Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pasal RKUHP Masih Belum Ada Kesepakatan

Reporter

image-gnews
Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR masih terus merumuskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang menjadi sorotan publik. Bergeser dari agenda yang ditentukan, Senin, lalu DPR dan Pemerintah membahas pasal penghinaan terhadap kepala negara. 

Kepada wartawan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin,  menyatakan presiden adalah lambang negara, karena itu menghina presiden bisa dimaknai menghina negara.  Wakil Presiden menyebut pasal penghinaan perlu penegasan sehingga tidak bisa bersifat "pasal karet."  Pemerintah dan DPR menyatakan,  pasal penghinaan tidak akan menjerat mereka yang mengeritik presiden karena pemakaian pasal itu ada syaratnya.

Pasal 238 ayat 2 RKUHP berbunyi, “Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. “

Baca:  Hampir Setengah Abad untuk Membahas RKUHP

Walau Pemerintah dan DPR sudah sepakat pasal penghinaan masuk dalam RKUHP, tapi detail tentang penghinaan ini belum mencapai satu kata.

Pemerintah menginginkan pasal penghinaan merupakan delik umum –sehingga aparat bisa menindak tanpa adanya pengaduan- sementara DPR menginginkan sebagai delik aduan. “Sebaiknya untuk norma ini adalah delik aduan,”  kata Ketua Tim Perumus RKUHP DPR, Benny K. Herman.

Besarnya ancaman hukuman terhadap penghina presiden juga belum tercapai kata sepakat.  DPR menginginkan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dengan ancaman hukuman seperti ini, maka mereka yang dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal penghinaan presiden  tersebut tak perlu ditahan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua pasal lain yang  belum selesai pembahasannya adalah pasal mengenai percabulan sesama jenis (Pasal 495) dan pasal tentang perjudian dan tindak pidana khusus terkait korupsi swasta.

Sejumlah aktivis HAM mengeritik munculnya “Pasal LGBT”  karena dianggap berpotensi untuk mengkriminalkan invidividu hanya karena masalah orientasi seksnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, meminta pengesahan RKUHP ditunda. Komnas mengajukan permintaan itu berdasar kajian, monitoring, serta berbagai masukan dari masyarakat. “Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia, penundaan pengesahan RKUHP jalan terbaik untuk saat ini,” kata Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam.

Baca: Pengesahan RKUHP Kemungkinan Besar Mundur.

LRB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pernyataan Lengkap DPR Soal Batalnya Pengesahan RUU Pilkada

27 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri), Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kedua kanan), dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad (kanan) menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernyataan Lengkap DPR Soal Batalnya Pengesahan RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.


Ekonom Sebut Sikap DPR Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Meruntuhkan Kepercayaan Investor

28 hari lalu

Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji
Ekonom Sebut Sikap DPR Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Meruntuhkan Kepercayaan Investor

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan sikap DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi meruntuhkan kepercayaan investor.


Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi

28 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. TEMPO/Subekti.
Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi

Jokowi diangap memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya.


Puan Apresiasi Kerja Dewan hingga Media

34 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pembukaan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Presiden dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Apresiasi Kerja Dewan hingga Media

Masa persidangan ini merupakan masa sidang yang terakhir bagi Anggota DPR RI periode 2019-2024


DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Wacana Pembatasan BBM Subsidi

15 Juli 2024

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. Dok DPR
DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Wacana Pembatasan BBM Subsidi

Eddy Soeparno khawatir masyarakat salah paham dan menyangka ada kenaikan harga BBM.


Komisi VI Nilai PT Inka Belum Mampu Topang Ekosistem Industri Kereta Api

11 Juli 2024

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PT Inka, KAI, PT Pelni, dan PT Damri di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : Geral/Andri
Komisi VI Nilai PT Inka Belum Mampu Topang Ekosistem Industri Kereta Api

PT KAI masih sering melakukan impor gerbong beserta komponen pendukung.


Komisi VII Miris Produk Impor Murah Membanjiri Indonesia

11 Juli 2024

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : Geral/Andri
Komisi VII Miris Produk Impor Murah Membanjiri Indonesia

Kenaikan volume impor mengakibatkan belasan ribu pekerja pabrik tekstil dirumahkan.


Fadli Zon Sebut Tujuh Parlemen Sudah Konfirmasi Hadir di IPPP ke-2

11 Juli 2024

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. Foto : Devi/Andri
Fadli Zon Sebut Tujuh Parlemen Sudah Konfirmasi Hadir di IPPP ke-2

Pertemuan IPPP akan membahas isu-isu yang berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

5 Juli 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat meninjau lokasi rumah flat hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024). Foto: Ubed/vel
Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

Rumah (flat) untuk para hakim belum memiliki perlengkapan memadai.


Timwas DPR Inspeksi Tenda Jemaah di Arafah

17 Juni 2024

Anggota Timwas DPR RI, Marwan Dasopang bersama tim usai melakukan inspeksi melihat tenda jemaah haji Indonesia di Arafah, Arab Saudi, Kamis (13/6/2024). Foto: Singgih/vel
Timwas DPR Inspeksi Tenda Jemaah di Arafah

Timwas menyoroti kapasitas tenda dan ukuran kasur.