Tujuh Alasan RKUHP Harus Dihentikan

Reporter

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai KontraS masih dipenuhi sejumlah pasal bermasalah.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai KontraS masih dipenuhi sejumlah pasal bermasalah.

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak Pemerintah dan DPR menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP. Aliansi menilai RKUHP masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah. Aliansi juga meminta RKUHP tersebut dibahas ulang dan menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik. “Tidak hanya oleh Presiden Jokowi. Tetapi juga semua partai politik yang terlibat dalam pembahasan RKUHP,” kata juru bicara Aliansi, Wahyu, kepada Tempo, Senin 12 Februari.

Menurut Wahyu, sebagai “alat dagangan,” itu karena dalam beberapa hal, isu-isu yang dibahan di DPR menjadi obyek untuk mempromosikan partai-partai tersebut. “Masalah LGBT misalnya, menjadi bahan yang menarik untuk melambungkan partai-partai tertentu, dan menyudutkan kelompok LGBT,” katanya.

Baca: Serengah Abad untuk Membuat RKUHP.

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi (ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI) mencatat tujuh alasan kenapa RKUHP  harus dihentikan pembahasannya. Ketujuh alasan tersebut:

Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). RKUHP ini dinilai menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan.

Kedua, RKUHP dinilai belum berpihak pada kelompok rentan, terutama untuk  anak dan perempuan. Dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven tanpa pertimbangan yang matang, jika disahkan, berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi.

Kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan juga berpotensi meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia.

Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, terutama program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Aliansi menilai  larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana.

Selain itu RKUHP juga dinilai akan  menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah.

Keempat, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Menurut Aliansi kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi.

Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. RKUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat. RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja.

Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. Menurut Aliansi DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM

Ketujuh, dengan melihat ke enam poin di atas, terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatn untuk melihat kesiapan Negara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP.

DPR dan Pemerintah menurut rencana akan mengambil putusan untuk menetapkan RKUHP menjadi KUHP sebelum 14 Februari ini. Tapi, melihat adanya sejumlah pembahasan pasal yang belum rampung, besar kemungkinan pengesahan RKUHP itu mundur. 

 LESTANTYA R. BASKORO








Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

8 hari lalu

Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasat Reskrim, saat menggelar rilis pengungkapan kasus mayat mutilasi dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong. Sabtu, 18 Maret 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Mayat dalam Koper di Bogor: Permintaan Masturbasi yang Berujung Mutilasi

Motif mutilasi di Bogor karena korban minta dimasturbasikan, tapi pelaku menolak


Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

8 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kasus Mutilasi di Bogor: Korban Minta Dimasturbasi, Pelaku Menolak

Motif mutilasi ini, menurut keterangan pelaku, karena korban meminta "handjob" atau dimasturbasikan, tapi pelaku ogah melakukannya


Di Tengah Kritik terhadap Keputusannya, Gianni Infantino Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA

9 hari lalu

Presiden FIFA Gianni Infantino berpidato di Kongres FIFA ke-73 di BK Arena di Kigali, Rwanda 16 Maret 2023. REUTERS/Jean Bizimana
Di Tengah Kritik terhadap Keputusannya, Gianni Infantino Terpilih Kembali Menjadi Presiden FIFA

Presiden FIFA Gianni Infantino tak populer di antara asosiasi anggota FIFA.


Pemerintah India Menolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

13 hari lalu

Peserta mengibarkan bendera pelangi selama gay pride parade, yang mempromosikan hak-hak gay, lesbian, biseksual dan transgender, di Mumbai, 31 Januari 2015. REUTERS/Danish Siddiqui
Pemerintah India Menolak Akui Pernikahan Sesama Jenis

Pemerintah India menolak mengakui pernikahan sesama jenis dan mendesak Mahkamah Agung tolak gugatan terhadap kerangka hukum oleh pasangan LGBT.


Peringati WorldPride, 50 Ribu Orang Ikuti Pawai LGBT di Australia

21 hari lalu

Orang-orang berbaris melintasi Sydney Harbour Bridge sebagai bagian dari festival WorldPride 2023 di Sydney, Australia, 5 Maret 2023. AAP Image/Steven Saphore via REUTERS
Peringati WorldPride, 50 Ribu Orang Ikuti Pawai LGBT di Australia

Pride March menandai hari ke-17 dan hari terakhir WorldPride, sebuah festival internasional LGBT yang diadakan di Sydney, Australia.


Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

27 hari lalu

Pasangan sesama jenis di Korea Selatan, Sung-uk dan Kim Yong-min. REUTERS
Pasangan Gay di Korea Selatan Sekarang Dapat Jaminan Kesehatan

Pasangan gay di Korea Selatan bertahun-tahun berjuang untuk kesetaraan dan pengakuan hubungan LGBT.


Pertama Kalinya, Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan LGBT

32 hari lalu

Sejumlah orang memegang bendera pelangi saat berpartisipasu dalam parade LGBTQ Pride di tengah pandemi COVID-19 di Republic Square di Paris, Prancis, 26 Juni 2021. REUTERS/Sarah Meyssonnier
Pertama Kalinya, Pengadilan Korea Selatan Akui Hak Pasangan LGBT

Pengadilan Korea Selatan mengabulkan permohan pasangan LGBT tentang tanggungan asuransi kesehatan.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

34 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Paus Fransiskus: Mengkriminalisasi Orang-orang LGBT Adalah Dosa dan Tidak Adil

48 hari lalu

Paus Fransiskus tiba untuk berbicara kepada media saat berada pesawat dari Juba ke Roma pada 5 Februari 2023. Tiziana Fabi/Pool melalui REUTERS
Paus Fransiskus: Mengkriminalisasi Orang-orang LGBT Adalah Dosa dan Tidak Adil

Paus Fransiskus mengatakan Tuhan mengasihi dan menyertai orang-orang yang memiliki ketertarikan sesama jenis.


PM Jepang Kishida Pecat Sekretaris yang Mengomel Soal LGBT

49 hari lalu

Fumio Kishida. Du Xiaoyi/Pool via REUTERS
PM Jepang Kishida Pecat Sekretaris yang Mengomel Soal LGBT

Popularitas Kishida berkurang setengah menjadi sekitar 30% sejak tahun lalu, setelah banyak pejabat senior mengundurkan diri karena skandal.