Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia dan Kebebasan Pers

Reporter

image-gnews
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sama-sama pada posisi tak menggembirakan alias terpuruk dalam indeks kebebasan pers, Indonesia dan Malaysia, dua negeri bertetangga yang senantiasa bersaing –dari olahraga, budaya, hingga pencapaian eknomi—ini tampaknya harus sering bercermin satu sama lain.  Indonesia yang pada pekan lalu merayakan “Hari Pers Nasional” tentunya dapat mengukur seberapa jauh ia telah melangkah maju meninggalkan sang jiran yang lebih makmur, tapi tak cukup berdaya menjalankan kebebasan pers.  

Berpaling kepada Konstitusi Federal Pasal 10, yang menjamin hak setiap warga negara akan kebebasan berekspresi dalam batasan tertentu, sesungguhnya tak ada kekuatan yang menghalangi masyarakat di negeri tetangga itu menyuarakan serta menerbitkan segenap pendapat dan pikiriannya.  Media massa Malaysia, termasuk yang berbasis internet sejatinya bebas dari sensor.  

Baca: Pasal-pasal yang Menjamin Kebebasan Pers di Indonesia.

Namun pasal yang mengakui kebebasan sebagai hak yang melekat pada tiap-tiap individu itu dalam praktiknya harus takluk pada undang-undang anti penghasutan atau Sedition Act 1948 yang demikian lentur, layaknya pasal karet yang siap ditafsirkan penguasa.

Sejak era Reformasi ini, pers di Indonesia diuntungkan dengan pasal 28 F UUD 1945 melalui amendemen kedua yang menjamin hak memperoleh informasi yang akurat,  ” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.”

Sementara Undang-Undang Malaysia, Akta 15, Akta Hasutan 1948, justru menyimpan semangat mengancam mereka yang menyebar keterangan yang “menghasut.” Akta ini merincikan bahwa menghasut di sini termasuk a) mendatangkan kebencian atau penghinaan atau membangkitkan perasaan tidak setia terhadap raja atau kerajaan b) membangkitkan rakyat supaya menuntut perubahan dengan cara tidak sah c) membangkitkan perasaan tidak setia terhadap keadilan di Malaysia d) menimbulkan perasaan tidak puas hati atau tidak setia di kalangan rakyat Yang di-Pertuan Agong, dan seterusnya. Seseorang yang oleh pengadilan Malaysia dinyatakan bersalah telah  menghasut atau melanggar pasal ini niscaya diganjar kurungan tiga tahun penjara, dikenakan denda 5.000 RM --setara Rp 17,3 juta—atau keduanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pasal ini kartunis Zulkiflee Anwar Haque, yang akrab dipanggil Zunar, berkali-kali ditahan dan diseret ke meja hijau dengan berbagai tuduhan pelanggaran pasal penghasutan terhadap pemerintah. Merujuk pada Akta Hasutan 1948 yang sebenarnya diperuntukkan pemerintah kolonial Inggris buat memerangi gerakan komunis di Semenanjung Melayu dulu, dewasa ini pemerintah di Putrajaya mengembangkan ancaman bagi siapa saja yang membagi status pos facebook, meretweet pesan, menulis blog, atau mengomentari posting yang bernada kritis terhadap pemerintah.

Menggunakan aturan pasal karet Sedition Act, pemerintah Malaysia merasa memiliki dasar untuk mengekang kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, beropini dan menyebarkan informasi. Berdasarkan aturan ini, hingga akhir April 2015 sedikitnya 200 orang terdiri dari politikus, wartawan dan aktivis. Dan efektifitas pasal ini menjadi berlipat ganda ketika pemerintah kemudian  juga menggunakan undang-undang keamanan dalam negeri Internal Securty Act, yang mengizinkan penahanan tanpa putusan hukum untuk membungkam suara yang kritis. Kombinasi yang mematikan ini masih ditambah lagi dengan kontrol yang ketat dan ini tampak pada kebijakan yang mewajibkan media untuk memperbarui lisensi setiap tahun.

Tak pelak lagi, sensor diri pun menjadi bagian tak terpisahkan bagi peri kehidupan pers di Malaysia.

IDRUS F. SHAHAB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

34 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

35 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

35 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

52 hari lalu

Sampul majalah Time edisi pertama tahum 1923. dok.TIME
Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

Majalah TIME didirikan jurnalis muda Henry R. Luce dan Briton Hadden. Mereka membuat majalah buat pembaca yang sibuk dengan cara sistematis, ringkas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


Koalisi Advokasi Pers Sebut 3 Pasang Capres-Cawapres Belum Punya Rekam Jejak Serius terhadap Kebebasan Pers

12 Februari 2024

Koalisi Advokasi Pers Sebut 3 Pasang Capres-Cawapres Belum Punya Rekam Jejak Serius terhadap Kebebasan Pers

Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu sebut 3 pasang capres-cawapres belum punya rekam jejak serius terhadap kebebasan pers.


Timnas Anies-Muhaimin Siapkan 8 Program untuk Kemerdekaan Pers

18 Januari 2024

Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, seusai mengikuti acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Kegiatan Paku integritas ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan visi dan misi dalam membangun dan menerapkan nilai - nilai integritas antikorupsi dalam setiap pengamblian kebijakan untuk menjalankan pemerintahan. TEMPO/Imam Sukamto
Timnas Anies-Muhaimin Siapkan 8 Program untuk Kemerdekaan Pers

Timnas Anies-Muhaimin menyiapkan 8 program untuk kemerdekaan pers. Apa saja program itu?


Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

9 Januari 2024

KontraS Surabaya Fathkul Khoir dan Narasumber Majalah Tempo Korban Kriminalisasi Kosala Limbang Jaya mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan  mengadukan dugaan kriminalisasi oleh kepolisian Selasa 9 Januari 2023. TEMP0/Bagus
Dewan Pers Terima Aduan Narasumber Majalah Tempo yang Dikriminalisasi

Dewan Pers sudah menyatakan ke Polres Pasuruan Kota bahwa kasus yang menimpa Kosala Limbang Jaya harus diselesaikan melalui mereka.


Bertemu PWI, Prabowo Bicara Soal Demokrasi dan Kebebasan Pers

4 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (tengah) saat menghadiri diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2023. Prabowo Subianto menghadiri diskusi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) jelang Hari Pers Nasional (HPN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bertemu PWI, Prabowo Bicara Soal Demokrasi dan Kebebasan Pers

Prabowo bicara tentang kebebasan pers saat berdialog dengan PWI hari ini. Menurut Prabowo posisinya saat ini juga karena pers yang sehat.