan bulan ini, DPR akan segera mengetuk palu, meresmikan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. ”Kemungkinan Akan selesai sebelum 14 Februari,” kata Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsuddin kepada Tempo, Selasa, (6/2 ) kemarin.

Salah satu hal baru yang muncul dalam RUU ini adalah penyadapan yang bisa dilakukan tanpa lebih dulu mendapat izin dari pengadilan. Kesepakatan melakukan penyadapan tanpa ijin terlebih dahulu itu tercapai dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme antara Panitia Khusus RUU dan Pemerintah pada 26 Juli lalu, dua  hari sebelum DPR memasuki masa reses.

Kendati demikian ada rambu-rambunya. Penyadapan hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak. Adapun yang masuk kategori situasi mendesak:  adanya potensi bahaya maut atau luka serius; adanya permufakatan jahat melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara;  serta permufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisir.

Sekalipun demikian, bukan berarti tak ada pemberitahuan.  Dalam waktu paling lama tiga hari, pihak penyadap mesti memberitahukan tindakan penyadapan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Ketentuan “penyadapan tanpa pemberitahuan” ini tertuang dalam Pasal 31A RUU Antiteroris. Pasal perihal penyadapan tanpa lebih dulu melapor tersebut baru lahir dalam pembahasan antara Pansus dan Pemerintah dan sebelumnya tidak tertera dalam  draf  RUU versi DPR.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menunjuk ketentuan segera memberitahu kepada ketua pengadilan merupakan hal seharusnya. “Rumusan pasal itu tepat,” katanya. Ketentuan itu, ujar Suhadi, tidak hanya melindungi aparat penegak hukum yang harus  melakukan penyadapan dalam kondisi mendesak, juga melindungi ketua pengadilan negeri yang akan memberikan persetujuan. Pada sejumlah undang-undang, biasanya ijin penyadapan  baru diberikan setelah ada pemberitahuan dan persetujuan dari ketua pengadilan.

 ***

Terduga tindak pidana terorisme melakukan rekonstruksi di kawasan Mekarsari, Kecamatan Kiaracondong, Bandung, 26 Oktober 2017. Densus 88 membawa lima orang terduga teroris melakukan reka ulang adegan terkait dugaan rencana pemboman Istana Negara pada Agustus lalu. TEMPO/Prima Mulia

RUU Anterorisme, demikian sebutan populernya, merupakan salah satu RUU yang dikebut penyelesainnya oleh DPR. Masuk menjadi program prioritas legislasi (prolegnas) tahun 2017,  RUU ini  dibahas oleh DPR dan Pemerintah sudah  cukup lama, sejak Mei tahun 2016. Jika kemudian DPR dan Pemerintah beberapa bulan  menjelang akhir 2017  menggeber pembahasannya, itu, terutama, dipicu sejumlah teror yang terjadi dalam waktu terhitung dekat:  “bom Sarinah” dan  “bom Kampung Melayu.”  Presiden Joko Widodo, misalnya, ikut mendesak,  meminta RUU  ini segera diselesaikan.

Undang-undang terorisme yang kini ada, UU No 15/  2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dipandang sudah ketinggalan zaman, tak lagi bisa “mengatasi”  teror-teror yang dikhawatirkan akan  makin marak.  Panglima TNI Gatot Nurmantyo –saat itu-   menyebut Undang-Undang No. 15/2003    tak lagi relevan untuk kondisi sekarang. “Saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang ada sekarang,” ujar Gatot.

Undang-Undang No. 15/2003 lahir  pascaperistiwa bom Bali pada 2003.  Undang-Undang inilah yang selama ini dipakai menangkap dan mengadili para tersangka terorisme. Dalam Undang-Undang ini garda terdepan pemberantasan terorisme dipegang kepolisian.

Namun, dalam perkembangannya,  negara , dalam hal ini parat keamanan, menyadari UU No. 15/2003 harus direvisi.  Diperlukan payung hukum baru agar  langkah aparat di lapangan dalam memberantas terorisme  lebih trengginas namun tidak melanggar aturan. Beberapa hal yang dinilai bolong-bolong dalam undang-undang yang ada, misalnya, tidak adanya ancaman pidana terhadap perbuatan makar atau aktivitas seseorang, atau organisasi masyarakat yang mendukung tindak pidana terorisme.

Pemidanaan terhadap tindakan demikian dinilai penting mengingat, misalnya, kini banyak orang Indonesia yang pulang dari Suriah dan diduga mereka simpatisan dan pendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).  Sejumlah temuan aparat keamanan terhadap teror  beberapa waktu terakhir  menunjuk pelakunya terlibat NIIS. Aparat hukum memerlukan payung hukum agar bisa menangkap mereka. Menurut  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tercatat sedikitnya 150-an orang Indonesia yang kembali dari Suriah –mereka diduga terlibat dalam NIIS sepanjang 2014-2015.

Dalam kaitan itu pula RUU ini kemudian menetapkan  jangka waktu penahanan seseorang. Jika sebelumnya UU No. 15/2003 mengatur masa penahanan seseorang maksimal 7x24 jam,  dalam RUU ini aparat bisa menahan orang sampai 30 hari. Selain itu, mereka yang terbukti, misalnya, mengikuti pelatihan terorisme di luar negeri, paspornya bisa  dicabut.

Penambahan masa tahanan inilah yang menjadi sorotan para aktivis HAM seperti, antara lain, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMP). Menurut Koalisi panjangnya kewenangan penangkapan adalah melanggar prinsip-prinsip HAM, termasuk konvensi internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICEAFRD). 

Koalisi juga menyoroti sejumlah pasal lain yang dinilai melanggar HAM, seperti pencabutan kewarganegaraan mereka yang mengikuti pelatihan  tindak pidana terorisme dan konsep deradikalisasi yang memberi wewenang aparat hukum menempatkan seseorang di satu tempat selama enam bulan. Koalisi menilai  RUU ini tidak membahas secara jelas bentuk pertangungjawaban aparat dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme.

Koalisi menunjuk sejumlah fakta kerap terjadinya salah tangkap terhadap seseorang yang diduga pelaku terorisme. Ini, misalnya,  seperti yang menimpa Siswoyo di Jawa Tengah.  Koalisi juga menunjuk catatan Komnas  HAM yang menghitung  ada sekitar 210 orang yang diduga melakukan terorisme tewas tanpa menjalani proses peradilan terlebih dahulu.

Dalam kerangka hak asasi manusia , menurut peneliti pada Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu,  tindakan demikian masuk kategori extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar sistem hukum. Atas kritik itu,  Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i menyatakan pihaknya menerima  semua masukan itu. Menurut dia, prinsipnya, RUU tidak membuka celah terjadinya pelanggaran HAM

Salah satu yang menjadi perdebatan  alot dalam pembahasan RUU adalalah pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebelumnya, menurut Undang-Undang yang ada, aparat yang memegang kendali dalam pemberantasan terorime adalah kepolisian  -hal yang kemudian antara lain melahirkan Densus 88 –satuan khusus melawan terorisme.

Pelibatan TNI itu merupakan usul  pemerintah. DPR sendiri terpecah dalam menanggapi hal ini.  Dengan pelibatan TNI ini praktis “kendali”  pemberantasan terorisme tidak hanya  pada kepolisian. Selama ini TNI sebenarnya juga beberapa kali terlibat dalam penangkapan  para teroris seperti yang terjadi terhadap Santoso dan  kelompoknya di Poso. Namun, Pemerintah menilai  pelibatan itu mesti diperkuat  lewat aturan dalam undang-undang terorisme.

Kendati pelibatan TNI tersebut mendapat tentangan para aktivis HAM dan sejumlah anggota Pansus, toh lobi-lobi yang dilakukan secara intensif oleh pemerintah akhirnya berhasil memasukkan “pasal keterlibatan TNI” itu dalam RUU ini. Presiden Joko Widodo sendiri juga meminta  TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Menurut Syafi’i pelibatan TNI itu tidak berstatus BKO (Bawah Kendali Operasi). Artinya, TNI akan selalu dilibatkan dalam setiap upaya pemberantasn terorisme.

Menurut Syafi’I dengan ketentuan seperti ini, maka leading sector pemberantasan terorisme dipegang Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dalam undang-undang juga akan diatur lebih detail lewat aturan peraturan presiden.  

***

Ada di RUU ada Pula di UU TNI

Tanpa masuk Undang-Undang Terorisme sebenarnya TNI juga memiliki wewenang memberantas terorisme. Aturan itu ada dalam UU TNI.

 

Masuknya peran TNI dalam draf RUU Antiterorisme:

 Pasal 43B:

Ayat 1
Kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme

UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pasal 7 ayat (1):
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam bagian penjelasan, yang merupakan ancaman dan gangguan di pasal 7 ayat (1) antara lain:
Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri 

Yang Baru dalam RUU Antiterorisme

Pasal 12A

(1) Setiap Orang yang dengan maksud dan melawan hukum mengadakan

hubungan dengan setiap orang yang berada di dalam negeri dan/atau

di luar negeri atau negara asing akan melakukan atau melakukan

Tindak Pidana Terorisme di Indonesia atau di negara lain, dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12

(dua belas) tahun.

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang

untuk menjadi anggota korporasi yang dinyatakan sebagai korporasi

terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun

dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan kegiatan

Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)

tahun.

Pasal 14

Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk

melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal

6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, dan

Pasal 12B, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,

atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

LESTANTYA R. BASKORO, CITRA








Pria Sepuh Dibakar Sepulang dari Masjid di Inggris, Tim anti-Teror Turun Tangan

4 hari lalu

ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Pria Sepuh Dibakar Sepulang dari Masjid di Inggris, Tim anti-Teror Turun Tangan

Seorang pria diserang dengan api saat pulang dari sebuah masjid di Edgbaston, Birmingham, pasukan anti-teror Inggris diturunkan.


BNPT Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2024 Bersih Dari Jaringan Terorisme, Meski Potensi Radikalisme Meningkat

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
BNPT Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2024 Bersih Dari Jaringan Terorisme, Meski Potensi Radikalisme Meningkat

Mendekati Pemilu 2024, isu terorisme selalu muncul ke permukaan. Namun BNPT menjamin parpol yang berkontestasi bersih dari afiliasi terorisme.


Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

7 hari lalu

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.


Tangkap 5 Tersangka Teroris, Begini Sejarah Densus 88

8 hari lalu

Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa, 27 April 2021. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah bahan peledak di bekas kantor FPI itu. ANTARA/Aprillio Akbar
Tangkap 5 Tersangka Teroris, Begini Sejarah Densus 88

Densus 88 tangkap 5 tersangka teroris. Bagaimana sejarah pembentukan Densus 88?


Boy Rafli Amar Sebut Ada Anggota Parpol Baru Terafiliasi Terorisme, Ini Profil Kepala BNPT

9 hari lalu

Boy Rafli Amar diketahui menempuh pendidikan di AKABRI bagian Kepolisian dan lulus pada tahun 1988 dengan pangkat Letnan Dua Polisi (Letda Polisi). Boy Rafli Amar yang kini resmi menjabat sebagai Kepala BNPT pada 6 Mei 2020 lalu, sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Wakalemdiklat), Kapolda Papua pada 2017, Kapolda Banten pada 2014-2016, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2009, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri. Foto/Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Boy Rafli Amar Sebut Ada Anggota Parpol Baru Terafiliasi Terorisme, Ini Profil Kepala BNPT

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan ada anggota partai politik baru yang terindikasi berafiliasi dengan jaringan terorisme.


Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris Diduga Anggota Jamaah Islamiyah di Sulteng

9 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris Diduga Anggota Jamaah Islamiyah di Sulteng

Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah.


70 Persen Napi Terorisme Nusakambangan Disebut Ingin Ikut Program NKRI

16 hari lalu

Seorang narapidana tindak pidana terorisme memberi hormat bendera Merah Putih saat ikrar setia kepada NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 November 2021. Para narapidana ini berikrar pula mereka akan melepaskan baiat terhadap organisasi teroris mana pun dan keluar dari organisasi jihadis radikal lainnya. ANTARA/Humas Ditjenpas
70 Persen Napi Terorisme Nusakambangan Disebut Ingin Ikut Program NKRI

Amir Bima menceritakan 90 persen dari napi terorisme di Nusakambangan dalam posisi tawaquf atau tidak mengkafirkan orang yang mengikuti program NKRI.


Gegana Sat Brimob Polda NTB Gelar Simulasi Evakuasi Penonton WSBK di Sirkuit Mandalika

26 hari lalu

Gegana Sat Brimob Polda NTB menggelar simulasi evakuasi penonton World Superbike (WSBK) dari ancaman aksi terorisme di Sirkuit Mandalika, Senin, 27 Februari 2023. (FOTO: MGPA)
Gegana Sat Brimob Polda NTB Gelar Simulasi Evakuasi Penonton WSBK di Sirkuit Mandalika

Simulasi ini untuk mengantisipasi ancaman aksi terorisme dan ledakan bom saat pelaksanaan balap World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika.


Eks Narapidana Terorisme Ali Fauzi Manzi Wisuda Doktor di UMM

33 hari lalu

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Narapidana Terorisme Ali Fauzi Manzi Wisuda Doktor di UMM

Ali Fauzi, eks narapidana terorisme dikukuhkan sebagai doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang.


Misteri Nord Stream: Rusia Tuntut AS Beberkan Bukti Ketidakterlibatan

37 hari lalu

Proyek Pipanisasi Nord Stream 2 menghubungkan pasokan gas di Rusia ke pembeli di Jerman. Reuters
Misteri Nord Stream: Rusia Tuntut AS Beberkan Bukti Ketidakterlibatan

Rusia menuntut Amerika Serikat membuktikan ketidakterlibatan mereka dalam penghancuran pipa gas Nord Stream yang menghubungkan Rusia dan Eropa Barat.