KPK dan Peringatan Menjelang Pilkada

Kamis, 11 Januari 2018 06:36 WIB

Tersangka kasus dugaan suap suplai gas, Fuad Amin, dihadang wartawan di gedung KPK, Jakarta, 2 Desember 2014. Ketua DPRD sekaligus mantan Bupati Bangkalan, diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Kepala daerah yang hendak bertarung kembali pada pilkada 2018 hendaknya benar-benar mencamkan peringatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini. Sebab, alih-alih duduk kembali sebagai kepala daerah, tidak mustahil justru terpelanting masuk terungku.

Senin lalu juru bicara KPK, Febri Diansyah memperingatkan kepala daerah untuk tidak coba-coba menerima suap –dalam bentuk apa pun- demi memenuhi pundi-pundi mereka menghadapi pilkada. Karena, begitu mereka tertangkap, KPK akan menelisik ke belakang, melacak apa saja yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Komisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melemparkan mereka ke penjara sekaligus memiskinkannya. “Jangan berpikir untuk sekali atau dua kali menerima suap. Karena ketika satu kali menerima dan tidak diketahui penegak hukum, bukan berarti aman. Tetapi, saat ada kasus yang terungkap, penerimaan-penerimaan sebelumnya juga akan diungkap. Penerapan TPPU ini menjadi warning bagi kepala daerah lain,” kata Febri.

KPK menekankan soal ini mengingat sebentar lagi pesta pilkada –pemilihan kepala daerah- segera digelar. Sejumlah inkumben sudah mendaftarkan diri untuk mempertahankan posisi mereka. Dan tentu untuk memenangkan pertarungan pilkada itu dibutuhkan ongkos besar. Karena itu, sejak dini, KPK memperingatkan kepala daerah tidak menggunakan cara-cara melanggar hukum dalam mengumpulkan dana untuk membiayai ongkos pertarungan mereka.

Sebelumnya KPK memang baru saja menjeratkan pasal TPPU ini kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dalam pengembangkan kasus bupati ini, KPK menemukan selama rentang 2013 hingga 2017 Taufiqurrahman menerima sejumlah suap dalam berbagai bentuk. Dengan temuan ini, otomatis Taufiqurrahman akan menghadapi dakwaan dalam berbagai kasus -tidak hanya kasus korupsi dan gratifikasi yang masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 2 miliar. KPK telah menyita dua mobil milik bupati Nganjuk ini, Jeep Wrangler dan Smart Ford serta lahan seluas 12,6 hektare.

Advertising
Advertising

Modus yang digunakan Taufiqurrahman adalah modus yang kerap digunakan kepala daerah yang telah tertangkap KPK: meminta “bagian” dari setiap proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya. Dengan kekuasaan di tangan, maka hanya mereka yang berkomitmen memberi “bagian” yang mendapat proyek. Di sini, kita tahu, negoisasi “berapa bagian” itu akan terjadi dan mereka yang mendapat proyek memilih untuk patuh.

Syahwat mempertahankan kekuasaan serta menumpuk harta pada akhirnya mengantarkan banyak kepala daerah kita ke meja hijau. Tiga tahun terakhir, misalnya, sedikitnya 33 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sebagian mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Para kepala daerah ini, dengan berbagai kolusi dan kelicikannya menggarong uang rakyat, uang APBD, untuk dilesakkan ke dalam pundi-pundi mereka. Tak peduli apakah rakyat mereka sejahtera atau tidak. Mereka tidak malu-malu membangun rumah mereka bak istana sementara rakyat mereka terengah-engah menjalani kehidupan sehari-hari. Raja-raja kecil ini demikian berkuasa dan kita baru terbelalak ketika mereka ditangkap KPK -bukan lembaga lain.

Ini misalnya yang terungkap dalam kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin, Bupati Klaten Sri Hartini atau yang terakhir Bupati Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Abdul Latif, yang ditangkap KPK pada 4 Januari lalu. Dari tangan Fuad Amin, KPK menyita sejumlah aset milik Fuad dan kemudian mendakwa bupati ini telah melakukan kejahatan pencucian uang sebesar Rp 192, miliar. Baca: Vonis Fuad Amin

Sri Hartini, dengan kekuasaannya, memperjualbelikan jabatan di daerahnya dan menerima gratifikasi tak kurang Rp 12 miliar. Dari rumah Abdul Latif, KPK menyita 22 mobil, antara lain BMW, Lexus, Rubicon, Velfire, dan Hummer. Kita terperangah: untuk apa dan dari mana mobil sebanyak itu?

Ironisnya penangkapan para kepala daerah ini tak lantas membuat kepala daerah lain kecut -takut bernasib sama. Publik juga bisa melihat melalui televisi atau media sosial bagaimana sejumlah kepala daerah yang ditangkap dan digiring ke gedung KPK dengan memakai baju “Tahanan KPK” itu tetap tersenyum dan berjalan tegak. Dalam banyak kasus, vonis hukuman kepala daerah yang didakwa korupsi pun terbilang ringan. Karena itu tak heran jika muncul suara minor, mereka yang tertangkap itu hanyalah bernasib apes. Para koruptor tetap bisa tersenyum karena setelah keluar dari penjara, mereka tetap bisa hidup mewah.

Itu sebabnya hukuman untuk koruptor tidak bisa lagi semata-mata hukuman fisik -berdasar UU Tindak Pidana Korupsi. Langkah KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010) untuk merebut harta negara yang dikorupsi merupakan tindakan yang mesti dilakukan --paralel dengan penerapan UU Antikorupsi.

Kita tahu para koruptor –yang sadar bahwa perbuatan mereka melanggar hukum- melakukan segala cara demi menyembunyikan atau menyamarkan harta mereka. Mereka menggunakan koneksi dan jaringannya untuk menutupi harta hasil kejahatan mereka, sehingga secara hukum, harta itu seolah-olah bukan milik mereka. Tapi, dalam banyak kasus, penyembunyian dengan cara ini kemudian terungkap karena selalu ada saja pihak yang membocorkan.

Pilkada sudah di depan mata. Para inkumben yang maju, yang akan mati-matian mempertahakan posisi mereka kini tentu tengah menghitung kekuatan “amunisi” mereka, juga lawan mereka. Ongkos politik mempertahakan kedudukan sangat besar.

Tapi, apa pun yang terjadi, peringatan KPK agar mereka tidak gelap mata menggunakan segala cara menggemukkan pundi-pundi harus dicamkan. Jangan sampai pilkada ini membuat mereka berurusan dengan KPK, dibui, dan dimelaratkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Lestantya R. Baskoro

Berita terkait

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

1 jam lalu

12 Nama Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP, dari Kader Partai hingga Pedagang Baut

PDIP telah membuka pendaftaran dan penyaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo. Sebanyak 12 orang telah mendaftar.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

7 jam lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

9 jam lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

1 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Jajaki Koalisi dengan Partai Lain, Demokrat Incar Kursi Calon Wakil di Pilkada Jakarta

Partai Demokrat bakal mengusung sejumlah kader muda di Pilkada Jakarta. Mengincar kursi Wakil Gubernur

Baca Selengkapnya