Kebebasan Pers di Indonesia

Reporter

Presiden Jokowi (kanan) mewawancarai wartawan senior Yusri Nur Raja Agam (kiri) saat peringatan puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Presiden mengatakan pers semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi digital. ANTARA/Iggoy el Fitra
Presiden Jokowi (kanan) mewawancarai wartawan senior Yusri Nur Raja Agam (kiri) saat peringatan puncak Hari Pers Nasional 2018 di Padang, 9 Februari 2018. Presiden mengatakan pers semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi digital. ANTARA/Iggoy el Fitra

Hari  Pers Nasional, 9 Februari lalu,   dirayakan di Padang dan dihadiri Presiden Joko Widodo. Dibanding hampir dua dekade silam, kebebasan pers Indonesia kini jauh lebih maju

Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998  dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.”

Kendati Indonesia menyatakan negara demokrasi, kenyataannya selama rezim Orde Baru, kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi  justru mengalami kekangan. Media yang dinilai melanggar  peraturan dan mengeritik penguasa bisa dikenakan pembredelan. Mekanisme penerbitan media massa dikontrol melalui ”rezim SIUPP” (Surat Izin Usaha  Penerbitan Pers).

Pascareformasi,  pemerintah  mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers. Peraturan tersebut antara lain:  Peraturan Menteri Penerangan  Nomor 1 tahun 1984 tentang Ketentuan-Ketentuan Surat Izin  Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Permenpen Nomor 2 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Wartawan, Surat Keputusan (SK) Menpen  Nomor 214 Tentang Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIUPP, dan SK Menpen Nomor 47 Tahun 1975 tentang Pengukuhan PWI dan Serikat Pekerja Surat Kabar Sebagai Satu-Satunya Organisasi Wartawan  dan Organisasi Penerbit Pers Indonesia.

Kebebasan  pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan,  fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers  nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 :  Pers nasional melaksanakan peranannya:

  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4  ayat (1) :  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) :  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers  memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Walau undang-undang menjamin kebebasan pers, tapi bukan berarti kebebasan pers di Indonesia menempati peringkat tinggi dibanding negara lain. Pada 2017, misalnya indeks kebebasan pers di Indonesia berada pada urutan 124 dari180 negara. Menurut lembaga international Reporter Sans Frontiers (RSF) kebebasan pers di Indonesia jauh di bawah negara Asia, seperti Hongkong, Jepang, dan Timor Leste.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, terdapat 61 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2017. Diantaranya, 30 mengalami kekerasan fisik dan 13 kasus pengusiran dan pelarangan liputan.

LESTANTYA R. BASKORO








Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital terhadap Project Multatuli

9 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital terhadap Project Multatuli

Tidak ada alsan bagi aparat untuk tidak menindaklanjuti serangan siber yang dilakukan terhadap Project Multatuli tersebut.


Amerika Serikat Prihatin atas KUHP Baru Indonesia

37 hari lalu

Partai Buruh dengan melakukan aksi penolakan KUHP baru usai  menutup Karnaval buruh di depan istana negara, Kamis 15 Desember 2022. TEMPO/Aqsa Hamka
Amerika Serikat Prihatin atas KUHP Baru Indonesia

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat menyinggung soal KUHP baru saat bertelepon dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.


Lima Pesan Jokowi dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023

44 hari lalu

Presiden Joko Widodo berpidato saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Lapangan Astaka Pancing, Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. ANTARA FOTO/Yudi
Lima Pesan Jokowi dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2023

Presiden Jokowi memberikan sejumlah pesan dalam peringatan Hari Pers Nasional atau HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023.


Dewan Pers Ingin Indeks Kemerdekaan Pers RI Sampai ke Level Sangat Bebas

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Ingin Indeks Kemerdekaan Pers RI Sampai ke Level Sangat Bebas

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut kemerdekaan pers di Indonesia saat ini masih berada dalam rentang nilai bebas.


Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Profesionalisme Insan Pers

45 hari lalu

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023 dengan tema
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Profesionalisme Insan Pers

Pers merupakan jembatan informasi kepada rakyat di seluruh pelosok Indonesia


Ahmad Basarah: Kebebasan Pers Harus Diikuti Tanggung Jawab Sosial

45 hari lalu

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Ahmad Basarah: Kebebasan Pers Harus Diikuti Tanggung Jawab Sosial

Kebebasan pers harus didukung sebab pers adalah pilar keempat demokrasi.


Hari Pers Nasional 2023: Pesan Jokowi untuk Pers 2018 -2023, Terakhir Singgung Soal Kebebasan Pers

46 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers usai menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Hari Pers Nasional 2023: Pesan Jokowi untuk Pers 2018 -2023, Terakhir Singgung Soal Kebebasan Pers

Jokowi akan menghadiri puncak Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023 di Medan. Berikut pernyataannya 5 tahun terakhir soal pers di Indonesia.


Hari Pers Nasional 2023: Ketika Jokowi Bicara Kebebasan Pers Menjelang Pemilu

46 hari lalu

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers penundaan pengesahan RKUHP di Istana Bogor, Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi KUHP dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu kemarin, 18 September 2019. TEMPO/Subekti.
Hari Pers Nasional 2023: Ketika Jokowi Bicara Kebebasan Pers Menjelang Pemilu

Presiden Jokowi akan menghadiri puncak Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023 di Medan. Ia sebelumnya bicara soal kebebasan pers menjelang pemilu.


Dua Wartawan Finlandia Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Intelijen Pertahanan yang Langka

57 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Dua Wartawan Finlandia Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Intelijen Pertahanan yang Langka

Finlandia turun ke urutan kelima dari peringkat kebebasan pers global, sebagian karena kasus wartawan ini.


Memburuknya Kebebasan Pers dan Sipil di Papua

25 Januari 2023

Memburuknya Kebebasan Pers dan Sipil di Papua

Dugaan aksi teror terhadap jurnalis berulang kali terjadi di Papua. Pelanggaran kebebasan pers tak terlepas dari masifnya pelanggaran kebebasan sipil.