TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menegaskan sikap mereka perihal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Aliansi, kendati masa pembahasan RKUHP diperpanjang, mereka tetap meminta pembahasan tersebut dihentikan.
Aliansi terdiri dari sejumlah organisasi hukum dan HAM yakni ICJR, Elsam, YLBHI, ICW, PSHK, LeIP, AJI Indonesia, KontraS, LBH Pers, Imparsial, HuMA, LBH Jakarta, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT, Rumah Cemara, PKNI, PUSKAPA Universitas Indonesia, PBHI
Aliansi menyatakan mereka terus memantau pembahasan RKUHP dan sejauh ini, Aliansi melihat belum ada tanda-tanda perubahan ke arah lebih baik. “Dari awal sikap kami tetap. Kalau isinya masih begini, kami minta dihentikan saja. Jangan lupa banyak ketentuan yang sudah disepakati di Tim Perumus dan itu sangat berbahaya untuk masyarakat,” kata juru bicara Aliansi, Erasmus, kepada Tempo, Selasa, 13 Februari.
DPR kemarin menyatakan pembahasan RKUHP diundur sampai April. Keputusan memperpanjang masa kerja Panitia Kerja (Panja) RKUHP ditetapkan dalam Sidang Paripurna. Sebelumnya DPR dan Pemerintah menyepakati batas waktu penyelesaian pembahasan sebelum selesai masa sidang III DPR, `14 Februari. Tapi, karena adanya sejumlah pasal yang belum disepakati antara DPR-Pemerintah, diputuskan pembahasan dilanjutkan dan ditargetkan selesai sebelum 27 April 2018.
Pembahasan RKUHP memang reaksi para aktivis hukum dan HAM karena munculnya sejumlah pasal yang dituding tidak hanya mengekang kebebasan berpendapat tapi juga berpotensi mengkriminalkan individu yang memiliki orientasi seks berbeda.
Koalisi menunjuk tujuh alasan kenapa RKUHP tersebut harus dihentikan, yakni: Pertama, RKUHP berperspektif pemenjaraan dan sangat represif membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial (over-criminalization). Kedua, RKUHP dinilai belum berpihak pada kelompok rentan, terutama untuk anak dan perempuan, Ketiga, RKUHP mengancam program pembangunan pemerintah, terutama program kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Ada pun ke empat, RKUHP mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Kelima, RKUHP memuat banyak pasal karet dan tak jelas yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat warga. Keenam RKUHP mengancam eksistensi lembaga independen, dan ketujuh RKUHP dibahas tanpa melibatkan sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.
Baca: Aliansi Menolak RKUHP, Ini Alasan Detailnya.
Dalam pembahasan RKUHP tersebut, DPR juga sudah mengundang Aliansi untuk didengar pendapatnya.
Menurut Erasmus, ada pendapat Aliansi dan DPR yang berbeda dan itu menyangkut prinsip. “Karena itu kami ini bukan menolak perubahan, tapi kami menolak pengaturan-pengaturan yang menurut kami bermasalah,” kata Erasmus.
Baca: Setengah Abad Membuat RKUHP
LRB