Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menganggap Mereknya Ditiru, Hugo Boss Gugat Tiga Pengusaha Lokal

Reporter

image-gnews
Hugo Boss. REUTERS/Michael Dalder
Hugo Boss. REUTERS/Michael Dalder
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - HUGO Boss  Trade Mark Management lagi-lagi harus berperang untuk menyatakan mereka pemegang merk Hugo Boss yang sah. Kini  perusahaan asal Jerman itu menggugat tiga orang Indonesia yang dinilai “mencuri” hak merek perusahaan itu.

Mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 21 Februari silam, perkara ini kini mulai disidangkan. Hugo menggugat tujuh merek terdaftar atas nama  Anthony Tan (tergugat I), Eric Steven Tan (tergugat II), dan Patty Legana sebagai tergugat III. Dalam gugatannya, ikut digugat pula  Kementerian Hukum dan HAM (cq Direktorat Merek).

Sebelumnya pada 28 Agustus 2017,  Hugo juga sudah memenangkan perkara mereka, dalam kasus sama, “pencatutan”  merek pada tingkat kasasi di  Mahkamah Agung.  Saat itu majelis hakim kasasi, I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Ma'arif  menyatakan merek Zegoboss milik Alexander Wong memiliki kesamaan  dengan merek Hugo.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Hugo lantaran dinilai gugatan perusahaan dari Jerman itu lemah.  Merek ZegoBoss terdaftar dengan nomer registrasi IDM 000189607 melalui DJKI. Merek lain, yakni ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM000384747 di kelas 25, serta ZegoBoss dengan No. IDM000376735 pada  kelas 3.

Ada pun ke tujuh merek yang kini digugat adalah Hugo Select Line, Hugo Selectline+Lukisan, dan Hugo Selection (milik tergugat I). Kemudian, merek Hugoclassic dan Hugo Man (tergugat II),  Hugo Active dan Hugo Street (tergugat III).  Pendaftaran merek itu, oleh Hugo Boss  dinilai tidak memiliki iktikad baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berkas gugatan,  Hugo menegaskan, mereka memiliki hak eksklusif  dan merek mereka telah terdaftar di Hong Kong pada tahun 1985. Di Indonesia Hugo juga sudah mendaftarkan merek mereka pada Direktorat HAKI.  Selain mendaftarkan merek Hugo dalam bidang busana, Hugo juga mendaftarkan merek mereka pada benda lain: dari minyak wangi, sabun,  dompet, koper hingga dasi.

Hugo meminta Pengadilan membatalkan merek para tergugat dan menyatakan pihak Hugo sebagai pemegang merek Hugo satu-satunya yang sah. Kepada wartawan, Lazuardi, kuasa hukum tergugat menyatakan mereka masih mempelajari gugatan tersebut. “Belum bisa berkomentar,” katanya.

LRB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

34 hari lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.


Setelah Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil

26 Juli 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Setelah Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil. Sebelumnya menggugat Wakil Ketua Umum MUI dan Mahfud MD.


5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta Usai Bos Lippo Cikarang Rapat dengan DPR, Apa Saja?

15 Februari 2023

Penampakan Distrik 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 14 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
5 Fakta Terbaru Kasus Meikarta Usai Bos Lippo Cikarang Rapat dengan DPR, Apa Saja?

Tempo merangkum 5 fakta terbaru perkembangan kasus Meikarta setelah bos Lippo Cikarang rapat dengan Komisi VI DPR.


Pembangunan Meikarta Meleset dari Rencana, Bos Lippo Cikarang: Distrik 3 Tidak Ada

14 Februari 2023

Kondisi proyek Distrik 2 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek Meikarta hingga kini masih menjadi polemik lantaran pembangunannya mangkrak. Tempo/Amelia Rahima Sari
Pembangunan Meikarta Meleset dari Rencana, Bos Lippo Cikarang: Distrik 3 Tidak Ada

Pembangunan proyek Meikarta direncanakan terdiri dari tiga distrik. Namun, pembangunan apartemen di Distrik 3 ditiadakan.


Lippo Cikarang Perintahkan MSU Cabut Tuntutan ke 18 Konsumen Meikarta

13 Februari 2023

CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar dan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI membahas permasalahan apartemen Meikarta di Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Lippo Cikarang Perintahkan MSU Cabut Tuntutan ke 18 Konsumen Meikarta

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut.


Mengingat Kembali Janji Manis Hunian yang Ditawarkan Meikarta, Apa Saja?

26 Januari 2023

Calon pembeli saat melihat contoh unit apartemen di Marketing Gallery Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17 Oktober 2018.  KPK mengungkap dugaan kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta pada akhir pekan lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mengingat Kembali Janji Manis Hunian yang Ditawarkan Meikarta, Apa Saja?

Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat perdata oleh Meikarta usai menuntut haknya. Apa saja janji manis yang sempat ditawarkan Meikarta sebelumnya?


Tak Hanya Digugat Rp 56,1 Miliar, Ternyata Ada Deretan Gugatan Lain dari PT MSU ke Konsumen Meikarta

26 Januari 2023

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Tak Hanya Digugat Rp 56,1 Miliar, Ternyata Ada Deretan Gugatan Lain dari PT MSU ke Konsumen Meikarta

Tidak hanya menggugat konsumennya Rp 56,1 miliar, pengembang apartemen Meikarta PT MSU ternyata mengajukan sederet gugatan lainnya. Apa itu?


Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU

25 Januari 2023

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU

Sebanyak 18 konsumen apartemen Meikarta dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang hunian itu. Ini kronologi dan detail tuntutannya.


3 Poin Penting Sidang Konsumen Meikarta, dari Alamat Tak Jelas hingga Error in Persona

25 Januari 2023

Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, bersama anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
3 Poin Penting Sidang Konsumen Meikarta, dari Alamat Tak Jelas hingga Error in Persona

Sebanyak 18 konsumen Meikarta resmi digugat secara perdata oleh PT MSU selaku pengembang Meikarta. Simak 3 poin penting dalam sidang kemarin itu.