Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reza Indragiri Amriel: Gangguan Kejiwaan dan Pasal 44 KUHP

Reporter

image-gnews
Artis Ria Irawan menghadiri konferensi pers pembuatan film
Artis Ria Irawan menghadiri konferensi pers pembuatan film "Gila dan Jiwa" di Jakarta, 10 Februari 2014. Pada 2005 lalu, Ria Irawan berhasil dibekuk oleh petugas BNN saat menggerebek sebuah diskotek di Jakarta Selatan. Ria Irawan ditangkap bersama 8 orang selebriti Indonesia. Keterlibatan Ria Irawan dengan narkoba juga pernah terjadi pada 1993 yang lalu, dimana kawannya, Rivaldi Soekarno meninggal di rumahnya karena over dosis. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah diserang secara bertubi-tubi, ustad R. Prawoto, Komandan Brigade Persatuan Islam Pusat, meninggal dunia, awal Februari lalu. Sebelumnya, KH Umar Basri, pemimpin Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Jawa Barat, dihajar bertubi-tubi hingga harus menjalani perawatan serius, akhir Januari lalu.

Dalam sebuah perbincangan, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Masduki Baidlowi, menyatakan ia baru saja mengunjungi sebuah kabupaten di Jawa Timur. Di sana, kata Kiai Masduki, terjadi pencabutan sekian banyak bendera Merah Putih dan bendera NU.

Bagaimana sebenarnya kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan para tokoh agama dan pelaku pencabutan bendera tersebut? Semuanya serupa: para pelaku disebut mengidap gangguan kejiwaan. Situasi yang membangkitkan ingatan tentang peristiwa Naga Hijau bertahun-tahun silam di Banyuwangi. Kala itu, banyak ulama NU dihabisi dengan tuduhan sebagai dukun santet. Ada sinyalemen bahwa pelakunya adalah orang-orang sakit.

Tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku.

Juga, andai si pelaku diketahui mempunyai gangguan kejiwaan, masih perlu dicek sejak kapan ia menderita gangguan tersebut? Jika gangguan baru muncul setelah ia melakukan aksi kejahatan, perbuatan jahatnya sesungguhnya ditampilkan saat ia masih waras. Karena itu, seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana.

Mungkin para pelaku adalah pengidap skizofrenia. Orang-orang dengan skizofrenia diketahui memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Kesimpulan atas hasil riset tersebut mempunyai sejumlah implikasi penting.

Pertama, semoga pelaku penganiayaan bukanlah orang skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang para pemuka agama, mencabuti bendera organisasi masyarakat, dan melakukan tindakan-tindakan meresahkan lainnya. Dengan asumsi bahwa perbuatan mereka murni berangkat dari ketidakwarasan, maka berbagai isu dan spekulasi di balik kejadian-kejadian di atas bisa dibendung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, apabila orang-orang mengalami gangguan jiwa diprogram untuk menjadi mesin pembunuh, mereka sebatas eksekutor di lapangan. Jauh lebih penting adalah mencari dan meminta pertanggungjawaban pihak yang menjadi otak dari operasi keblinger tersebut.

Ketiga, mereka yang menjadi sorotan pada tulisan ini bukan semata-mata sekumpulan individu yang mengidap kondisi psikologis abnormal. Di samping kemungkinan adanya abnormalitas psikologis, mereka adalah pelaku kejahatan. Atas dasar itu, penyelidikan forensik perlu lebih dikedepankan ketimbang klinis. Konkretnya, patut untuk tetap diduga bahwa mereka hanya berpura-pura sakit, bukan benar-benar sakit. Dalam banyak kasus, modus malingering sedemikian rupa dipakai sebagai cara pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman. Malingering adalah istilah kedokteran bagi orang yang pura-pura sakit demi menghindari tanggung jawab.

Keempat, sebiadab apa pun aksi kriminalitas yang mereka lakukan, orang skizofrenia maupun pengidap tipe kelainan psikis lainnya memang tidak bisa dihukum. Tapi polisi seharusnya tetap mencari pihak-pihak yang semestinya menjaga orang-orang tersebut.

Mengapa demikian? Orang yang seharusnya menjaga mereka itu telah melanggar Pasal 491 KUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa orang yang diwajibkan menjaga orang gila, yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, tapi membiarkan dia berkeliaran tanpa dijaga dapat diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 750 ribu.

Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Forensik University of Melbourne.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

46 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Alasan Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Permohonan Tes Kejiwaan Independen ke Polisi

13 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Alasan Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Permohonan Tes Kejiwaan Independen ke Polisi

Tim kuasa hukum Siskaeee mengatakan permohonan tes kejiwaan independen itu akan melibatkan psikiater dan psikolog.


Polisi Tak Temukan Gangguan Kejiwaan Siskaeee, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pemeriksaan Independen

8 Februari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno untuk rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan. Instagram
Polisi Tak Temukan Gangguan Kejiwaan Siskaeee, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pemeriksaan Independen

Kuasa hukum Siskaeee bakal minta ke Polda Metro Jaya untuk diizinkan memeriksa kejiwaan kliennya secara independen.


Siskaeee Jalani Rangkaian Tes Kejiwaan, Ini Kata Polda Metro Jaya

1 Februari 2024

Siskaee mengaku menerima bayaran Rp 10 juta untuk tiga hari syuting Keramat Tunggak. Ia juga mengaku menerima komisi promosi film senilai Rp 500 ribu. Padahal, dia merasa tak pernah mempromosikan film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan itu. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film tersebut menjadi tersangka. Instagram
Siskaeee Jalani Rangkaian Tes Kejiwaan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Informasi Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan itu disampaikan kuasa hukumnya, yang menerima informasi tersebut dari manajer artis itu.


Polisi Sebut Siskaeee Setuju Melakukan Kegiatan Bermuatan Pornografi

25 Januari 2024

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sebut Siskaeee Setuju Melakukan Kegiatan Bermuatan Pornografi

Polisi bakal mendalami informasi dari kuasa hukum Siskaeee bahwa pemeran film porno di Jaksel itu mengalami gangguan kejiwaan.


Masalah Kejiwaan Depresi Bisa Disembuhkan, Jangan Takut Periksakan Diri

17 Desember 2023

Diskusi bertajuk
Masalah Kejiwaan Depresi Bisa Disembuhkan, Jangan Takut Periksakan Diri

Masalah kesehatan jiwa, seperti depresi, dapat berdampak pada kesejahteraan pasien secara fisik dan mental.


Semakin Banyak Orang Alami Gangguan Bipolar, Bantu dengan Cara Ini

1 Desember 2023

Ilustrasi gangguan bipolar (Pixabay.com)
Semakin Banyak Orang Alami Gangguan Bipolar, Bantu dengan Cara Ini

Seperti gangguan kejiwaan lainnya, penyebab gangguan bipolar masih belum diketahui. Berikut yang bisa dilakukan untuk membantu penderita.


Deretan 6 Miskonsepsi Tentang Terapi Mental

23 November 2023

Ilustrasi pria konsultasi dengan Psikolog. shutterstock.com
Deretan 6 Miskonsepsi Tentang Terapi Mental

Berikut ini beberapa minkonsepsi umum tentang terapi yang mungkin jadi faktor penghalang dalam mencari bantuan psikologis yang dibutuhkan.


Ada Layanan Konsultasi Kejiwaan untuk Caleg Gagal di RSUD Kabupaten Tangerang

17 November 2023

Ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan Jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Banten (26/3). Pihak RSUD menyediakan ruangan khusus caleg yang mengalami gangguan jiwa dan depresi akibat pemilu. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Ada Layanan Konsultasi Kejiwaan untuk Caleg Gagal di RSUD Kabupaten Tangerang

RSUD Kabupaten Tangerang, Banten menyiapkan layanan konsultasi psikologi bagi para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu Legislatif 2024 yang gagal.


Pasien Poliklinik Jiwa Gelantungan Lalu Jatuh dari Lantai 3 Gedung Parkir RS Polri

27 Oktober 2023

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Sukanto atau (RS Polri) Brigjen Pol Hariyanto saat memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2023). ANTARA/Sy
Pasien Poliklinik Jiwa Gelantungan Lalu Jatuh dari Lantai 3 Gedung Parkir RS Polri

Seorang pasien yang sedang kontrol ke poliklinik jiwa RS Polri tiba-tiba gelantungan di pagar parkiran lantai 3. Dia pun terjatuh.