Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lubang Korupsi di MOU Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Kejaksaan

Reporter

image-gnews
Tjahjo Kumolo di KPK. Tempo/Tony Hartawan
Tjahjo Kumolo di KPK. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Kementerian  Dalam Negeri mestinya tidak perlu membuat kesepakatan dengan  Kepolisian dan  Kejaksaan Agung perihal  laporan dugaan korupsi oleh birokrat. Nota kesepahaman tiga lembaga ini membuat keinginan negeri ini bebas dari korupsi menjadi jauh lagi. Presiden Joko Widodo perlu menegur bawahannya karena nota ini jusru berpotensi menyuburkan korupsi. Kesepahaman ini mesti dibatalkan.

Kesepakatan itu diteken  Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu pekan lalu. Isinya, birokrat diberi waktu maksimal 60 hari mengembalikan uang kerugian negara sejak menerima lapora dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).  Dengan pengembalian uang itu maka kepolisian dan kejaksaan tak akan akan melakukan penyelidikan.

Sepintas kesepakatan itu baik. Ada kerugian negara yang dikembalikan yang, dengan demikian, logikanya, negara tak mengalami kerugian.

Namun, dilihat dari esensi dan semangat pemberantasan korupsi, yang juga tertuang dalam TAP MPR  Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi yang kemudian, antara lain  melahirkan revisi UU Pemberantasan Korupsi, memorandum of understanding (MOU) tiga lembaga negara itu jelas menyalahi semangat pemberantasan korupsi. Kesepakatan itu, sebaliknya, memberi ruang kepada aparat birokrat untuk melakukan korupsi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  memang tidak serta merta menyatakan tersangka pelaku korupsi dibebaskan sejauh ia telah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Tindak pidana seseorang  -dalam hal ini pelaku korupsi- tidak serta merta hilang apabila ia mengembalikan uangnya.  Karena itulah, kita melihat, para koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsinya tetap diajukan ke depan pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semangat pembentukan undang-undang pemberantasan korupsi adalah mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ancaman yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  (UU No.31/1999) dibuat dengan tujuan seseorang, bahkan sejak dalam pikirannya, takut melakukan korupsi karena ancaman hukuman yang  berat. Karena itu korupsi didefinisikan luas: memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, hingga merugikan negara.

Konsekuensi MOU yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian memberi pemikiran bahwa negara memaafkan pelaku korupsi  sejauh ia telah mengembalikan uang negara.  Kesepakatan itu pada akhirnya membuat birokrat, aparatur sipil negara,  justru akan mencoba-coba melakukan korupsi dengan pertimbangan, jika pun ketahuan, tak akan diproses secara hukum, asal uang yang dikorupsi segera dikembalikan. Waktu 60 hari mengembalikan semakin memberi ruang  bagi pelaku korupsi tidak hanya untuk menikmati hasil korupsi, juga meminjam ke sana ke mari jika tak memiliki uang untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan hal yang sangat kontradiksi  dalam pemberantasan korupsi yang justru didengung-dengungkan Presiden Joko Widodo.  

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Nawawi Sebut Masalah di KPK Tak Pengaruhi Kegiatan Pencegahan Korupsi

Nawawi Pomolanggo mengatakan KPK yang tengah disoroti soal status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, tak berdampak pada kegiatan di KPK


Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

1 hari lalu

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Memburuk, Indonesia Berada di Posisi 110 dari 180 Negara

Data dari Transparency International Indonesia (TII) skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia turun dari angka 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2023.


84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

1 hari lalu

Menteri Koordinator  Politik , Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD  menjadi pembicara  Seminar Kebangsaan  di Universitas Buddhi Dharma Tangerang, FOTO: Rabu 29 November  2023. TEMPO/ AYU CIPTA
84 Persen Pejabat Lulusan Perguruan Tinggi Korup, Mahfud Md: Berani Saja tapi Tidak Bersih, Bahaya

Mahfud Md menyatakan 84 persen pejabat lulusan perguruan tinggi di Indonesia berperilaku korup.


KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

2 hari lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Temuan Kartu Kasino di Rumah SYL: Kami Dalami Apakah Uang Korupsi Digunakan untuk Itu

KPK sedang menyelidiki apakah aliran dana korupsi Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk bermain kasino. Sebab, KPK menemukan kartu anggota kasino judi saat penggeledehan


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

3 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Isi Garasi Bupati Muna Rusman Emba yang Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Bupati Muna Muhammad Rusman Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Bupati Muna Muhammad Rusman Emba dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Garasi Bupati Muna Rusman Emba yang Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

4 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Koleksi Mobil Ade Safri Simanjuntak, Pengungkap Kasus yang Menyeret Firli Bahuri

5 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Koleksi Mobil Ade Safri Simanjuntak, Pengungkap Kasus yang Menyeret Firli Bahuri

Ade Safri Simanjuntak tercatat memiliki koleksi mobil yang nilainya mencapai Rp 1,013 miliar. Apa saja modelnya?


Romo Magnis Sebut Indonesia Miliki Masa Depan Cerah Asal Korupsi dan Etika Demokrasi Diatasi

7 hari lalu

Calon Presiden Ganjar Pranowo (kanan) bersama Tokoh Intelektual Franz Magnis-Suseno (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Romo Magnis Sebut Indonesia Miliki Masa Depan Cerah Asal Korupsi dan Etika Demokrasi Diatasi

Romo Magnis mengatakan Indonesia masih memiliki masa depan yang cerah. Namun korupsi dan kemerosotan etika demokrasi harus diatasi.


Prabowo Tolak Disetop saat Pidato: Saya Enggak Korupsi Uang, Saya Korupsi Waktu Sedikit

7 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan paparan dihadapan ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Prabowo Tolak Disetop saat Pidato: Saya Enggak Korupsi Uang, Saya Korupsi Waktu Sedikit

Prabowo sempat menolak berhenti berpidato dalam Dialog Publik PP Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jumat, 24 November 2023.