TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersilakan PT Tirta Investama, produsen Aqua, banding atas putusan yang mereka jatuhkan. Peraturan banding atas putusan KPPU sudah diatur dalam UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU menyatakan apa yang telah mereka putuskan sudah sesuai aturan hukum yang ada. ”Upaya hukum keberatan atas putusan KPPU itu hak terlapor,” kata Kepala Bidang Humas KPPU, Zulfirmansyah kepada Tempo, Sabtu, 25/2/2018. KPPU kini menunggu apa putusan pengadilan nanti.
PT Tirta Investama melakukan banding atas putusan KPPU yang menyatakan perusahaan ini melanggar UU tentang Monopoli. Investama memandang putusan majelis yang menghukum mereka mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan yang mereka ajukan.
“Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU. TIV percaya bahwa Pengadilan Negeri akan memeriksa dengan seksama seluruh bukti-bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan. Perusahaan akan mengikuti prosedur hukum yang dibutuhkan dan memantau banding ini secara seksama untuk memastikan proses peradilan akan berjalan dengan adil,” demikian tertulis dalam situs perusahaan PT Tirta Investama yang berjudul, “Banding PT Tirta Investama (“TIV”) Terhadap Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2016.
Sebelumnya, pada 19 Desember 2017 Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan Tirta Investama bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Menurut majelis hakim keduanya melarang sejumlah toko menjual produk air mineral dalam kemasan (AMDK) selain Aqua, dalam hal ini adalah Le Minerale.
Pasal 15 ayat (3) huruf b berbunyi:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
- harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
- tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Pasal 19 huruf a dan b berbunyi:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
- menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
- menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Aqua dan distributornya mengancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula dari star outlet menjadi wholeseller eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale. Terhadap perbuatannya itu, Tirta Investama dan Balina Agung dikenakan denda oleh KPPU masing-masing sebesar Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.
Perkara ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa Aqua dan distributornya bekerja sama melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. KPPU kemudian menyelidiki kasus ini.
Pada awal Februari PT Tirta Investama, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengajukan banding atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan pada 31 Januari 2018 lalu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan putusan yang telah mereka jatuhkan sudah tepat dan berdasar fakta dan temuan mereka.
LRB