Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tangerang dan Suap Hakim Wahyu Widya Nurfitri

Reporter

image-gnews
Hakim, Wahyu Widya Nurfitri, memakai rompi tahanan usai jalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Pengadilan Negeri Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp.30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim, Wahyu Widya Nurfitri, memakai rompi tahanan usai jalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Pengadilan Negeri Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp.30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika untuk sekian kalinya membuktikan betapa masih banyaknya mental hakim kita yang bobrok. Para hakim seperti ini harus mendapat hukuman seberat-beratnya. Mereka tak saja semakin mencoreng wajah lembaga peradilan, tapi lebih dari itu telah  memainkan keadilan, sesuatu yang harusnya mereka tegakkan dan mereka telah bersumpah untuk itu.

Ironis karena ditangkapnya keduanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berselang dua pekan setelah Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang dihadiri Presiden Joko Widodo 1  Maret lalu di JCC Senayan,  meminta para hakim tak memainkan perkara. Ancaman  Ketua Mahkamah yang menyatakan  hakim yang tak bisa dibina akan "dibinasakan,"  seakan sama sekali tak berarti.

Wahyu Widya Nurfitri ditangkap Senin pekan lalu karena diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta dari dua pengacara untuk memenangkan kasus perdata yang ditanganinya. Modus “klasik” mempermainkan putusan itu, antara lain dilakukan dengan cara menunda putusan selama kesepakatan dengan penyuap belum tercapai. Vonis Wahyu pada akhirnya memang memenangkan pihak penyuap.

Kasus perdata adalah kasus yang rawan untuk dipermainkan. Para pengacara yang ingin kliennya menang  -dengan cara apa pun- akan berusaha untuk mempengaruhi putusan hakim, dengan cara apa pun juga. Bagi mereka yang berperkara  serta  kuasa hukumnya yang berpikir  pragmatis, "membuang," misalnya,  Rp 200 juta adalah tak masalah sejauh mereka menang dalam kasus bernilai, misalnya, Rp 1 miliar. Dan pintu masuk untuk ke situ, tak ada yang lebih mujarab selain melalui panitera, pihak yang paling “dekat” dengan hakim.

Sebelum Wahyu, sudah tak terhitung lagi jumlah hakim yang ditangkap karena menerima suap. Tak hanya di Pengadilan di Jakarta yang dikenal sebagai pengadilan yang menyidangkan kasus-kasus perdata kakap, juga di pengadilan di daerah. Pada Februari 2017, misalnya, Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari hakim agung dan anggota Komisi Yudisial memecat hakim Pangeran Napitupulu dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.  Pangeran diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar untuk memenangkan sebuah perkara.

Baca: Main Mata Ketua Mahkamah Konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, untuk kasus ini, Mahkamah Agung –dalam hal ini Badan Pengawasan MA- tidak hanya memberi sanksi pemecatan, tapi semestinya menelisik rekam jejak hakim Wahyu selama ini.  Putusan yang dijatuhkan hakim ini, baik yang kini masih di Pengadilan Tinggi maupun tingkat Mahkamah Agung harus dilihat kembali. Tidak mustahil putusan ini pun jauh dari keadilan, putusan yang diketuk berdasar, “siapa yang berani membayar tinggi.”

Perbuatan memalukanyang dilakukan hakim Wahyu Widya Nurfitri juga mencoreng nama pengadilan negeri Tangerang yang selama ini dikenal sebagai pengadilan yang galak terhadap perkara-perkara narkoba. Kita tahu sejak 1990-an para hakim di pengadilan Tangerang  dikenal reputasinya sebagai hakim yang tak memberi maaf pada para bandar narkoba. Hampir semua bandar narkoba yang diadili di pengadilan ini divonis hukuman mati –hal yang membuat pengadilan itu  dijuluki “pengadilan pencabut nyawa bandar narkoba.”  Dua tahun lalu, pengadilan ini pun masih memvonis hukuman mati warga negara Cina, Ng Ka Fung karena menyelundupkan sabu 88 kilogram.

Kita mengharap semoga hanya hakim Wahyu-lah hakim bobrok yang ada di pengadilan itu.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

2 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

13 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

14 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

21 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

22 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

22 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.