Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lubang Korupsi di MOU Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Kejaksaan

Reporter

Tjahjo Kumolo di KPK. Tempo/Tony Hartawan
Tjahjo Kumolo di KPK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Kementerian  Dalam Negeri mestinya tidak perlu membuat kesepakatan dengan  Kepolisian dan  Kejaksaan Agung perihal  laporan dugaan korupsi oleh birokrat. Nota kesepahaman tiga lembaga ini membuat keinginan negeri ini bebas dari korupsi menjadi jauh lagi. Presiden Joko Widodo perlu menegur bawahannya karena nota ini jusru berpotensi menyuburkan korupsi. Kesepahaman ini mesti dibatalkan.

Kesepakatan itu diteken  Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu pekan lalu. Isinya, birokrat diberi waktu maksimal 60 hari mengembalikan uang kerugian negara sejak menerima lapora dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).  Dengan pengembalian uang itu maka kepolisian dan kejaksaan tak akan akan melakukan penyelidikan.

Sepintas kesepakatan itu baik. Ada kerugian negara yang dikembalikan yang, dengan demikian, logikanya, negara tak mengalami kerugian.

Namun, dilihat dari esensi dan semangat pemberantasan korupsi, yang juga tertuang dalam TAP MPR  Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi yang kemudian, antara lain  melahirkan revisi UU Pemberantasan Korupsi, memorandum of understanding (MOU) tiga lembaga negara itu jelas menyalahi semangat pemberantasan korupsi. Kesepakatan itu, sebaliknya, memberi ruang kepada aparat birokrat untuk melakukan korupsi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  memang tidak serta merta menyatakan tersangka pelaku korupsi dibebaskan sejauh ia telah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Tindak pidana seseorang  -dalam hal ini pelaku korupsi- tidak serta merta hilang apabila ia mengembalikan uangnya.  Karena itulah, kita melihat, para koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsinya tetap diajukan ke depan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semangat pembentukan undang-undang pemberantasan korupsi adalah mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ancaman yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  (UU No.31/1999) dibuat dengan tujuan seseorang, bahkan sejak dalam pikirannya, takut melakukan korupsi karena ancaman hukuman yang  berat. Karena itu korupsi didefinisikan luas: memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, hingga merugikan negara.

Konsekuensi MOU yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian memberi pemikiran bahwa negara memaafkan pelaku korupsi  sejauh ia telah mengembalikan uang negara.  Kesepakatan itu pada akhirnya membuat birokrat, aparatur sipil negara,  justru akan mencoba-coba melakukan korupsi dengan pertimbangan, jika pun ketahuan, tak akan diproses secara hukum, asal uang yang dikorupsi segera dikembalikan. Waktu 60 hari mengembalikan semakin memberi ruang  bagi pelaku korupsi tidak hanya untuk menikmati hasil korupsi, juga meminjam ke sana ke mari jika tak memiliki uang untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan hal yang sangat kontradiksi  dalam pemberantasan korupsi yang justru didengung-dengungkan Presiden Joko Widodo.  

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

21 jam lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

3 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU), Sabtu (27/5).
Mahasiswa Hindu Kritik Peraturan Pemilu 2024 yang Menganggap Korupsi Hal Biasa

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia soroti dibukanya celah bagi terpidana korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.


Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

3 hari lalu

Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S saat ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Depok, Rabu, 31 Mei 2023. Foto : Istimewa
Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye KPU Depok

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan status tersangka S, 52 tahun, terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun anggaran 2015.


Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

6 hari lalu

Presenter Najwa Shihab dinobatkan sebagai wanita paling dikagumi versi lembaga survey YouGov. Dalam surveinya, YouGov merilis daftar tokoh yang paling dikagumi oleh orang Indonesia selama 2020. Instagram
Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

Mahfud Md membentuk Tim Reformasi Hukum yang salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Ada Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Adnan Topan Husodo.


Korupsi Menara BTS Rp 8 Triliun Libatkan Tokoh Parpol

6 hari lalu

Sejumlah tokoh politik dari beragam partai dan pebisnis kakap diduga terlibat dalam pembangunan BTS yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.
Korupsi Menara BTS Rp 8 Triliun Libatkan Tokoh Parpol

Sejumlah tokoh parpol dan pebisnis kakap diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Menara BTS yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.


Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

7 hari lalu

Petronas. REUTERS/Hasnoor Hussain
Petronas Klaim Tak Ada Indikasi Korupsi dalam Kontrak Migas di Sarawak

Pernyataan Petronas itu muncul setelah Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sehari sebelumnya mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi kontrak migas itu


Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Antam: Kalau Ada Oknum Terkena, Itu Bagian dari Bersih-bersih

9 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.
Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di Antam: Kalau Ada Oknum Terkena, Itu Bagian dari Bersih-bersih

Erick Thohir buka suara soal dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas yang menyeret nama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam.


Terkini: Chat Negosiasi LockBit dan BSI Diduga Bocor, KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur PUPR

9 hari lalu

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terkini: Chat Negosiasi LockBit dan BSI Diduga Bocor, KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur PUPR

Pakar keamanan siber melakukan analisa chat antara peretas ransomware LockBit dengan pihak yang diduga perwakilan dari BSI.


Menteri PUPR Blak-blakan ke KPK Soal Godaan Korupsi Sangat Besar: Kalau ke Menteri Gak Bisa, ke Dirjen, lalu ke...

9 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Menteri PUPR Blak-blakan ke KPK Soal Godaan Korupsi Sangat Besar: Kalau ke Menteri Gak Bisa, ke Dirjen, lalu ke...

Basuki Hadimuljono menceritakan godaan korupsi yang selalu mengintai pegawai yang mengabdi di Kementerian PUPR sangat besar.


KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur yang Digarap Kementerian PUPR

10 hari lalu

Juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan 2 Modus Korupsi Terbanyak di Proyek Infrastruktur yang Digarap Kementerian PUPR

KPK dalam kajiannya mendapati praktik korupsi pada proyek infrastruktur PUPR dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan.