Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pasal RKUHP Masih Belum Ada Kesepakatan

Reporter

image-gnews
Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR masih terus merumuskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang menjadi sorotan publik. Bergeser dari agenda yang ditentukan, Senin, lalu DPR dan Pemerintah membahas pasal penghinaan terhadap kepala negara. 

Kepada wartawan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin,  menyatakan presiden adalah lambang negara, karena itu menghina presiden bisa dimaknai menghina negara.  Wakil Presiden menyebut pasal penghinaan perlu penegasan sehingga tidak bisa bersifat "pasal karet."  Pemerintah dan DPR menyatakan,  pasal penghinaan tidak akan menjerat mereka yang mengeritik presiden karena pemakaian pasal itu ada syaratnya.

Pasal 238 ayat 2 RKUHP berbunyi, “Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. “

Baca:  Hampir Setengah Abad untuk Membahas RKUHP

Walau Pemerintah dan DPR sudah sepakat pasal penghinaan masuk dalam RKUHP, tapi detail tentang penghinaan ini belum mencapai satu kata.

Pemerintah menginginkan pasal penghinaan merupakan delik umum –sehingga aparat bisa menindak tanpa adanya pengaduan- sementara DPR menginginkan sebagai delik aduan. “Sebaiknya untuk norma ini adalah delik aduan,”  kata Ketua Tim Perumus RKUHP DPR, Benny K. Herman.

Besarnya ancaman hukuman terhadap penghina presiden juga belum tercapai kata sepakat.  DPR menginginkan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dengan ancaman hukuman seperti ini, maka mereka yang dijadikan tersangka dengan tuduhan melanggar pasal penghinaan presiden  tersebut tak perlu ditahan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua pasal lain yang  belum selesai pembahasannya adalah pasal mengenai percabulan sesama jenis (Pasal 495) dan pasal tentang perjudian dan tindak pidana khusus terkait korupsi swasta.

Sejumlah aktivis HAM mengeritik munculnya “Pasal LGBT”  karena dianggap berpotensi untuk mengkriminalkan invidividu hanya karena masalah orientasi seksnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, meminta pengesahan RKUHP ditunda. Komnas mengajukan permintaan itu berdasar kajian, monitoring, serta berbagai masukan dari masyarakat. “Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia, penundaan pengesahan RKUHP jalan terbaik untuk saat ini,” kata Komisioner Komnas HAM Mochamad Choirul Anam.

Baca: Pengesahan RKUHP Kemungkinan Besar Mundur.

LRB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Tinjau Rumah Kemas Manggis Milik SHB

18 September 2023

Wakil ketua komisi IV DPR RI Budhy Setiawan saat foto bersama di sela-sela meninjau salah satu rumah kemas manggis milik PT. Sinar Harapan Bersatu (SHB), Sukabumi, Jabar, Jumat (15/9/2023). Foto: Arief/nr
DPR Tinjau Rumah Kemas Manggis Milik SHB

Wakil ketua komisi IV DPR RI Budhy Setiawan mengatakan kunjungan kerja ke wilayah Jawa Barat dilakukan untuk meninjau salah satu rumah kemas manggis milik PT. Sinar Harapan Bersatu (SHB).


Gobel Sebut Mebel dan Herbal Potensi UMKM Bernilai Ekspor Besar

18 September 2023

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Foto: Azka/nr
Gobel Sebut Mebel dan Herbal Potensi UMKM Bernilai Ekspor Besar

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan, dua potensi ekonomi UMKM yang bernilai ekspor besar.


Komisi II DPR Mulai Rapat Panja Revisi UU IKN

11 September 2023

Komisi II DPR Mulai Rapat Panja Revisi UU IKN

Rapat kerja membahas daftar inventarisasi masalah dalam draft RUU IKN.


Matindas Serahkan Bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar di Palu

11 September 2023

Anggota DPR RI Matindas J. Rumambi saat menyerahkan bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 30 mahasiswa STIKES Bala Kesehatan Palu di Sulawesi Tengah. Foto: Ist/nr
Matindas Serahkan Bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar di Palu

sebanyak 30 mahasiswa dapat berkuliah dengan gratis.


Puteri Komarudin Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

11 September 2023

Anggota BKSAP DPR RI Puteri Komarudin saat hadir secara virtual dalam acara ASEAN+Youth Summit 2023 di Jakarta Concert Hall. Foto: Ist/nr
Puteri Komarudin Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Indonesia masih dihadapkan pada disparitas mutu pendidikan.


Kunjungi Petani Kalteng, DPR Optimistis dengan Food Estate

4 September 2023

Kunjungi Petani Kalteng, DPR Optimistis dengan Food Estate

Anggota Komisi IV menyadari bahwa dibutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai produksi maksimal.


Habib Aboe Bakar: DPR RI di Usia 78 Tahun, Harus Terus Menjunjung Tinggi Profesionalisme

30 Agustus 2023

Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta agar masyarakat waspada dengan kebakaran hutan dan lahan.
Habib Aboe Bakar: DPR RI di Usia 78 Tahun, Harus Terus Menjunjung Tinggi Profesionalisme

Kehadiran DPR RI seharusnya mencerminkan suara-suara dari berbagai lapisan masyarakat, mengedepankan representasi yang adil dan merata.


DPR Harap Kroasia Jadi Pintu Masuk CPO Indonesia ke Eropa

28 Agustus 2023

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam foto bersama usai menerima kunjungan kehormatan delegasi Parlemen Kroasia (Sabor) di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Runi/nr
DPR Harap Kroasia Jadi Pintu Masuk CPO Indonesia ke Eropa

Pelabuhan-pelabuhan modern di Kroasia bisa menjadi pintu masuk ekspor CPO.


Ketua Banggar: Transaksi Mata Uang Lokal Dapat Lindungi Rupiah

28 Agustus 2023

Ketua Banggar: Transaksi Mata Uang Lokal Dapat Lindungi Rupiah

Kebijakan moneter Federal Reserve yang terus mempertahankan kebijakan hawkish membuat mata uang global yang tertekan terhadap dolar AS.


Puan Dorong Pemerintah Kolaborasi dengan Pengusaha untuk Berdayakan Korban PHK

24 Agustus 2023

Puan Dorong Pemerintah Kolaborasi dengan Pengusaha untuk Berdayakan Korban PHK

Menurut data Kemenaker, jumlah korban PHK di Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 25.114 orang. Sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 127.085 orang.