Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Alasan RKUHP Harus Dihentikan

Reporter

image-gnews
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai KontraS masih dipenuhi sejumlah pasal bermasalah.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai KontraS masih dipenuhi sejumlah pasal bermasalah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak Pemerintah dan DPR menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP. Aliansi menilai RKUHP masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah. Aliansi juga meminta RKUHP tersebut dibahas ulang dan menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik. “Tidak hanya oleh Presiden Jokowi. Tetapi juga semua partai politik yang terlibat dalam pembahasan RKUHP,” kata juru bicara Aliansi, Wahyu, kepada Tempo, Senin 12 Februari.

Menurut Wahyu, sebagai “alat dagangan,” itu karena dalam beberapa hal, isu-isu yang dibahan di DPR menjadi obyek untuk mempromosikan partai-partai tersebut. “Masalah LGBT misalnya, menjadi bahan yang menarik untuk melambungkan partai-partai tertentu, dan menyudutkan kelompok LGBT,” katanya.

Baca: Serengah Abad untuk Membuat RKUHP.

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi (ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI) mencatat tujuh alasan kenapa RKUHP  harus dihentikan pembahasannya. Ketujuh alasan tersebut:

Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). RKUHP ini dinilai menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan.

Kedua, RKUHP dinilai belum berpihak pada kelompok rentan, terutama untuk  anak dan perempuan. Dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven tanpa pertimbangan yang matang, jika disahkan, berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi.

Kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan juga berpotensi meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia.

Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, terutama program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Aliansi menilai  larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana.

Selain itu RKUHP juga dinilai akan  menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Menurut Aliansi kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi.

Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. RKUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat. RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja.

Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. Menurut Aliansi DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM

Ketujuh, dengan melihat ke enam poin di atas, terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatn untuk melihat kesiapan Negara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP.

DPR dan Pemerintah menurut rencana akan mengambil putusan untuk menetapkan RKUHP menjadi KUHP sebelum 14 Februari ini. Tapi, melihat adanya sejumlah pembahasan pasal yang belum rampung, besar kemungkinan pengesahan RKUHP itu mundur. 

 LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

7 jam lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Mahkamah Agung Rusia Putuskan Aktivis LGBT sebagai Ekstremis

Mahkamah Agung Rusia memutuskan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis, yang dikhawatirkan berujung pada penangkapan dan penuntutan


Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

14 hari lalu

Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike
Konser Coldplay di Jakarta Usai, Ini 6 Catatan yang Tertinggal

Selama berada di Jakarta untuk melangsungkan konser, terdapat hal-hal menarik tentang Coldplay. Begini pernak-pernik sepanjang Coldplay di Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

15 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Negosiasi dengan Massa Demo Coldplay

Massa demo Coldplay sempat menolak pindah ke depan gedung DPR, Kapolda Metro Jaya ikut negosiasi.


Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

15 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi massa saat unjuk rasa yang lakukan oleh Gerakan Nasional ANti LGBT melakukan aksi jelang diselenggarakan konser Coldplay di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Dari aksinya massa menuntut untuk membatalkan konser Coldplay yang dianggap dapat menyuarakan gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ada Massa Tolak Konser Coldplay di GBK, Polda Metro Jaya Sebut Tidak Ada Pemberitahuan Demo

Polisi sebut massa penolak konser Coldplay tidak memberi tahu polisi sebelumnya. Demo diperbolehkan tapi diminta tertib.


Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

16 hari lalu

Massa Aksi Tolak Coldplay menggelar salat asar berjamaah di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tolak Konser Coldplay di GBK, Massa Geranati LGBT Gelar Demo di Jalan Asia Afrika

Massa meminta agar kepolisian mengajak perwakilan mereka berkeliling GBK untuk memastikan tidak ada propaganda LGBT di lokasi konser Coldplay.


Mengapa Massa Demo Tolak Konser Coldplay di Jakarta?

20 hari lalu

Massa aksi menggelar unjuk rasa penolakan kedatangan Coldplay di Kedutaan Besar Inggris, Jumat, 10 November 2023. Mereka menolak konser Coldplay yang akan digelar pada Rabu, 15 November mendatang karena dianggap membawa propaganda LGBT. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Mengapa Massa Demo Tolak Konser Coldplay di Jakarta?

Sejumlah orang menggelar demonstrasi di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta kemarin. Mereka menolak konser Coldplay di Jakarta pada 15 November mendatang.


Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

20 hari lalu

Juru Bicara Gerakan Anti LGBT (Geranati-LGBT) Novel Bamukmin saat ikut memimpin aksi penolakan kedatangan Coldplay di Kedutaan Besar Inggris, Jumat, 10 November 2023. Massa menolak konser Coldplay yang akan digelar pada Rabu, 15 November mendatang karena dianggap membawa propaganda LGBT. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Demo Tolak Coldplay, Novel Bamukmin Cs Ancam Kepung Bandara

Demonstran yang menolak kedatangan Coldplay menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Inggris.


Massa Aksi Tolak Konser Coldplay Datangi Kedutaan Besar Inggris

21 hari lalu

Aksi vokalis Chris Martin dari band Coldplay tampil di Rose Bowl Stadium di Pasadena, California, AS, 30 September 2023. Band Inggris ini juga direncanakan akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023. REUTERS/Mario Anzuoni
Massa Aksi Tolak Konser Coldplay Datangi Kedutaan Besar Inggris

Sejumlah pengunjuk rasa mendatangi Kedutaan Besar Inggris untuk memprotes kedatangan Coldplay ke Indonesia.


Vatikan Izinkan Transgender Dibaptis dan Jadi Wali Baptis di Gereja Katolik

22 hari lalu

Ilustrasi pembabtisan. Foto : Gereja Brookhaven
Vatikan Izinkan Transgender Dibaptis dan Jadi Wali Baptis di Gereja Katolik

Vatikan memperbolehkan kaum transgender untuk dibaptis dan jadi wali baptis di Gereja Katolik.


Sederet Kontroversi Mahfud MD, dari Senggol Kemenkeu hingga Dianggap Jubir KPK

44 hari lalu

Mahfud MD. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Kontroversi Mahfud MD, dari Senggol Kemenkeu hingga Dianggap Jubir KPK

Mahfud MD yang telah resmi diusung jadi cawapres Ganjar Pranowo tercatat sebagai pejabat yang sering disorot karena pernyataannya kontroversial.