Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia dan Kebebasan Pers

Reporter

image-gnews
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Dok.TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sama-sama pada posisi tak menggembirakan alias terpuruk dalam indeks kebebasan pers, Indonesia dan Malaysia, dua negeri bertetangga yang senantiasa bersaing –dari olahraga, budaya, hingga pencapaian eknomi—ini tampaknya harus sering bercermin satu sama lain.  Indonesia yang pada pekan lalu merayakan “Hari Pers Nasional” tentunya dapat mengukur seberapa jauh ia telah melangkah maju meninggalkan sang jiran yang lebih makmur, tapi tak cukup berdaya menjalankan kebebasan pers.  

Berpaling kepada Konstitusi Federal Pasal 10, yang menjamin hak setiap warga negara akan kebebasan berekspresi dalam batasan tertentu, sesungguhnya tak ada kekuatan yang menghalangi masyarakat di negeri tetangga itu menyuarakan serta menerbitkan segenap pendapat dan pikiriannya.  Media massa Malaysia, termasuk yang berbasis internet sejatinya bebas dari sensor.  

Baca: Pasal-pasal yang Menjamin Kebebasan Pers di Indonesia.

Namun pasal yang mengakui kebebasan sebagai hak yang melekat pada tiap-tiap individu itu dalam praktiknya harus takluk pada undang-undang anti penghasutan atau Sedition Act 1948 yang demikian lentur, layaknya pasal karet yang siap ditafsirkan penguasa.

Sejak era Reformasi ini, pers di Indonesia diuntungkan dengan pasal 28 F UUD 1945 melalui amendemen kedua yang menjamin hak memperoleh informasi yang akurat,  ” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.”

Sementara Undang-Undang Malaysia, Akta 15, Akta Hasutan 1948, justru menyimpan semangat mengancam mereka yang menyebar keterangan yang “menghasut.” Akta ini merincikan bahwa menghasut di sini termasuk a) mendatangkan kebencian atau penghinaan atau membangkitkan perasaan tidak setia terhadap raja atau kerajaan b) membangkitkan rakyat supaya menuntut perubahan dengan cara tidak sah c) membangkitkan perasaan tidak setia terhadap keadilan di Malaysia d) menimbulkan perasaan tidak puas hati atau tidak setia di kalangan rakyat Yang di-Pertuan Agong, dan seterusnya. Seseorang yang oleh pengadilan Malaysia dinyatakan bersalah telah  menghasut atau melanggar pasal ini niscaya diganjar kurungan tiga tahun penjara, dikenakan denda 5.000 RM --setara Rp 17,3 juta—atau keduanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pasal ini kartunis Zulkiflee Anwar Haque, yang akrab dipanggil Zunar, berkali-kali ditahan dan diseret ke meja hijau dengan berbagai tuduhan pelanggaran pasal penghasutan terhadap pemerintah. Merujuk pada Akta Hasutan 1948 yang sebenarnya diperuntukkan pemerintah kolonial Inggris buat memerangi gerakan komunis di Semenanjung Melayu dulu, dewasa ini pemerintah di Putrajaya mengembangkan ancaman bagi siapa saja yang membagi status pos facebook, meretweet pesan, menulis blog, atau mengomentari posting yang bernada kritis terhadap pemerintah.

Menggunakan aturan pasal karet Sedition Act, pemerintah Malaysia merasa memiliki dasar untuk mengekang kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, beropini dan menyebarkan informasi. Berdasarkan aturan ini, hingga akhir April 2015 sedikitnya 200 orang terdiri dari politikus, wartawan dan aktivis. Dan efektifitas pasal ini menjadi berlipat ganda ketika pemerintah kemudian  juga menggunakan undang-undang keamanan dalam negeri Internal Securty Act, yang mengizinkan penahanan tanpa putusan hukum untuk membungkam suara yang kritis. Kombinasi yang mematikan ini masih ditambah lagi dengan kontrol yang ketat dan ini tampak pada kebijakan yang mewajibkan media untuk memperbarui lisensi setiap tahun.

Tak pelak lagi, sensor diri pun menjadi bagian tak terpisahkan bagi peri kehidupan pers di Malaysia.

IDRUS F. SHAHAB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

23 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Sebut Pemerintah Tidak Boleh Baperan Kalau Dikritik

Ganjar Pranowo menilai media wajib mengkritik pemerintah sebagai tugas kontrol oleh publik dan kebebasan pers.


Polisi India Geledah Kantor Media dan Rumah Para Jurnalisnya

58 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Polisi India Geledah Kantor Media dan Rumah Para Jurnalisnya

Penggeledahan oleh polisi India ini sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pendanaan ilegal untuk sebuah kantor media.


Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

25 September 2023

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong (HKJA), melapor ke polisi atas tuduhan menghalangi polisi, di Hong Kong, Cina, 19 September 2022. Reuters/Tyrone Siu
Ketua Kelompok Jurnalis Hong Kong Dihukum Penjara, Dinilai Halangi Polisi

Ronson Chan, ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, ditahan dan diborgol oleh dua petugas berpakaian preman saat meliput sebuah berita setahun lalu


Jurnalis Cina Huang Xueqin DItahan 2 Tahun, Dituduh Subversif

22 September 2023

Jurnalis independen Cina, Huang Xueqin (rsf.org)
Jurnalis Cina Huang Xueqin DItahan 2 Tahun, Dituduh Subversif

Jurnalis independen Cina, Huang Xueqin atau Sophia Huang, nominasi Hadiah Kebebasan Pers RSF 2022, sudah dua tahun ditahan


Peraih Nobel Perdamaian, Maria Ressa, Dibebaskan dari Kasus Pajak Filipina

12 September 2023

Maria Ressa. REUTERS
Peraih Nobel Perdamaian, Maria Ressa, Dibebaskan dari Kasus Pajak Filipina

Maria Ressa, peraih Nobel Perdamaian 2021 bersama jurnalis Rusia, mendapatkan reputasi karena pengawasan terhadap mantan Presiden Rodrigo Duterte.


Polisi Manipur India Tuntut Empat Jurnalis dengan Kesalahan Mengartikan Kekerasan

5 September 2023

Bangunan yang terbakar terlihat di desa Torbung di distrik Churachandpur di negara bagian timur laut Manipur, India, 23 Juli 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Polisi Manipur India Tuntut Empat Jurnalis dengan Kesalahan Mengartikan Kekerasan

Ketua Menteri Manipur, N. Biren Singh, menuduh para jurnalis mencoba "memprovokasi bentrokan" dengan laporan tersebut.


10 Catatan Anies Baswedan Saat Dialog Rakyat Bersama Anies-AHY, Apa Saja Poinnya?

9 Agustus 2023

Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) menyapa relawan saat kunjungan ke Rumah Temu Relawan Duren Tiga di Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023. Kunjungan tersebut dalam rangka safari politik sekaligus bersilaturahim bersama relawan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
10 Catatan Anies Baswedan Saat Dialog Rakyat Bersama Anies-AHY, Apa Saja Poinnya?

Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dalam dialog rakyat bersama Anies-AHY di Hotel Sabuga, Bandung, Jawa Barat ungkapkan 10 poin.


29 Tahun AJI, Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

7 Agustus 2023

Logo AJI
29 Tahun AJI, Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tepat hari ini 7 Agustus 1994 AJI berdiri melalui Deklarasi Sirnagalih di Bogor sebagai reaksi banyaknya pembredelan pers masa rezim Orde Baru.


82 Tahun Goenawan Mohamad, Ini Sekilas Perjalanan Hidupnya

29 Juli 2023

Sastrawan Goenawan Mohamad dalam acara peluncuran buku
82 Tahun Goenawan Mohamad, Ini Sekilas Perjalanan Hidupnya

Pada 1971, Goenawan Mohamad bersama sejumlah rekannya mendirikan Majalah Tempo. Kini, ia berusia 82 tahun, berikut sekilas profilnya.


Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

27 Juli 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Budi Arie Fokus ke 3 Regulasi Prioritas dalam Waktu 15 Bulan, Salah Satunya soal Publisher Rights

Menkominfo Budi Arie Setiadi menargetkan pengesahan regulasi Hak Penerbit atau Publisher Rights bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir.