Pelajaran dari Hukuman Mati Zaini Misrin

Reporter

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018. TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3).

EKSEKUSI mati tanpa notifikasi terhadap Muhammad Zaini Misrin yang dilaksanakan pada 18 Maret 2018 dikecam berbagai pihak sebagai keangkuhan Kerajaan Arab Saudi, yang dikenal sebagai negara yang royal mempraktikkan hukuman mati. Di sisi lain, banyak pihak menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang lemah dan pasif dalam diplomasi untuk perlindungan buruh migran.

Keterangan pers dan kronologi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengupayakan keringanan hukuman Zaini, baik melalui proses peradilan (dengan mengajukan banding dan peninjauan kembali) maupun diplomasi politik, seperti yang telah diupayakan Presiden Jokowi hingga tiga kali berturut-turut.

Namun hasilnya antiklimaks. Buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura, itu tetap dihukum mati. Hal ini harus menjadi pelajaran penting dalam diplomasi Indonesia-Arab Saudi dan strategi perlindungan buruh migran Indonesia di sana.

Kisah keangkuhan Saudi mengeksekusi buruh migran tanpa notifikasi tidak hanya sekali ini. Menurut catatan Migrant CARE, dalam dekade terakhir, semua buruh migran Indonesia yang dieksekusi dilakukan tanpa notifikasi resmi. Mereka adalah Yanti Iriyanti (dieksekusi pada 2008), Ruyati (2011), serta Siti Zaenab dan Karni (2015).

Dalam kasus eksekusi mati terhadap Ruyati, Migrant CARE bersama Wahid Institute dan Kontras sempat melakukan investigasi dan eksaminasi atas proses peradilannya. Kami menemukan fakta yang sama seperti kasus Zaini, yaitu tidak adanya notifikasi awal tentang dimulainya proses penuntutan dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, perwakilan Indonesia lamban dalam menindaklanjuti pengaduan mengenai kasus hukuman mati.

Pengaduan itu banyak. Pemerintah punya daftar nama-nama buruh migran yang terancam hukuman mati. Daftar tersebut baru tersusun dari pengaduan masyarakat melalui saluran media serta organisasi masyarakat sipil, dan dikonfirmasi oleh Satuan Tugas Anti-Hukuman Mati bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Daftar itu seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah untuk memperjuangkan keringanan hukum bagi mereka, dari pembelaan di pengadilan hingga melobi otoritas Arab Saudi dan keluarga korban untuk memberikan maaf melalui mekanisme diyat. Dua buruh migran yang sudah divonis mati, yakni Darsem dan Satinah, bisa lolos dari eksekusi melalui mekanisme diyat. Namun Siti Zaenab, Karni, dan Zaini harus menjalani eksekusi seperti yang dialami oleh Ruyati.

Berulangnya eksekusi mati tanpa notifikasi seperti kasus Zaini tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bahwa kasus seperti ini tidak boleh ditanggapi secara biasa. Misalnya dengan menyatakan bahwa "pemerintah menghormati dan memahami hukum setempat" tanpa mengambil langkah-langkah signifikan yang bisa memberi bobot daya tekan atas nota protes diplomatik.

Kita dicekoki mitos bahwa Kerajaan Arab Saudi tidak pernah bisa diubah atau didesak untuk menyesuaikan diri dengan norma hak asasi internasional. Mitos ini telah terbantahkan dengan adanya beberapa perubahan di sana, seperti perempuan mulai diperbolehkan menyetir mobil dan penangkapan sejumlah pangeran yang diduga korupsi.

Arab Saudi sekarang adalah anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai 2019 dan pada Juli nanti harus memasukkan laporan kinerja penegakan hak asasinya yang akan dibahas melalui mekanisme Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review).

Kesempatan ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempertanyakan komitmen Saudi terhadap hak asasi. Indonesia harus berani menjadi pelopor untuk mempertanyakan masalah eksekusi mati terhadap warga negara asing di sana. Namun kepeloporan ini harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk melakukan moratorium hukuman mati di dalam negeri. Hal ini akan menjadi landasan moral politik diplomasi Indonesia dalam membela buruh migran yang terancam hukuman mati, tidak hanya di Saudi tapi juga di negara-negara lain.

Wahyu Susilo
Direktur Eksekutif Migrant CARE








Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

3 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Yogyakarta mengaku menyesal usai ditangkap polisi.


Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

5 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Operasi Pekat Jaya Polda Metro Targetkan 65 Kasus Kriminal, Tapi Malah Dapat 282 Kejahatan

Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari.


Ditahan 5 Dekade, Tahanan Terpidana Mati Terlama Dunia Menjalani Sidang Ulang di Jepang

12 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Ditahan 5 Dekade, Tahanan Terpidana Mati Terlama Dunia Menjalani Sidang Ulang di Jepang

Iwao Hakamada, tahanan terpidana mati terlama di dunia, menjalani sidang ulang di Jepang setelah menanti selama lebih dari lima dekade


Iran Perkuat Hukuman Mati Pembangkang Etnis Arab Iran Berkebangsaan Swiss

14 hari lalu

Ilustrasi bendera Iran di IAEA. Sumber: REUTERS/Leonhard Foeger/usnews.com
Iran Perkuat Hukuman Mati Pembangkang Etnis Arab Iran Berkebangsaan Swiss

Mahkamah Agung Iran telah menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang berkewarganegaraan ganda Iran dan Swiss.


Bom Usman Harun Ledakkan McDonald House Singapura 58 Tahun Lalu

15 hari lalu

Usman Haji Mohamed Ali (kiri) dan Harun Said. istimewa
Bom Usman Harun Ledakkan McDonald House Singapura 58 Tahun Lalu

Pada 10 Maret 1965 terjadi peristiwa pengeboman McDonald House di Singapura., oleh tentara KKO Usman Harun. Ini peristiwa 58 tahun lalu.


Ancaman Hukuman Mati bagi Polisi Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Bakal Susul Sambo?

30 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa berkas perkara terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ancaman Hukuman Mati bagi Polisi Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Bakal Susul Sambo?

Sanksi pidana maksimal hukuman mati dijatuhkan kepada oknum polisi pengedar narkoba tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Gerilya Pendukung Ferdy Sambo Pengaruhi Vonis Hukuman Mati

32 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Gerilya Pendukung Ferdy Sambo Pengaruhi Vonis Hukuman Mati

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan atas tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.


Inilah 4 Tahapan Eksekusi Hukuman Mati

32 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Inilah 4 Tahapan Eksekusi Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Begini tahapan eksekusinya.


Suami Bunuh Istri Siri di Pinang Ranti, Direncanakan Seminggu Sebelumnya, Bermotif Cemburu

32 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Suami Bunuh Istri Siri di Pinang Ranti, Direncanakan Seminggu Sebelumnya, Bermotif Cemburu

Suami bunuh istri sirinya di Penginapan Wisma Bambu Jalan Raya Pintu II Taman Mini Indonesia Indah.


Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

32 hari lalu

Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN
Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan anak kandungnya, Rizky Noviyandi Achmad, akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati.