Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajaran dari Hukuman Mati Zaini Misrin

Reporter

image-gnews
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).
Iklan

EKSEKUSI mati tanpa notifikasi terhadap Muhammad Zaini Misrin yang dilaksanakan pada 18 Maret 2018 dikecam berbagai pihak sebagai keangkuhan Kerajaan Arab Saudi, yang dikenal sebagai negara yang royal mempraktikkan hukuman mati. Di sisi lain, banyak pihak menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang lemah dan pasif dalam diplomasi untuk perlindungan buruh migran.

Keterangan pers dan kronologi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengupayakan keringanan hukuman Zaini, baik melalui proses peradilan (dengan mengajukan banding dan peninjauan kembali) maupun diplomasi politik, seperti yang telah diupayakan Presiden Jokowi hingga tiga kali berturut-turut.

Namun hasilnya antiklimaks. Buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, itu tetap dihukum mati. Hal ini harus menjadi pelajaran penting dalam diplomasi Indonesia-Arab Saudi dan strategi perlindungan buruh migran Indonesia di sana.

Kisah keangkuhan Saudi mengeksekusi buruh migran tanpa notifikasi tidak hanya sekali ini. Menurut catatan Migrant CARE, dalam dekade terakhir, semua buruh migran Indonesia yang dieksekusi dilakukan tanpa notifikasi resmi. Mereka adalah Yanti Iriyanti (dieksekusi pada 2008), Ruyati (2011), serta Siti Zaenab dan Karni (2015).

Dalam kasus eksekusi mati terhadap Ruyati, Migrant CARE bersama Wahid Institute dan Kontras sempat melakukan investigasi dan eksaminasi atas proses peradilannya. Kami menemukan fakta yang sama seperti kasus Zaini, yaitu tidak adanya notifikasi awal tentang dimulainya proses penuntutan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, perwakilan Indonesia lamban dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai kasus hukuman mati.

Pengaduan itu banyak. Pemerintah punya daftar nama-nama buruh migran yang terancam hukuman mati. Daftar tersebut baru tersusun dari pengaduan masyarakat melalui saluran media serta organisasi masyarakat sipil, dan dikonfirmasi oleh Satuan Tugas Anti-Hukuman Mati bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Daftar itu seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperjuangkan keringanan hukum bagi mereka, dari pembelaan di pengadilan hingga melobi otoritas Arab Saudi dan keluarga korban untuk memberikan maaf melalui mekanisme diyat. Dua buruh migran yang sudah divonis mati, yakni Darsem dan Satinah, bisa lolos dari eksekusi melalui mekanisme diyat. Namun Siti Zaenab, Karni, dan Zaini harus menjalani eksekusi seperti yang dialami oleh Ruyati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berulangnya eksekusi mati tanpa notifikasi seperti kasus Zaini tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bahwa kasus seperti ini tidak boleh ditanggapi secara biasa. Misalnya dengan menyatakan bahwa "pemerintah menghormati dan memahami hukum setempat" tanpa mengambil langkah-langkah signifikan yang bisa memberi bobot daya tekan atas nota protes diplomatik.

Kita dicekoki mitos bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak pernah bisa diubah atau didesak untuk menyesuaikan diri dengan norma hak asasi internasional. Mitos ini telah terbantahkan dengan adanya beberapa perubahan di sana, seperti perempuan mulai diperbolehkan menyetir mobil dan penangkapan sejumlah pangeran yang diduga korupsi.

Arab Saudi sekarang adalah anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai 2019 dan pada Juli nanti harus memasukkan laporan kinerja penegakan hak asasinya yang akan dibahas melalui mekanisme Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review).

Kesempatan ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertanyakan komitmen Saudi terhadap hak asasi. Indonesia harus berani menjadi pelopor untuk mempertanyakan masalah eksekusi mati terhadap warga negara asing di sana. Namun kepeloporan ini harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk melakukan moratorium hukuman mati di dalam negeri. Hal ini akan menjadi landasan moral politik diplomasi Indonesia dalam membela buruh migran yang terancam hukuman mati, tidak hanya di Saudi tapi juga di negara-negara lain.

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

2 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

4 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

4 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

10 hari lalu

Tangkapan layar video yang dirilis oleh tentara Israel pada 19 November 2023 menunjukkan yang diduga militan Islam Hamas yang membawa sandera dari Israel ke rumah sakit Shifa pada hari serangan 7 Oktober. Pasukan Pertahanan Israel/Handout melalui REUTERS
Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

Mereka takut pembicaraan tentang hukuman mati terhadap tahanan Hamas akan membahayakan nasib para sandera.


Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

18 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

Dua warga Korea Selatan termasuk di antara 18 orang yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba di Vietnam


Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

29 hari lalu

Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas vonis perkara Wowon Serial Killer itu.


Supriyadi Bukan Pemuda Biasa, Pemimpin PETA Blitar yang Jadi Menteri di Usia 22 Tahun

34 hari lalu

Soeprijadi. Wikipedia
Supriyadi Bukan Pemuda Biasa, Pemimpin PETA Blitar yang Jadi Menteri di Usia 22 Tahun

Dito Ariotedjo bukan menteri termuda pertama di Indonesia. Supriyadi di usia 22 tahun pemimpin PETA ini diangkat menjadi Menteri Keamanan Rakyat.


Qatar Hukum Mati 8 Mantan Personel AL India, Dituding Mata-mata untuk Israel

35 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. ohrh.law.ox.ac.uk
Qatar Hukum Mati 8 Mantan Personel AL India, Dituding Mata-mata untuk Israel

Pengadilan Qatar mengumumkan hukuman mati bagi delapan warga India, yang diduga menjadi mata-mata Israel


Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

45 hari lalu

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Dituntut Hukuman Mati, 3 Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Minta Dihukum Seringan-ringannya

Jumlah korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh kelompok Wowon Serial Killer ini berjumlah sembilan orang.


Setelah Rencana G30S Ambyar, Letkol Untung Melarikan Diri ke Tegal Sempat Digebuk Massa Dikira Copet

51 hari lalu

Penangkapan Letkol Untung. youtube.com
Setelah Rencana G30S Ambyar, Letkol Untung Melarikan Diri ke Tegal Sempat Digebuk Massa Dikira Copet

Hari ini, 58 tahun lalu usai G30S Letkol Untung, pemimpin pasukan Tjakrabirawa melarikan diri ke Tegal. Sempat diamuk massa dikira copet.