Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajaran dari Hukuman Mati Zaini Misrin

Reporter

image-gnews
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).
Iklan

EKSEKUSI mati tanpa notifikasi terhadap Muhammad Zaini Misrin yang dilaksanakan pada 18 Maret 2018 dikecam berbagai pihak sebagai keangkuhan Kerajaan Arab Saudi, yang dikenal sebagai negara yang royal mempraktikkan hukuman mati. Di sisi lain, banyak pihak menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang lemah dan pasif dalam diplomasi untuk perlindungan buruh migran.

Keterangan pers dan kronologi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengupayakan keringanan hukuman Zaini, baik melalui proses peradilan (dengan mengajukan banding dan peninjauan kembali) maupun diplomasi politik, seperti yang telah diupayakan Presiden Jokowi hingga tiga kali berturut-turut.

Namun hasilnya antiklimaks. Buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, itu tetap dihukum mati. Hal ini harus menjadi pelajaran penting dalam diplomasi Indonesia-Arab Saudi dan strategi perlindungan buruh migran Indonesia di sana.

Kisah keangkuhan Saudi mengeksekusi buruh migran tanpa notifikasi tidak hanya sekali ini. Menurut catatan Migrant CARE, dalam dekade terakhir, semua buruh migran Indonesia yang dieksekusi dilakukan tanpa notifikasi resmi. Mereka adalah Yanti Iriyanti (dieksekusi pada 2008), Ruyati (2011), serta Siti Zaenab dan Karni (2015).

Dalam kasus eksekusi mati terhadap Ruyati, Migrant CARE bersama Wahid Institute dan Kontras sempat melakukan investigasi dan eksaminasi atas proses peradilannya. Kami menemukan fakta yang sama seperti kasus Zaini, yaitu tidak adanya notifikasi awal tentang dimulainya proses penuntutan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, perwakilan Indonesia lamban dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai kasus hukuman mati.

Pengaduan itu banyak. Pemerintah punya daftar nama-nama buruh migran yang terancam hukuman mati. Daftar tersebut baru tersusun dari pengaduan masyarakat melalui saluran media serta organisasi masyarakat sipil, dan dikonfirmasi oleh Satuan Tugas Anti-Hukuman Mati bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Daftar itu seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperjuangkan keringanan hukum bagi mereka, dari pembelaan di pengadilan hingga melobi otoritas Arab Saudi dan keluarga korban untuk memberikan maaf melalui mekanisme diyat. Dua buruh migran yang sudah divonis mati, yakni Darsem dan Satinah, bisa lolos dari eksekusi melalui mekanisme diyat. Namun Siti Zaenab, Karni, dan Zaini harus menjalani eksekusi seperti yang dialami oleh Ruyati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berulangnya eksekusi mati tanpa notifikasi seperti kasus Zaini tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bahwa kasus seperti ini tidak boleh ditanggapi secara biasa. Misalnya dengan menyatakan bahwa "pemerintah menghormati dan memahami hukum setempat" tanpa mengambil langkah-langkah signifikan yang bisa memberi bobot daya tekan atas nota protes diplomatik.

Kita dicekoki mitos bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak pernah bisa diubah atau didesak untuk menyesuaikan diri dengan norma hak asasi internasional. Mitos ini telah terbantahkan dengan adanya beberapa perubahan di sana, seperti perempuan mulai diperbolehkan menyetir mobil dan penangkapan sejumlah pangeran yang diduga korupsi.

Arab Saudi sekarang adalah anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai 2019 dan pada Juli nanti harus memasukkan laporan kinerja penegakan hak asasinya yang akan dibahas melalui mekanisme Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review).

Kesempatan ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertanyakan komitmen Saudi terhadap hak asasi. Indonesia harus berani menjadi pelopor untuk mempertanyakan masalah eksekusi mati terhadap warga negara asing di sana. Namun kepeloporan ini harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk melakukan moratorium hukuman mati di dalam negeri. Hal ini akan menjadi landasan moral politik diplomasi Indonesia dalam membela buruh migran yang terancam hukuman mati, tidak hanya di Saudi tapi juga di negara-negara lain.

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

16 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

20 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

21 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar


Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

21 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Ibu Korban Pembunuhan Cinta Segitiga Minta Devara Putri cs Dihukum Mati

Indriana Dewi Eka Saputri menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pacarnya dengan motif cinta segitiga