Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

David Tobing, Sosok Pengacara Pelawan Goliat

Reporter

image-gnews
Korban pencurian pulsa Mochmmad Feri Kuntoro (kanan) didampingi pengacaranya David Tobing menunjukkan surat pemanggilan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korban pencurian pulsa Mochmmad Feri Kuntoro (kanan) didampingi pengacaranya David Tobing menunjukkan surat pemanggilan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara David Tobing. Dialah si Daud kecil yang terus menerus melancarkan perang suci David versus Goliat, melawan orang-orang kuat yang tak menghiraukan hak-hak konsumen. 

*

SAYA  lahir pada 12 September 1971, di rumah sakit Raden Saleh yang hingga saat ini masih beroperasi di bangunan lama bekas Belanda yang masih terawat. Saya anak  pertama dari tiga bersaudara. Semua laki-laki, adik saya yang nomor dua Joseph Amudi Tobing lahir ketika umur saya dua tahun. Lalu adik bungsu saya Bontor Octavianus Tobing lahir dua tahun kemudian, tutur pengacara David Tobing dalam biografinya Belajar Membela Konsumen.

Di kantornya yang sejuk, bermesin pendingin kuat, di Wisma Bumiputra, kawasan Sudirman yang elite, pengacara David Maruhum Lumban Tobing bercerita tentang dirinya, masa lalunya dan dunianya yang sepi -- karena sepertinya dialah satu-satunya pembela hak konsumen dewasa ini. Pengacara yang satu ini memang terbilang aneh. Bukannya sibuk memburu klien yang bakal membuatnya tajir, mengoleksi mobil mewah dan lukisan antik, mempertajam kemahiran bermain golf di rerumputan hijau, atau kongko-kongko  di kafe eksklusif bersama rekan seprofesi, David Tobing justru lebih banyak menghabiskan waktu mendengarkan klien yang tak berdaya melawan pihak yang memiliki otoritas besar, tapi tak hirau akan hak konsumen. 

Baca: David Tobing: Mendengar Musik Sambil Mengemudi Bukan Pelanggaran.

Geregetan menyaksikan sejumlah pengusaha umrah yang menangguk begitu banyak keuntungan dari keinginan beribadah konsumennya ke tanah suci, mewakili 204 calon jamaah

Umroh yang menjadi korban dugaan ingkar janji PT Utsmaniah Hannien Tour (Hannien Tour), David mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Cibinong. "Para calon jamaah menilai Hannien telah melakukan tindakan ingkar janji karena tidak memberangkatkan para calon jamaah sesuai jadwal yang telah disepakati," kata David yang mengepalai Tim Advokasi Calon Jamaah Umrah Korban Hannien Tour. Selain ditujukan kepada jajaran direksi perusahaan, gugatan yang terdaftar dengan nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Cbi ini juga dilayangkan kepada Kementerian Agama.

"Konsumen umrah paling gampang tertipu, jumlahnya kan puluhan ribu. Gak boleh sembarangan memberikan izin kepada biro umrah yang modalnya cuma sedikit, tapi tatacara penawarannya melanggar kaidah-kaidah penjualan," katanya. Kendati harus diakui, ledakan permintaan umrah membuat Direktorat Haji dan Umrah --yang didukung sedikit personel ini-- tak dapat berbuat banyak. "Di sini tampak peran pemerintah yang sangat minim," ujarnya. Keengganan konsumen untuk membaca brosur secara kritis, ditambah promosi gencar tour umrah yang sifatnya tidak terbuka alias dari mulut ke mulut, disertai seribu satu cara para pengusaha untuk menggaet pelanggan, semua ini acapkali membuat para jemaah umrah tak berdaya.

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari

Menghabiskan masa remajanya di antara masyarakat Betawi yang beragama Islam di Jalan Penegak, Matraman, David bukan saja tak pernah memandang perbedaan agama sebagai kendala untuk menolong kliennya secara gratis, tapi juga membuat ia kehilangan logat bataknya. "Logat betawi ini perlahan-lahan saya coba hilangkan ketika saya mulai kuliah," katanya. Kendati begitu, "hingga kini saya merasa nyaman saja menyebut diri saya gue, bahkan ketika berbincang-bincang dengan orang tua."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harus berjuang menghadapi pengusaha umrah yang nakal, pada bulan Februari yang sama, hati David sebenarnya sempat melambung ringan. Tak begitu lama setelah mencatatkan gugatan 69/pdt G/2018/PN.Jkt Utr selaku kuasa hukum Eko Agus Sistiaji, tercapailah kesepakatan untuk menyelesaikan masalah perselisihan produsen-konsumen di luar persidangan. Honda akhirnya bersedia mengganti mobil Honda Civic Eko dengan unit baru buatan tahun 2018 dan memberian perawatan gratis selama tiga tahun atau 50.000 kilometer -- dengan penggantian suku cadang dan ongkos kerja yang juga gratis. Eko Agus Sistiaji adalah pemilik Honda Civic Turbo yang lalu menuntut Honda ke pengadilan lantaran perusahaan tersebut telah mengganti mesin mobil tanpa izin pemiliknya.

"Saya gak munafik, klien kami juga banyak industriawan. Tapi begitu mau memakai jasa saya, saya selalu jelaskan bahwa kita juga menegakkan perlindungan konsumen, dan bagaimana pelaku usaha itu harus memenuhi syarat-syarat perlindungan," jelas David kepada Lawmag di kantornya. Karena itu pula, sejak ia dan rekannya Agus Sutopo mendirikan firma hukum Adams & Co --akronim Agus David Maruhum Sutopo-- di sebuah ruangan seluas 89 meter persegi di lantai 6, Wisma Bumiputra, Sudirman, dua pengacara ini sudah sepakat mengalokasikan 30 persen penghasilan mereka untuk perjuangan hak konsumen.

Seperti si kecil Daud melawan Talut atau Goliat, belum genap setahun setelah kelahiran Undang-undang Perlindungan Konsumen, pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga menyandang gelar Master Notariat ini melancarkan perang suci terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar hak konsumen. Serangan pertamanya  ditujukan kepada pengusaha parkir yang melepaskan diri dari tanggungjawab, ketika Hontas Tambunan, seorang pemuda yang kehilangan mobilnya di perparkiran Cempaka Plaza Mas pada 2000. 

Waktu seakan-akan tak berpihak kepadanya. Kenyataan bahwa Hontas kehilangan mobilnya di perparkiran itu pada Maret 2000 ternyata menyulitkan perjuangan pembelanya di  meja hijau kelak, karena Undang-Undang Konsumen --yang sebenarnya sudah disahkan pada 20 April 1999-- baru berlaku setahun kemudian, yakni April 2000. "Saya bimbang untuk melanjutkan rencana mengajukan gugatan sebagaimana permintaan Hontas. Soalnya ini bukan perkara mudah. Dari segi usia saya masih muda. Saya bukan pengacara senior, masih miskin pengalaman," katanya. Selain itu, dalam karcis parkir tercantum klausula baku yang sudah dianggap sebagai kebenaran hukum.

Klausula itu berbunyi,"Pihak pengelola (parkir) tidak bertanggungjawab atas segala kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan atau pun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan dan atau yag mmenimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola." Klausula yang juga terpajang di area parkir tempat Hontas kehilangan mobilnya ini repotnya juga didukung oleh Pasal 36 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) DKI no 5 tahun 1999 yang menegaskan bahwa kehilangan kendaraan merupakan tanggungjawab pemakai tempat parkir. Sempat ragu-ragu lantaran harus membayar uang sewa kantor, akhirnya dan David Tobing dan rekan sekantornya, Sutopo, setuju untuk melayangkan gugatan ini secara cuma-cuma.

Kisah yang penuh kesulitan rupanya berujung happy end. David masih ingat, Selasa, 26 Juni 2001, pada sebuah sidang terbuka Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan pengelola parkir melakukan perbuatan melawan hukum. Hilangnya mobil Hontas, menurut Majelsi Hakim, terjadi akibat pengelola parkir yang tak sanggup  menjaga keamanan, dan atas kelalaian ini pengelola parkir memiliki andil dalam hilangnya mobil Hontas. Satu lagi yang menggembirakan, hakim juga menyatakan bahwa klausula yang menyebutkan perparkiran tak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan itu "cacat hukum." Sebab pengendara mobil yang memasuki area parkir tak punya pilihan kecuali memarkir kendaraannya di sana. Atas pertimbangan ini semua, majelis hakim kemudian mengharuskan pengelola jasa parkir membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta, dan kerugian immateril Rp 15.000.

Dalam perkembangannya, pengusaha pengelola parkir mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung akhirnya menolak Penunjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dan mereka harus membayar kerugian Rp 60 juta kepada Hontas.

IDRUS SHAHAB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

Ronny mengklaim ada banyak pengacara yang mendukung kasus dugaan ujaran kebencian dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.


4 Aktor Drakor Pemeran Pengacara

8 hari lalu

Lee Jong Suk dalam drama Big Mouth. (Instagram/@mbcdrama_now)
4 Aktor Drakor Pemeran Pengacara

Drama Korea atau drakor banyak variasi cerita dan segala keunikannya, salah satunya yang bercerita tentang pengacara


Warga Palestina Korban Serangan Israel di Gaza Mengadu ke Pengadilan Kejahatan Internasional

17 hari lalu

Sejumlah Pengacara korban serangan Israel di Gaza mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional. aa.com.tr
Warga Palestina Korban Serangan Israel di Gaza Mengadu ke Pengadilan Kejahatan Internasional

Pengacara warga Palestina yang menjadi korban serangan Israel di Gaza mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)


Anaknya Menang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Profil Boyamin Saiman

45 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) menyerahkan surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 14 Juli 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anaknya Menang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Profil Boyamin Saiman

Almas Tsaqibbirru, anak Boyamin Saiman, berhasil memenangkan gugatan batas usia capres-cawapres di MK. Berikut profil Boyamin Saiman.


Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

58 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

58 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

59 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jelaskan Pemanggilan Febri Diansyah dkk untuk Konfirmasi Temuan Penggeledahan di Kantor Syahrul Yasin Limpo

KPK membeberkan pemanggilan 3 pengacara ke Gedung KPK bukan sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, melainkan sebagai saksi.


Kerajaan Bisnisnya Terancam Hancur, Donald Trump Pastikan Hadiri Sidang di New York

2 Oktober 2023

Gambar kombinasi foto tahanan mantan Presiden AS Donald Trump dan 18 orang yang didakwa bersamanya, termasuk Rudy Giuliani, Ray Smith, Jenna Ellis, Sidney Powell, Cathy Latham, Kenneth Chesebro, David Shafer, John Eastman, Scott Hall, Harrison  Floyd, Mark Meadows, Trevian Kutti, Shawn Still, Jeffrey Clark, Michael Roman, Misty Hampton, Stephen Cliffgard Lee dan Robert Cheeley.  Kantor Sheriff Fulton County/Handout melalui REUTERS
Kerajaan Bisnisnya Terancam Hancur, Donald Trump Pastikan Hadiri Sidang di New York

Donald Trump menghadapi bahaya hukum baru pada Senin 2 Oktober 2023, ketika persidangan penipuan perdata akan dimulai di New York


Kritik Monarki Thailand, Aktivis Arnon Nampa Dipenjara Empat Tahun

26 September 2023

Anon Nampa akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Reuters/Athit Perawongmetha
Kritik Monarki Thailand, Aktivis Arnon Nampa Dipenjara Empat Tahun

Arnon Nampa ditangkap pada 2020 setelah menyerukan perubahan selama protes massal anti-pemerintah Thailand.


Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres

2 September 2023

Pengacara Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris saat ikuti sidang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 16 Februari 2023. Dalam sidang lanjutan para saksi dimintai keterangan atas terdakwa Teddy Minahasa. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur Korban Pembunuhan Anggota Paspampres

Hotman Paris ditunjuk keluarga Imam Masykur sebagai kuasa hukum korban pembunuhan oleh anggota Paspampres dan prajurit TNI. Ini profilnya.