Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saat Ketua Saracen Dihukum 10 Bulan Penjara

Reporter

image-gnews
Jasriadi, ketua Saracen saat menunjukan situs Saracanews.com di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Polisi telah meringkus komplotan Saracen yang menyebarkan kabar bohong, hasutan berbau SARA di media sosial. TEMPO/Ijar Karim
Jasriadi, ketua Saracen saat menunjukan situs Saracanews.com di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Polisi telah meringkus komplotan Saracen yang menyebarkan kabar bohong, hasutan berbau SARA di media sosial. TEMPO/Ijar Karim
Iklan

VONIS sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim terhadap Ketua Organisasi Saracen, Jasriadi,  membuat kita bertanya: seberapa profesionalkah aparat hukum kita dalam menyelidiki, menyidik, dan membawa perkara ini ke meja hijau? Atau ada apakah dengan aparat hukum kita?

Jumat pekan lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi, 32 tahun, sepuluh bulan penjara, karena terbukti melakukan perbuatan ilegal meretas akun media sosial milik orang lain. Ia dinyatakan melanggar Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini jauh lebih ringan dari admin grup Saracen, M. Abdullah Harsono yang pada 11 Januari lalu divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menyebar konten berisi ujaran kebencian pada akun Facebooknya.

Jasriadi menyatakan banding atas putusan hakim. Dan itu memang haknya dan bukan mustahil jika ia membuktikan yang dilakukan tersebut tak ilegal, maka pengadilan banding akan menganulir vonis pengadilan tingkat pertama.

Vonis  ringan terhadap Jasriadi sangat bertolak belakang dengan ingar bingar saat aparat keamanan, kepolisian, berhasil meringkus dan membongkar jaringan Saracen. Publik saat itu terperanjat melihat bagaimana, seperti dinyatakan aparat hukum, sepak terjang Saracen memproduksi konten-konten  ujaran kebencian dan menangguk  keuntungan atas  “bisnis” pembuatan konten seperti itu.  Publik mengapresiasi kerja polisi dan mengharap penangkapan terhadap pelaku penyebaran hoaks yang meresahkan masyarakat akan segera menurunkan tensi  lalu lintas ujaran kebencian di ranah medsos --sekaligus memberi pelajaran pada orang atau kelompok lain untuk tidak melakukan hal sama. Harapan diletakkan kepada aparat hukum agar  menghukum pelakunya dengan hukuman setimpal.

Kini kita melihat realitas itu tak terjadi.  Majelis hakim menyatakan Jasriadi tidak melakukan kejahatan penyebaran hoaks dan konten berisi ujaran kebencian. Artinya, majelis melihat tidak cukup bukti yang disodorkan aparat penyidik  untuk menjadi dasar mereka memutus terdakwa melakukan penyebaran konten SARA dan memvonis hukuman lebih berat ketimbang 10 bulan penjara.

Tanggung jawab pertama dalam perkara ini adalah jaksa yang membuat tuntutan atas dasar kesalahan dan bukti-bukti serta mencari pasal dan dasar hukum pelanggaran yang dilakukan Jasriadi. Dalam kasus ini, jika jaksa merasa kurang kuat atas bukti yang didapat aparat kepolisian, jaksa bisa meminta  aparat kepolisian –penyelidik/penyidik- untuk mencari dan memberikan bukti  lebih kuat, kokoh, sehingga akan tak terbantahkan dalam sidang pengadilan, dan hakim tidak memberi putusan lain selain memutus bersalah sesuai bukti yang disodorkan jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk kasus yang demikian menghebohkan ini  -diekspose dan dimuat sebagai berita utama di berbagai media-  kita yakin aparat hukum di daerah pasti telah berkoordinasi dengan aparat di pusat. Para jaksa daerah tentu akan melaporkan hasil kerja mereka kepada atasan lebih tinggi, meminta supervisi, sebelum menyatakan berkas mereka P-21, lengkap, dan dikirim ke pengadilan.

Aparat kepolisian, yang membongkar kasus ini, semestinya mafhum yang mereka hadapi adalah dugaan kejahatan kerah putih.  Perlu bukti kuat, perlu saksi mumpuni, yang semuanya seimbang dengan ekspos yang mereka lakukan. Tanpa mendapat bukti kuat dan hanya dengan bukti permulaan yang gampang dipatahkan, apalagi kemudian, tak menemukan bukti lebih kuat, hal wajar jika para tersangka melakukan perlawanan.

Pelajaran kasus Saracen adalah aparat hukum kita belum  profesional.  Tidak ada gunanya mengekspose keberhasilan membongkar kejahatan jika hasil dan barang bukti yang didapat jauh dari cukup untuk mengantar pelaku kejahatan mendapat hukuman setimpal.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.