TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggagas berdirinya Pasar Induk Beras di wilayah-wilayah sentra beras nasional. Dengan adanya pasar induk ini maka referensi harga beras tidak hanya tergantung dari Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) saja. Untuk merealisasikan hal ini, KPPU sudah melakukan pertemuan dengan gubernur Jawa Timur.
Gagasan pasar induk beras yang tak hanya di Pasar Cipinang itu disampaikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat lembaga ini menggelar Fokus Diskusi Grup dengan sejumlah lembaga pemerintah dan swasta, Rabu lalu, untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang ramadan mendatang. Mereka, antara lain, Kementerian Pertanian, Kepolisian, Bulog, Asosiasi Pelaku Ritel Indonesia (Aprindo), dan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Baca: Kalah Melawan PGN, KPPU Kasasi.
Harga beras dalam beberapa bulan terakhir memang merangkak naik. Sejumlah pengamat menyebut naiknya harga beras tak lepas dari permainan para spekulan untuk mengeruk keuntungan. Presiden Joko Widodo sendiri sudah menginstruksikan agar beras turun sebelum memasuki bulan puasa.
KPPU menyatakan yang harus diantisipasi tidak hanya harga beras, tapi komoditas lain, terutama komoditas impor, seperti daging sapi dan bawang putih. KPPU, menurut Syarkawi, ingin mengulangi capaian pada 2017 ketika harga komoditas pangan stabil dan tidak bergejolak terutama pada bulan Ramadan dan hari besar idul fitri.
Menurut Syarkawi solusi untuk permasalahan beras adalah mengatur dari hulu hingga hilir. Menurut dia, harga beras semestinya sekarang sudah turun karena sudah memasuki musim panen raya. Dari penelitian yang dilakukan KPPU, didapat pedagang di pasar tradisional masih kebingungan dalam menggolongkan beras medium dan beras premium. Pedagang membedakan klasifikasi tersebut hanya berdasarkan merk tanpa melihat klasifikasi seperti kadar air, pecahan beras, dan beberapa kategori lain yang telah disepakati.
Berkaitan dengan adanya sejumlah Pemerintah Daerah yang melarang untuk menjual pasokan beras ke wilayah lain, menurut Inspektur Jenderal (Pol.) Setyo Watisto, Ketua Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian akan mengeluarkan surat kepada jajaran anggota POLRI untuk menindak peraturan tersebut. Menurut Setyo, anggotanya pernah menemukan kecurangan oleh salah satu pelaku usaha dimana pelaku usaha tersebut menjual harga beras sebesar Rp 20.000 per kilogram. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya, itu bukan beras khusus, tapi premium. Polisi menindak pelaku penipuan itu.
KPPU melihat sistem distribusi beras yang panjang merupakan salah satu faktor yang memunculkan banyak spekulan. Karena itu dengan memotong mata rantai distribusi, maka harga tidak hanya bisa ditekan, juga menghilangkan spekulan.
Pasar Induk Cipinang sebagai pasar induk beras merupakan salah satu pasar yang sejak beberapa bulan terakhir diawasi oleh KPPU. Selain Pasar Cipinang, pasar induk beras lainnya yang mendapat pengawasan ketat adalah Pasar Induk Beras Karawang. KPPU menduga terjadi praktek mafia beras pada dua pasar itu. Sesuai hukum, jika itu terjadi, KPPU bisa menyeret mereka yang terlibat dengan tuduhan melakukan praktek monopoli.
LRB