TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak Pemerintah dan DPR menghentikan seluruh usaha mengesahkan RKUHP. Aliansi menilai RKUHP masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah. Aliansi juga meminta RKUHP tersebut dibahas ulang dan menolak RKUHP dijadikan sebagai alat dagangan politik. “Tidak hanya oleh Presiden Jokowi. Tetapi juga semua partai politik yang terlibat dalam pembahasan RKUHP,” kata juru bicara Aliansi, Wahyu, kepada Tempo, Senin 12 Februari.
Menurut Wahyu, sebagai “alat dagangan,” itu karena dalam beberapa hal, isu-isu yang dibahan di DPR menjadi obyek untuk mempromosikan partai-partai tersebut. “Masalah LGBT misalnya, menjadi bahan yang menarik untuk melambungkan partai-partai tertentu, dan menyudutkan kelompok LGBT,” katanya.
Baca: Serengah Abad untuk Membuat RKUHP.
Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi (ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI) mencatat tujuh alasan kenapa RKUHP harus dihentikan pembahasannya. Ketujuh alasan tersebut:
Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). RKUHP ini dinilai menghambat proses reformasi peradilan karena memuat sejumlah kriminalisasi baru dan ancaman pidana yang sangat tinggi yang dapat menjaring lebih banyak orang ke dalam proses peradilan dan menuntut penambahan anggaran infrastruktur peradilan.
Kedua, RKUHP dinilai belum berpihak pada kelompok rentan, terutama untuk anak dan perempuan. Dengan sulitnya akses pada pencatatan perkawinan, pengaturan pasal perzinahan dan samen leven tanpa pertimbangan yang matang, jika disahkan, berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi.
Kriminalisasi hubungan privat di luar ikatan perkawinan juga berpotensi meningkatkan angka kawin yang sudah dialami 25% anak perempuan di Indonesia.
Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, terutama program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat. Aliansi menilai larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi dalam RKUHP berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan HIV karena layanan kesehatan reproduksi dan HIV akan semakin sulit menjangkau anak, remaja, dan populasi yang rentan yang takut diancam pidana.
Selain itu RKUHP juga dinilai akan menghambat program pendidikan 12 tahun karena pernikahan akan semakin dirasa sebagai pilihan rasional untuk menghindari pemenjaraan akibat perilaku seks di luar nikah.
Keempat, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Menurut Aliansi kembalinya pasal penghinaan presiden, yang merupakan salah satu monumen penjajah kolonial, adalah bukti RKUHP bertentangan dengan Konstitusi.
Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. RKUHP akan memberikan kewenangan pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat tanpa indikator dan batasan yang jelas dan ketat. RKUHP juga memiliki banyak pasal-pasal multitafsir dan tak jelas seperti pidana penghinaan, penghinaan presiden dan lembaga negara, kriminalisasi hubungan privat, dan lain sebagainya yang pada dasarnya dapat memenjarakan siapa saja.
Keenam, RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen. Menurut Aliansi DPR dan Pemerintah sama sekali tidak mengindahkan masukan dari beberapa lembaga independen negara seperti KPK, BNN, dan Komnas HAM yang telah menyatakan sikap untuk menolak masuknya beberapa tindak pidana ke dalam RKUHP seperti Korupsi, narkotika dan pelanggaran berat HAM
Ketujuh, dengan melihat ke enam poin di atas, terlihat bahwa RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.
Misalnya RKUHP sama sekali tidak melibatkan perspektif pemasyarakatn untuk melihat kesiapan Negara dalam menanggulangi beban pemidanaan yang begitu besar, atau sektor kesehatan yang tidak pernah diajak duduk bersama terkait masalah dampak kesehatan publik akibat sejumlah kriminalisasi dalam RKUHP.
DPR dan Pemerintah menurut rencana akan mengambil putusan untuk menetapkan RKUHP menjadi KUHP sebelum 14 Februari ini. Tapi, melihat adanya sejumlah pembahasan pasal yang belum rampung, besar kemungkinan pengesahan RKUHP itu mundur.
LESTANTYA R. BASKORO