Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merevisi UU Narkotika

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jennifer Dunn tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018, sekitar pukul  11.25 WIB. TEMPO/Kartika Anggraeni
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jennifer Dunn tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018, sekitar pukul 11.25 WIB. TEMPO/Kartika Anggraeni
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Digagas sejak lebih tiga tahun lalu hingga kini revisi Undang-Undang tentang Narkotika belum juga masuk ke DPR. Padahal, jika pemerintah segera menyelesaikan draf revisi UU No.35/2009 tersebut, DPR, seperti dikemukakan Ketuanya, Bambang Soesatyo,  siap untuk segera membahas.

Pekan lalu Bambang Soesatyo menyinggung kembali draf revisi UU Narkotika yang belum juga masuk dari pemerintah. Lewat keterangan tertulisnya Bambang meminta pemerintah segera mempercepat pengajuan draf revisi UU Narkotika.  Menurut Bambang   DPR dalam posisi menunggu pemerintah menyerahkan RUU Narkotika.

Baca: Karena pria ini Jennifer Dunn tertangkap.

Kendati demikian, bukan berarti DPR diam. Pimpinan DPR, katanya, sudah memerintahkan Badan Legislasi DPR mengkaji sejumlah permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Beberapa hal yang diminta untuk dikaji antara lain: percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, hingga  aturan agar narkoba tidak dijadikan alat untuk memeras korban.

Mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bambang menyebut kini dari sekitar 87 juta anak Indonesia, sekitar 5,9 juta diantaranya  pecandu narkoba. Ia juga menyebut   ada sekitar 72 jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia.

UU Narkotika yang sekarang  berlaku dipandang tak lagi cukup menangkal semakin marak dan banyaknya korban narkoba. Salah satu kelemahannya, misalnya, banyak  jenis narkoba belum masuk dalam UU No. 35/1999.  Karena itu, menurut  Nasir Djamil, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera,  revisi UU Narkotika akan memasukkan jenis-jenis narkoba yang belum masuk itu. Hal lain yang direvisi adalah masalah kewenangan  Badan Narkotika Nasional (BNN) termasuk hubungannya dengan lembaga lain yang erat kaitannya dengan pemberantasan peredaran narkotika seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sejumlah aktivis hukum meminta revisi UU Narkotika tidak mengarah pada kriminalisasi pengguna yang notabene adalah korban. Terhadap hal ini, dalam sebuah diskusi yang membahas revisi UU Narkotika, Yoseph Yody, Staf Direktorat Pascarehabilitasi Badan Narkotika Nasional menegaskan,  revisi itu tidak akan mempidanakan penyalagunaan narkotika. Para pengguna akan dimasukkan ke pusat rehabilitasi.

Selama ini, para pengguna narkoba, yang tertangkap dan diadili, lebih banyak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan ketimbang pusat rehabilitasi. Itu sebabnya  hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan, lebih dari separuh penghuninya adalah para terpidana kasus narkoba. Karena itu, dalam revisi nanti, menurut Yoseph akan  dipakai minimal kuantitas narkotika sebagai acuan dalam kategorisasi penyalahgunaan  dan kriminal. Acuan tersebut tak akan berbeda jauh dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang dijadikan acuan hakim membedakan antara penyalahguna dan kriminal.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menekankan revisi UU itu harus bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pengguna dan pecandu. Dan tujuan ini, menurut ICJR, tak akan tercapai jika masih memakai pendekatan pidana seperti yang kini ada dalam UU Narkotika. Menurut ICJR  harus ada kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna. Isu narkotika tak bisa lepas dari isu kesehatan. Karena itu pecandu  harus dilihat sebagai pasien tidak penjahat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada tiga rekomendasi yang diberikan ICJR berkaitan dengan revisi UU Narkotika. Pertama, dekriminalisasi pengguna serta pembatasan yang jelas dalam mengidentifikasi pengguna dan pecandu Narkotika; kedua memperkuat pusat rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu, dan ketiga penyelesaikan masalah fair trial di dalam  peradilan pidana.

Kepada wartawan di Istana Negara, Selasa, 6 Maret 2018, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan pihaknya akan segera membahas draf revisi UU Narkotika dengan lembaga lain, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kami akan meminta masukan dari Kepala BNN,” kata Yasonna,

BNN sendiri sudah melakukan rapat dengan DPR terkait revisi UU Narkotika. Beberapa yang dibahas berkaitan dengan revisi itu, antara lain, nomenklatur UU Nomor 35 tahun 2009 tidak semata tentang narkotika, tapi  narkotika dan zat psikoaktif, juga terhadap bandar narkoba tidak hanya dijerat dengan hukuman tindak pidana pencucian uang tapi juga muncul wacana untuk  dicabut hak-hak sipilnya.

Kepala BNN Irjen Heru Winarko menyatakan lembaganya berkeinginan untuk mengadopsi pola kerja KPK untuk memerangi narkoba, yakni BNN  memiliki kewenangan melakukan penyadapan. *

 

Poin-poin Revisi UU Narkotika

  • Penguatan pada sektor penindakan
  • Pengawasan
  • Sanksi hukum
  • Penguatan Penyadapan
  • Penegasan terkait dengan pemakai dan kurir
  • Penguatan jumlah aparat dan sarana prasarana

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

46 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Karopenmas Brigjen Rhamadan menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika


Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.


Legalisasi Ganja Medis Kandas di MK, Komisi III DPR: Nanti Dibahas Saat Revisi UU Narkotika

21 Juli 2022

Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Legalisasi Ganja Medis Kandas di MK, Komisi III DPR: Nanti Dibahas Saat Revisi UU Narkotika

Politikus PDIP Trimedya Panjatitan menyebut mayoritas Komisi III DPR RI mendukung legalisasi ganja medis. Dibahas saat revisi UU Narkotika.


Respons Putusan MK, Wamenkumham Dukung Penelitian Ilmiah Ganja Medis

21 Juli 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Putusan MK, Wamenkumham Dukung Penelitian Ilmiah Ganja Medis

Penelitian soal ganja medis seperti yang diminta oleh MK bisa dilakukan oleh pemerintah, selagi DPR membahas revisi UU Narkotika.


MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja untuk Medis

21 Juli 2022

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja untuk Medis

MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau UU Narkotika, termasuk ganja untuk medis.


Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Respons Putusan MK soal Kajian Ganja Medis

21 Juli 2022

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Respons Putusan MK soal Kajian Ganja Medis

Taufik Basari menilai Pemerintah perlu merespons putusan MK perihal pemanfaatan ganja medis dalam pembahasan revisi UU Narkotika


Tolak Gugatan soal Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Buat Kajian

20 Juli 2022

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Gugatan soal Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Buat Kajian

MK meminta pemerintah segera melakukan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I seperti ganja medis untuk kepentingan kesehatan


MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

20 Juli 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika salah satunya soal ganja untuk Medis


MK Putuskan Nasib Ganja untuk Medis Pagi Ini

20 Juli 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
MK Putuskan Nasib Ganja untuk Medis Pagi Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) pagi ini, akan akan menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika seperti ganja untuk medis