Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pasal RKUHP Masih Belum Ada Kesepakatan

Reporter

image-gnews
Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR masih terus merumuskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang menjadi sorotan publik. Bergeser dari agenda yang ditentukan, Senin, lalu DPR dan Pemerintah membahas pasal penghinaan terhadap kepala negara. 

Kepada wartawan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin,  menyatakan presiden adalah lambang negara, karena itu menghina presiden bisa dimaknai menghina negara.  Wakil Presiden menyebut pasal penghinaan perlu penegasan sehingga tidak bisa bersifat "pasal karet."  Pemerintah dan DPR menyatakan,  pasal penghinaan tidak akan menjerat mereka yang mengeritik presiden karena pemakaian pasal itu ada syaratnya.

Pasal 238 ayat 2 RKUHP berbunyi, “Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. “

Baca:  Hampir Setengah Abad untuk Membahas RKUHP

Walau Pemerintah dan DPR sudah sepakat pasal penghinaan masuk dalam RKUHP, tapi detail tentang penghinaan ini belum mencapai satu kata.

Pemerintah menginginkan pasal penghinaan merupakan delik umum –sehingga aparat bisa menindak tanpa adanya pengaduan- sementara DPR menginginkan sebagai delik aduan. “Sebaiknya untuk norma ini adalah delik aduan,”  kata Ketua Tim Perumus RKUHP DPR, Benny K. Herman.

Besarnya ancaman hukuman terhadap penghina presiden juga belum tercapai kata sepakat.  DPR menginginkan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dengan ancaman hukuman seperti ini, maka mereka yang dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal penghinaan presiden  tersebut tak perlu ditahan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua pasal lain yang  belum selesai pembahasannya adalah pasal mengenai percabulan sesama jenis (Pasal 495) dan pasal tentang perjudian dan tindak pidana khusus terkait korupsi swasta.

Sejumlah aktivis HAM mengeritik munculnya “Pasal LGBT”  karena dianggap berpotensi untuk mengkriminalkan invidividu hanya karena masalah orientasi seksnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, meminta pengesahan RKUHP ditunda. Komnas mengajukan permintaan itu berdasar kajian, monitoring, serta berbagai masukan dari masyarakat. “Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia, penundaan pengesahan RKUHP jalan terbaik untuk saat ini,” kata Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam.

Baca: Pengesahan RKUHP Kemungkinan Besar Mundur.

LRB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

18 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.


DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

19 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

Komisi I akan meminta penjelasan terkait relokasi maupun standar operasional prosedur penyimpanan amunisi.


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

25 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

30 hari lalu

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

Sidang IPU di Swiss mengusung tema perdamaian karena ada 56 negara yang mengalami konflik bersenjata.


DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

31 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat mengikuti Raker dengan Kemenkop UKM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: Oji/nr
DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

riset tersebut penting untuk mengetahui bagaimana perilaku masyarakat setelah mencoba produk olahan minyak sawit mentah


Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

42 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.


Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

43 hari lalu

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

Puan mengimbau delegasi parlemen perempuan dari 24 negara memperjuangkan hak-hak perempuan di negara masing-masing.


Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.


Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

45 hari lalu

Isi Diskusi Puan dan Ketua Majelis Nasional Prancis Prancis

Puan dan Yal Braun-Pivet banyak membahas tentang persamaan hak perempuan.


Sufmi Dasco Ingatkan Pentingnya Jaga Etika Politik

46 hari lalu

Sufmi Dasco Ingatkan Pentingnya Jaga Etika Politik

Menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak untuk menciptakan pemilu yang semakin beradab dan mencerdaskan kehidupan rakyat.