Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulardi: DPR yang Merendahkan Kehormatannya Sendiri

Reporter

image-gnews
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menunjukan Nota Kesepahaman (MoU) DPR dan Polri usai ditandatangani di Komplek Parlemen, Jakarta, 14 Februari 2018. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan di Lingkungan DPR RI. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menunjukan Nota Kesepahaman (MoU) DPR dan Polri usai ditandatangani di Komplek Parlemen, Jakarta, 14 Februari 2018. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan di Lingkungan DPR RI. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlogika bahwa mereka dipilih oleh rakyat dalam kurun waktu sekali dalam lima tahun melalui mekanisme pemilihan umum. Logika berikutnya, anggota DPR mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat, maka kedudukan mereka sangat terhormat. Karena sangat terhormat, mereka perlu dilindungi.

Perlindungan terhadap DPR sebagai institusi dan para anggotanya itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yakni Pasal 122 (k). Pasal itu menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan. Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum, yang merupakan ranah kompetensi kepolisian, jaksa, dan hakim.

Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 207 dalam undang-undang itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-I/2006 menyatakan bahwa penghinaan terhadap pemerintah, termasuk DPR, hanya dapat diterapkan berdasarkan pengaduan dari penguasa. Demikian juga penghinaan terhadap pegawainya menjadi delik aduan berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015. Sulit dimengerti bila revisi UU MD3 ini dimaknai sebagai ketentuan spesialis atas peraturan generalis yang termuat dalam KUHP. Inilah yang disebut oleh beberapa kalangan sebagai kekacauan dalam ketatanegaraan kita.

Di samping itu, begitu terhormatnya anggota DPR ini, sampai-sampai polisi tidak bisa sembarangan memeriksa anggotanya. Menurut UU MD3 baru itu, pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah dipertimbangkan oleh MKD dan mendapat izin presiden.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "merendahkan" bersinonim dengan "menghina". Masalahnya, apabila kata "merendahkan" itu diperluas, artinya bisa bermacam macam. Sebab, menghina itu juga berarti memburukkan nama baik orang dan menyinggung perasaan orang, seperti memaki-maki.

Baca: Bambang Soesatyo Akan Buat Lomba Kritik DPR

Padahal, institusi DPR dan anggota DPR sering mendapat sorotan khalayak karena apa yang mereka lakukan itu bukan hanya untuk kepentingan dirinya, tapi juga untuk kepentingan yang diwakilinya, yakni rakyat. Bila kinerja anggota DPR tidak mencerminkan aspirasi rakyat, tentu saja hal itu akan mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan rakyat itu beraneka macam isinya, seperti kekecewaan kepada para wakilnya yang tidak bekerja secara optimal. Ekspresi kekecewaan itu bisa diwujudkan dengan demonstrasi, menduduki gedung DPR, menulis di media massa, menyeminarkan, membuat petisi, melakukan konferensi pers, dan sebagainya. Jangan-jangan ekspresi rakyat semacam inilah yang dimaknai sebagai "merendahkan kehormatan", sebagaimana tertuang dalam Pasal 122 UU MD3.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Aliansi Nasional Tetap Minta Pembahasan RKUHP Ditunda

Akan terjadi keanehan yang luar biasa bila anggota MKD melaporkan rakyat ke polisi karena dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR atau DPR hanya karena telah mengekspresikan kekecewaan atas kinerja mereka. Terjadilah kriminalisasi oleh DPR terhadap rakyatnya. Ironis, bukan?

Sesungguhnya, anggota DPR pasti mendapat kehormatan yang sangat tinggi bila mereka bekerja sesuai dengan apa yang dimaui rakyatnya. Misalnya, menyusun undang-undang yang berpihak kepada rakyat yang telah memilih mereka. Pastikan produk undang-undang itu telah menghormati, mengayomi, memenuhi kebutuhan, dan berkeadilan bagi rakyatnya.

Demikian halnya dalam menjalankan kewenangan yang lain. Kewenangan itu di antaranya menyetujui rancangan anggaran belanja negara yang diajukan oleh presiden dan mengawasi kinerja presiden. Bila semuanya diorientasikan kepada rakyat, para anggota DPR itu telah memberikan yang terbaik untuk rakyatnya dan pantas mendapat kehormatan dari para pemilihnya.

Namun, apabila yang dilakukan DPR itu 180 derajat berbanding terbalik dengan apa yang dimaui rakyatya, tanpa rakyat berdemonstrasi, tanpa rakyat memprotes, tanpa rakyat mengkritik, sesungguhnya DPR telah merendahkan kehormatannya sendiri karena tidak mampu menjalankan amanah dan mandat dari para pemilihnya. Karena itu, rakyat sebagai pemilik mandat dapat melaporkan kepada kepolisian bahwa anggota DPR dan atau DPR telah secara sah melanggar Pasal 122 (k) UU MD3.

SULARDI

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

4 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.