Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebebasan Pers di Indonesia

Reporter

image-gnews
Presiden Jokowi (kanan) mewawancarai wartawan senior Yusri Nur Raja Agam (kiri) saat peringatan puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Presiden mengatakan pers semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi digital. ANTARA/Iggoy el Fitra
Presiden Jokowi (kanan) mewawancarai wartawan senior Yusri Nur Raja Agam (kiri) saat peringatan puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Presiden mengatakan pers semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi digital. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

Hari  Pers Nasional, 9 Februari lalu,   dirayakan di Padang dan dihadiri Presiden Joko Widodo. Dibanding hampir dua dekade silam, kebebasan pers Indonesia kini jauh lebih maju

Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998  dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.”

Kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim Orde Baru, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi  justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar  peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui ”rezim SIUPP” (Surat Izin Usaha  Penerbitan Pers).

Pascareformasi,  pemerintah  mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Peraturan tersebut antara lain:  Peraturan Menteri Penerangan  Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin  Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen  Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan  dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.

Kebebasan  pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan,  fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers  nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 :  Pers nasional melaksanakan peranannya:

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4  ayat (1) :  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) :  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers  memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Walau undang-undang menjamin kebebasan pers, tapi bukan berarti kebebasan pers di Indonesia menempati peringkat tinggi dibanding negara lain. Pada 2017, misalnya indeks kebebasan pers di Indonesia berada pada urutan 124 dari180 negara. Menurut lembaga international Reporter Sans Frontiers (RSF) kebebasan pers di Indonesia jauh di bawah negara Asia, seperti Hongkong, Jepang, dan Timor Leste.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, terdapat 61 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2017. Diantaranya, 30 mengalami kekerasan fisik dan 13 kasus pengusiran dan pelarangan liputan.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

1 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

Ganjar Pranowo menilai media wajib mengkritik pemerintah sebagai tugas kontrol oleh publik dan kebebasan pers.


Polisi India Geledah Kantor Media dan Rumah Para Jurnalisnya

58 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Polisi India Geledah Kantor Media dan Rumah Para Jurnalisnya

Penggeledahan oleh polisi India ini sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pendanaan ilegal untuk sebuah kantor media.


Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

25 September 2023

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA), melapor ke polisi atas tuduhan menghalangi polisi, di Hong Kong, Cina, 19 September 2022. Reuters/Tyrone Siu
Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, ditahan dan diborgol oleh dua petugas berpakaian preman saat meliput sebuah berita setahun lalu


Jurnalis Cina Huang Xueqin DItahan 2 Tahun, Dituduh Subversif

22 September 2023

Jurnalis independen Cina, Huang Xueqin (rsf.org)
Jurnalis Cina Huang Xueqin DItahan 2 Tahun, Dituduh Subversif

Jurnalis independen Cina, Huang Xueqin atau Sophia Huang, nominasi Hadiah Kebebasan Pers RSF 2022, sudah dua tahun ditahan


Peraih Nobel Perdamaian, Maria Ressa, Dibebaskan dari Kasus Pajak Filipina

12 September 2023

Maria Ressa. REUTERS
Peraih Nobel Perdamaian, Maria Ressa, Dibebaskan dari Kasus Pajak Filipina

Maria Ressa, peraih Nobel Perdamaian 2021 bersama jurnalis Rusia, mendapatkan reputasi karena pengawasan terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte.


Polisi Manipur India Tuntut Empat Jurnalis dengan Kesalahan Mengartikan Kekerasan

5 September 2023

Bangunan yang terbakar terlihat di desa Torbung di distrik Churachandpur di negara bagian timur laut Manipur, India, 23 Juli 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Polisi Manipur India Tuntut Empat Jurnalis dengan Kesalahan Mengartikan Kekerasan

Ketua Menteri Manipur, N. Biren Singh, menuduh para jurnalis mencoba "memprovokasi bentrokan" dengan laporan tersebut.


10 Catatan Anies Baswedan Saat Dialog Rakyat Bersama Anies-AHY, Apa Saja Poinnya?

9 Agustus 2023

Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) menyapa relawan saat kunjungan ke Rumah Temu Relawan Duren Tiga di Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka safari politik sekaligus bersilaturahim bersama relawan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
10 Catatan Anies Baswedan Saat Dialog Rakyat Bersama Anies-AHY, Apa Saja Poinnya?

Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dalam dialog rakyat bersama Anies-AHY di Hotel Sabuga, Bandung, Jawa Barat ungkapkan 10 poin.


29 Tahun AJI, Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

7 Agustus 2023

Logo AJI
29 Tahun AJI, Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tepat hari ini 7 Agustus 1994 AJI berdiri melalui Deklarasi Sirnagalih di Bogor sebagai reaksi banyaknya pembredelan pers masa rezim Orde Baru.


82 Tahun Goenawan Mohamad, Ini Sekilas Perjalanan Hidupnya

29 Juli 2023

Sastrawan Goenawan Mohamad dalam acara peluncuran buku
82 Tahun Goenawan Mohamad, Ini Sekilas Perjalanan Hidupnya

Pada 1971, Goenawan Mohamad bersama sejumlah rekannya mendirikan Majalah Tempo. Kini, ia berusia 82 tahun, berikut sekilas profilnya.


Jasad Jurnalis Meksiko yang Hilang Ditemukan

9 Juli 2023

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Jasad Jurnalis Meksiko yang Hilang Ditemukan

Meksiko secara konsisten menempati peringkat sebagai salah satu negara paling mematikan bagi jurnalis, menurut kelompok kebebasan pers.