Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Mahkamah Konstitusi Menyatakan KPK Bagian dari Eksekutif

Reporter

image-gnews
(kiri-kanan) Juru bicara Mahkamah konstitusi Fajar Laksono S, ketua dewan etik MK, Ahmad Rustandi, Salahuddin Wahid, dan Humas mk, Rubiyo saat melakukan konferensi pers terkait sanksi pelanggaran kode etik yang dolakukan oleh ketua MK Arief Hidayat. TEMPO/Amston Probel
(kiri-kanan) Juru bicara Mahkamah konstitusi Fajar Laksono S, ketua dewan etik MK, Ahmad Rustandi, Salahuddin Wahid, dan Humas mk, Rubiyo saat melakukan konferensi pers terkait sanksi pelanggaran kode etik yang dolakukan oleh ketua MK Arief Hidayat. TEMPO/Amston Probel
Iklan

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif membawa konsekuensi lembaga ini tidak lagi independen.

Putusan yang diketuk Kamis lalu itu  segera mendapat sorotan para ahli hukum karena setidaknya dua hal. Pertama, putusan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan MK terhadap putusan sebelumnya atas eksistensi KPK. Kedua, putusan tersebut diketuk di tengah-tengah desakan mundur banyak pihak –termasuk sekitar 50 guru besar berbagai perguruan tinggi-  terhadap   Arief Hidayat  dari posisinya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi.

Arief mendapat sorotan karena beberapa waktu lalu mengadakan “pertemuan rahasia” dengan sejumlah pimpinan Komisi Hukum DPR. Pertemuan tanpa sepengetahuan anggota MK lain tersebut ditengarai berkaitan dengan keinginan Arief untuk kembali duduk sebagai hakim konstitusi. 

Baca: Main Mata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

DPR memang kemudian memilih kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK. Namun, pertemuannya dengan para pimpinan Komisi Hukum (antara lain di sebuah hotel di Jakarta) dinilai telah melanggar etika. Dewan Etik MK menyatakan Arief melakukan pelanggaran etik ringan dan menjatuhkan sanksi teguran. Namun, sejumlah aktivis hukum mendesak Arief mundur karena tak pantas lagi duduk sebagai hakim konstitusi. Sejumlah pakar hukum, pasca putusan MK terhadap KPK diketuk itu, menengerai putusan yang merugikan KPK ini  berkaitan dengan “lobi-lobi Arief” ke DPR beberapa waktu lalu itu.

Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 itu tak bulat. Lima hakim sepakat KPK bagian dari eksekutif dan empat hakim lain tak sepakat. Mereka yang sepakat: Arief Hidayat, Wahiduddin Anas, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Aswanto. Ada pun yang tak sepakat adalah Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dasar hukum MK menyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa dikenakan hak angket  karena lembaga ini melakukan fungsi eksekutif, seperti hanya lembaga kepolisian dan kejaksaan.  Dengan memiliki fungsi itu, maka, menurut putusan tersebut, KPK bisa dikenakan hak angket sebagai bagian mekanisme checks and balances.

Walau menetapkan KPK sebagai bagian eksekutif, tapi putusan itu menyingkirkan kewenangan KPK, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagai hal yang bisa diangket.  Putusan limitatif ini pun sebenarnya tak lazim dan bisa dipertanyakan. Semestinya sebuah putusan adalah utuh. Apalagi argumen putusan itu juga merujuk pada kejaksaan dan kepolisian yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan atau penuntutan.

 Putusan atas permintaan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU tentang MPR, DPR, DPRD  ini serta merta mementahkan putusan KPK terdahulu  perihal kedudukan KPK.  Sebelumnya dalam beberapa putusannya, antara lain putusan MK No. 5/PUU-IX/2011 pada 20 Juni 2011, MK menyatakan KPK adalah lembaga negara independen. 

Pengakuan MK  bahwa KPK sebagai lembaga independen sejalan dengan UU tentang KPK yang menyatakan lembaga ini bebas dari intervensi siapa pun.  Pemilihan Ketua dan anggota KPK melalui mekanisme pemilihan oleh tim independen dan kemudian DPR, tidak ditunjuk oleh presiden seperti Jaksa dan Kepala Polri, menunjukkan bahwa KPK tidak sama dengan kedua lembaga eksekutif tersebut.

Putusan MK adalah final dan mengikat. Putusan MK atas posisi KPK sebagai bagian eksekutif telah menjadikan langit mendung dalam pemberatasan korupsi di Indonesia. DPR dengan putusan ini bisa   setiap saat mengajukan hak angket atas KPK.  Putusan yang tidak hanya menyebut KPK sebagai  bagian eksekutif itu juga bisa ditafsirkan Dewan menyangkut juga pada komisi dan lembaga independen lain, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau bahkan Komisi atau Lembaga Penjamin Simpanan. Dan itu berbahaya  karena tidak mustahil putusan MK itu bisa digunakan sebagai mesiu untuk melakukan praktik korupsi. (LRB)

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.