Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Dinilai Cacat Hukum

Reporter

image-gnews
GRAND HARMONY, BOGOR NIRWANA RESIDENCE
GRAND HARMONY, BOGOR NIRWANA RESIDENCE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Bogor terhadap lahan di perumahan Bogor Nirwana Residence mengandung cacat hukum. Cacat hukum karena tidak ada batas-batas yang jelas dan tidak ada keterangan maupun bukti kepemilikan atas lahan yang dijadikan sebagai obyek sita jaminan tersebut, di mana pada umumnya adalah lahan-lahan fasilitas umum, sehingga secara hukum sita jaminan tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti.

Hal ini disebutkan  kuasa hukum PT Graha Andrasentra Propertindo, Aji Wijaya dari kantor Hukum Aji Wijaya & Co,  dalam suratnya berjudul “Pelurusan Berita Sita Jaminan Lahan Bogor Nirwana Residence,”  yang ditujukan kepada Tempo.  Surat itu menanggapi berita Tempo.co berjudul Pengadilan sita 11 hektare l ahan Bogor Nirwana  Residence. 

Dalam berita tersebut Tempo mengutip Putusan Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017.  Sebelumnya Hasan Ahmad menggugat  PT Graha dan   Direktur Utama PT Aliyah,  Husin Ali Muhammad, serta sembilan pihak lain, menuntut 23 persen asetnya  pada  PT Aliyah Pancahafat, perusahaan yang membangun kompleks perumahan Bogor River Valey yang kemudian berubah nama menjadi Bogor Nirwana Residence.

Dalam suratnya Aji Wijaya juga menyatakan, gugatan yang menjadi landasan atas penetapan sita jaminan merupakan gugatan yang mengada-ada, karena faktanya hak penggugat telah diselesaikan dengan tuntas oleh pemegang saham lama (yaitu pemegang saham PT Aliyah Pancahafat, nama Perseroan terdahulu).  Namun karena ada bukti penyelesaian hak penggugat yang terlewatkan dalam pertimbangan putusannya, sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut mengira bahwa penggugat belum menerima haknya dan mengabulkan gugatan penggugat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, demikian menurut, Aji Wijaya, Perseroan melalui kuasa hukumnya, kantor hukum Aji Wijaya & Co tengah mengajukan banding atas putusan perkara tersebut, dan berkeyakinan gugatan tersebut akan ditolak di pengadilan tingkat banding, dan sita jaminannya dengan sendirinya juga gugur.   

 Lestantya R. Baskoro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IPO Perusahaan Kendaraan Listrik (VKTR) Bidik Rp 1,1 T, Lego Harga Saham Rp 100 - 130

26 Mei 2023

Bus listrik VKTR-BYD yang beroperasi di jalur non-BRT Transjakarta. Dok. PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
IPO Perusahaan Kendaraan Listrik (VKTR) Bidik Rp 1,1 T, Lego Harga Saham Rp 100 - 130

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) bersiap menggelar Initial Public Offering atau IPO dalam waktu dekat.


Bidik Produksi Batu Bara 2023 85 Juta Ton, Bumi Resources Siapkan Belanja Modal USD 90 Juta

29 Desember 2022

Logo PT Bumi Resources
Bidik Produksi Batu Bara 2023 85 Juta Ton, Bumi Resources Siapkan Belanja Modal USD 90 Juta

Emiten batu bara Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menargetkan peningkatan produksi pada 2023.


Kontroversi Nia Ramadhani: Tak Bisa Kupas Salak hingga Liburan Rp 600 Juta

8 Juli 2021

Polres Jakarta Pusat baru akan merilis kasus penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri pada Kamis siang. Instagram/Nia Ramadhani
Kontroversi Nia Ramadhani: Tak Bisa Kupas Salak hingga Liburan Rp 600 Juta

Artis Nia Ramadhani banyak menuai kontreversi sebelum ditangkap bersama suaminya karena narkoba. Salah satunya tidak bisa mengupas salak.


Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

14 Maret 2018

Bogor Nirwana Residence
Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

Penetapan sita jaminan lahan Bogor Nirwana Residence tak cacat hukum. Berita acara penyitaan lahan Bogor Nirwana Residence ada pada dua dokumen.


Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

17 Februari 2018

Bogor Nirwana Residence
Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

Bogor Nirwana Residence merupakan kompleks perumahan milik PT Graha Andrasentra Propertindo. Bogor Nirwana Residence dulu bernama Bogor River Valey,


Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence

14 Februari 2018

Bogor Nirwana Residence - Grand Cluster The Fusion di Kaki Bukit
Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence

Pengadilan menyita sekitar sebelas hektare lahan di dalam lokasi Bogor Nirwana Residence milik grup Bakri. Lahan itu tak bisa diperjualbelikan.