Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reza Indragiri Amriel: Gangguan Kejiwaan dan Pasal 44 KUHP

Reporter

image-gnews
Artis Ria Irawan menghadiri konferensi pers pembuatan film
Artis Ria Irawan menghadiri konferensi pers pembuatan film "Gila dan Jiwa" di Jakarta, 10 Februari 2014. Pada 2005 lalu, Ria Irawan berhasil dibekuk oleh petugas BNN saat menggerebek sebuah diskotek di Jakarta Selatan. Ria Irawan ditangkap bersama 8 orang selebriti Indonesia. Keterlibatan Ria Irawan dengan narkoba juga pernah terjadi pada 1993 yang lalu, dimana kawannya, Rivaldi Soekarno meninggal di rumahnya karena over dosis. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah diserang secara bertubi-tubi, ustad R. Prawoto, Komandan Brigade Persatuan Islam Pusat, meninggal dunia, awal Februari lalu. Sebelumnya, KH Umar Basri, pemimpin Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Jawa Barat, dihajar bertubi-tubi hingga harus menjalani perawatan serius, akhir Januari lalu.

Dalam sebuah perbincangan, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Masduki Baidlowi, menyatakan ia baru saja mengunjungi sebuah kabupaten di Jawa Timur. Di sana, kata Kiai Masduki, terjadi pencabutan sekian banyak bendera Merah Putih dan bendera NU.

Bagaimana sebenarnya kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan para tokoh agama dan pelaku pencabutan bendera tersebut? Semuanya serupa: para pelaku disebut mengidap gangguan kejiwaan. Situasi yang membangkitkan ingatan tentang peristiwa Naga Hijau bertahun-tahun silam di Banyuwangi. Kala itu, banyak ulama NU dihabisi dengan tuduhan sebagai dukun santet. Ada sinyalemen bahwa pelakunya adalah orang-orang sakit.

Tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku.

Juga, andai si pelaku diketahui mempunyai gangguan kejiwaan, masih perlu dicek sejak kapan ia menderita gangguan tersebut? Jika gangguan baru muncul setelah ia melakukan aksi kejahatan, perbuatan jahatnya sesungguhnya ditampilkan saat ia masih waras. Karena itu, seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana.

Mungkin para pelaku adalah pengidap skizofrenia. Orang-orang dengan skizofrenia diketahui memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Kesimpulan atas hasil riset tersebut mempunyai sejumlah implikasi penting.

Pertama, semoga pelaku penganiayaan bukanlah orang skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang para pemuka agama, mencabuti bendera organisasi masyarakat, dan melakukan tindakan-tindakan meresahkan lainnya. Dengan asumsi bahwa perbuatan mereka murni berangkat dari ketidakwarasan, maka berbagai isu dan spekulasi di balik kejadian-kejadian di atas bisa dibendung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, apabila orang-orang mengalami gangguan jiwa diprogram untuk menjadi mesin pembunuh, mereka sebatas eksekutor di lapangan. Jauh lebih penting adalah mencari dan meminta pertanggungjawaban pihak yang menjadi otak dari operasi keblinger tersebut.

Ketiga, mereka yang menjadi sorotan pada tulisan ini bukan semata-mata sekumpulan individu yang mengidap kondisi psikologis abnormal. Di samping kemungkinan adanya abnormalitas psikologis, mereka adalah pelaku kejahatan. Atas dasar itu, penyelidikan forensik perlu lebih dikedepankan ketimbang klinis. Konkretnya, patut untuk tetap diduga bahwa mereka hanya berpura-pura sakit, bukan benar-benar sakit. Dalam banyak kasus, modus malingering sedemikian rupa dipakai sebagai cara pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Malingering adalah istilah kedokteran bagi orang yang pura-pura sakit demi menghindari tanggung jawab.

Keempat, sebiadab apa pun aksi kriminalitas yang mereka lakukan, orang skizofrenia maupun pengidap tipe kelainan psikis lainnya memang tidak bisa dihukum. Tapi polisi seharusnya tetap mencari pihak-pihak yang semestinya menjaga orang-orang tersebut.

Mengapa demikian? Orang yang seharusnya menjaga mereka itu telah melanggar Pasal 491 KUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa orang yang diwajibkan menjaga orang gila, yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, tapi membiarkan dia berkeliaran tanpa dijaga dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 750 ribu.

Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Forensik University of Melbourne.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral WNA Adang Mobil di Tangsel Dibawa Pulang Keluarga karena Alami Gangguan Kejiwaan

19 Mei 2023

Ilustrasi marah (pixabay.com)
Viral WNA Adang Mobil di Tangsel Dibawa Pulang Keluarga karena Alami Gangguan Kejiwaan

Sebelum marah dan mengadang mobil yang melintas, WNA tersebut sempat tiduran di pinggir jalan.


Viral Fenomena Self Harm, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

15 Maret 2023

ilustrasi luka (pixabay.com)
Viral Fenomena Self Harm, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua

Orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar perlu menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan jiwa anak untuk mencegahnya melakukan self harm.


Psikolog Jelaskan Fenomena Child Grooming dan Cara Menghindarinya

3 Maret 2023

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Psikolog Jelaskan Fenomena Child Grooming dan Cara Menghindarinya

Child grooming yang belakangan ini ramai dibicarakan merupakan salah satu upaya memanipulasi hingga melecehkan anak maupun remaja.


Kenali Gangguan Kejiwaan Binge Eating

1 Maret 2023

Ilustrasi wanita makan burger. TEMPO/Subekti
Kenali Gangguan Kejiwaan Binge Eating

Makan pada saat keadaan lapar adalah hal yang wajar, namun tidak wajar apabila sudah di luar kendali seperti Binge Eating.


Suami Buang Istri di Selat Sunda, Polda Lampung: Pelaku Sedang Pengobatan Gangguan Jiwa

25 Februari 2023

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. ANTARA/HO
Suami Buang Istri di Selat Sunda, Polda Lampung: Pelaku Sedang Pengobatan Gangguan Jiwa

Polda Lampung menjelaskan pihaknya masih mengusut kasus suami buang istri dari atas kapal ferry di Selat Sunda.


Diduga Depresi, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Pamulang

1 Februari 2023

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Diduga Depresi, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Pamulang

Polres Kota Tangsel menyatakan korban bunuh diri karena memang mengalami gangguan kejiwaan.


9 Tanda Orang Tua Melakukan Pelecehan Emosional

21 Oktober 2022

Ilustrasi orang tua dan anak. Freepik.com
9 Tanda Orang Tua Melakukan Pelecehan Emosional

Pelecehan emosional bisa datang dari siapa saja dalam hidup kita, termasuk orang tua.


Lakukan Vandalisme di Mapolres Luwu, Aipda HR Diduga Alami Gangguan Jiwa

18 Oktober 2022

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Lakukan Vandalisme di Mapolres Luwu, Aipda HR Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aipda HR diduga melakukan vandalisme dengan mencoret tembok Unit Lalu Lintas dan Satuan Reskrim dengan tulisan, "sarang pungli serta sarang korupsi."


Polisi: Penyebar Paham Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa

14 Juli 2022

Ilustrasi fenomena empat matahari alias sun dogs. (worldatlas.com)
Polisi: Penyebar Paham Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa

Pria asal Bekasi yang diduga menyebarkan paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Banten, dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.


Mengenal 10 Fakta Penyakit PTSD

17 Juni 2022

Ilustrasi trauma (pixabay.com)
Mengenal 10 Fakta Penyakit PTSD

Penyakit PTSD adalah gangguan kejiwaan yang mungkin terjadi pada orang yang pernah mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis.