Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulardi: DPR yang Merendahkan Kehormatannya Sendiri

Reporter

image-gnews
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menunjukan Nota Kesepahaman (MoU) DPR dan Polri usai ditandatangani di Komplek Parlemen, Jakarta, 14 Februari 2018. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan di Lingkungan DPR RI. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kanan) menunjukan Nota Kesepahaman (MoU) DPR dan Polri usai ditandatangani di Komplek Parlemen, Jakarta, 14 Februari 2018. Nota Kesepahaman tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan pengamanan di Lingkungan DPR RI. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berlogika bahwa mereka dipilih oleh rakyat dalam kurun waktu sekali dalam lima tahun melalui mekanisme pemilihan umum. Logika berikutnya, anggota DPR mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat, maka kedudukan mereka sangat terhormat. Karena sangat terhormat, mereka perlu dilindungi.

Perlindungan terhadap DPR sebagai institusi dan para anggotanya itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yakni Pasal 122 (k). Pasal itu menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan. Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum, yang merupakan ranah kompetensi kepolisian, jaksa, dan hakim.

Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah. Pasal 207 dalam undang-undang itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-I/2006 menyatakan bahwa penghinaan terhadap pemerintah, termasuk DPR, hanya dapat diterapkan berdasarkan pengaduan dari penguasa. Demikian juga penghinaan terhadap pegawainya menjadi delik aduan berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015. Sulit dimengerti bila revisi UU MD3 ini dimaknai sebagai ketentuan spesialis atas peraturan generalis yang termuat dalam KUHP. Inilah yang disebut oleh beberapa kalangan sebagai kekacauan dalam ketatanegaraan kita.

Di samping itu, begitu terhormatnya anggota DPR ini, sampai-sampai polisi tidak bisa sembarangan memeriksa anggotanya. Menurut UU MD3 baru itu, pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah dipertimbangkan oleh MKD dan mendapat izin presiden.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "merendahkan" bersinonim dengan "menghina". Masalahnya, apabila kata "merendahkan" itu diperluas, artinya bisa bermacam macam. Sebab, menghina itu juga berarti memburukkan nama baik orang dan menyinggung perasaan orang, seperti memaki-maki.

Baca: Bambang Soesatyo Akan Buat Lomba Kritik DPR

Padahal, institusi DPR dan anggota DPR sering mendapat sorotan khalayak karena apa yang mereka lakukan itu bukan hanya untuk kepentingan dirinya, tapi juga untuk kepentingan yang diwakilinya, yakni rakyat. Bila kinerja anggota DPR tidak mencerminkan aspirasi rakyat, tentu saja hal itu akan mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Tanggapan rakyat itu beraneka macam isinya, seperti kekecewaan kepada para wakilnya yang tidak bekerja secara optimal. Ekspresi kekecewaan itu bisa diwujudkan dengan demonstrasi, menduduki gedung DPR, menulis di media massa, menyeminarkan, membuat petisi, melakukan konferensi pers, dan sebagainya. Jangan-jangan ekspresi rakyat semacam inilah yang dimaknai sebagai "merendahkan kehormatan", sebagaimana tertuang dalam Pasal 122 UU MD3.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Aliansi Nasional Tetap Minta Pembahasan RKUHP Ditunda

Akan terjadi keanehan yang luar biasa bila anggota MKD melaporkan rakyat ke polisi karena dianggap merendahkan kehormatan anggota DPR atau DPR hanya karena telah mengekspresikan kekecewaan atas kinerja mereka. Terjadilah kriminalisasi oleh DPR terhadap rakyatnya. Ironis, bukan?

Sesungguhnya, anggota DPR pasti mendapat kehormatan yang sangat tinggi bila mereka bekerja sesuai dengan apa yang dimaui rakyatnya. Misalnya, menyusun undang-undang yang berpihak kepada rakyat yang telah memilih mereka. Pastikan produk undang-undang itu telah menghormati, mengayomi, memenuhi kebutuhan, dan berkeadilan bagi rakyatnya.

Demikian halnya dalam menjalankan kewenangan yang lain. Kewenangan itu di antaranya menyetujui rancangan anggaran belanja negara yang diajukan oleh presiden dan mengawasi kinerja presiden. Bila semuanya diorientasikan kepada rakyat, para anggota DPR itu telah memberikan yang terbaik untuk rakyatnya dan pantas mendapat kehormatan dari para pemilihnya.

Namun, apabila yang dilakukan DPR itu 180 derajat berbanding terbalik dengan apa yang dimaui rakyatya, tanpa rakyat berdemonstrasi, tanpa rakyat memprotes, tanpa rakyat mengkritik, sesungguhnya DPR telah merendahkan kehormatannya sendiri karena tidak mampu menjalankan amanah dan mandat dari para pemilihnya. Karena itu, rakyat sebagai pemilik mandat dapat melaporkan kepada kepolisian bahwa anggota DPR dan atau DPR telah secara sah melanggar Pasal 122 (k) UU MD3.

SULARDI

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Iklan

DPR



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

Komisi II DPR RI belum mengagendakan rapat kerja usai Mendagri Tito Karnavian resmi mengusulkan perpu soal percepatan jadwal Pilkada 2024


Daftar Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Persyaratannya

1 hari lalu

Penampakan Dome Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022. DPR RI menganggarkan Rp 4,5 miliar untuk pengecatan, waterproofing dan sejumlah komponen terkait dome Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura yang disebut sudah mengalami kerusakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Persyaratannya

Setjen DPR RI membuka lowongan kerja sebanyak 98 formasi CPNS yang terbagi dalam 4 jabatan. Simak persyaratan lengkapnya di sini.


Komisi VII Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke Denpasar, Bali, pada Kamis (21/9/2023). Foto: Ulfi/nr
Komisi VII Dorong Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Ngurah Rai dan TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manggis di Denpasar


Misbakhun Minta Pemerintah Edukasi Pedagang Kreasikan Pemasaran Digital

2 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat diwawancarai Parlementaria. Foto: Runi/nr
Misbakhun Minta Pemerintah Edukasi Pedagang Kreasikan Pemasaran Digital

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah melakukan edukasi kepada pedagang agar dapat memanfaatkan teknologi untuk lebih berkreasi dalam pemasaran produk.


Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat

2 hari lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Eno/Man
Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat

Puan berharap APBN tahun kepemimpinan terakhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Koalisi Sipil Desak DPR Panggil Presiden dan BIN soal Data Intelijen Parpol

2 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Koalisi Sipil Desak DPR Panggil Presiden dan BIN soal Data Intelijen Parpol

Koalisi Masyarakat Sipil mengirim surat kepada DPR guna mendesak DPR meminta keterangan Presiden soal data intelijen parpol


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Alasan PKS Menolak Revisi UU IKN

3 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 22 Agustus 2023. Menurut data dari Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, proses konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 sudah mencapai 38,1 persen dan seluruh kegiatannya masih terjaga dari sisi jadwal pelaksanaan (on schedule), dimana akan selesai pada 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PKS Menolak Revisi UU IKN

PKS menjadi satu-satunya fraksi di Komisi II DPR RI yang menolak revisi UU IKN. Apa alasan mereka menolak revisi undang-undang ini?


RUU IKN Segera Disahkan, PKS: Berpotensi Bebani APBN

3 hari lalu

Komisi II DPR RI melalui Panja RUU IKN tengah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi di Kompleks Gedung DPD/DPR/MPR RI pada Senin, 18 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
RUU IKN Segera Disahkan, PKS: Berpotensi Bebani APBN

Fraksi PKS DPR memandang alokasi APBN untuk IKN akan mempengaruhi kinerja APBN mendatang.


Pimpinan DPR Perkirakan Pengesahan Revisi UU IKN Dilakukan Pekan Depan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia bersiap menyampaikan keterangan pers seusai peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pimpinan DPR Perkirakan Pengesahan Revisi UU IKN Dilakukan Pekan Depan

Sebelumnya, Doli mengharapkan revisi UU IKN bisa disahkan dalam pekan ini.