TEMPO.CO, Jakarta - Untuk kedua kalinya Presiden Joko Widodo memperpanjang masa tugas anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mestinya sudah berakhir Desember 2017. Kemarin juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menyatakan Presiden sudah meneken Keputusan Presiden memperpanjang masa kerja komisioner KPPU selama dua bulan, yakni, dari 27 Februari hingga 27 April 2018.
Sebelumnya masa kerja komisioner sudah diperpanjang dari 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018. Tapi, karena DPR tak kunjung menggelar fit and proper test calon komisioner KPPU, maka, tak ada cara lain, selain memperpanjang masa kerja sembilan komisioner yang ada sekarang.
Belum adanya komisioner baru KPPU karena hingga kini Komisi VI DPR belum juga membahas calon komisioner hasil pilihan Pansel yang sudah diserahkan Presiden ke DPR pada 22 November lalu. “Pada prinsipnya kami berharap proses seleksi dapat dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi kekosongan sebagaimana terjadi pada 27 Februari 2018,” kata Kepala Biro Humas KPPU, Zulfirmansyah kepada Tempo Kamis,1 Maret 2018.
Sebelumnya sampai pada 27 Februari KPPU belum menerima surat keputusan presiden tentang perpanjangan komisioner mereka. Sesuai UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam Pasal 4, Presiden bisa memperpanjang masa kerja komisioner. Perpanjangan itu, seperti diatur dalam penjelasan, maksimal selama setahun.
Panitia Seleksi yang diketuai Hendri Saparini, sekretaris Cecep Sutiawan, dan anggota Rhenald Kasali, Ine Minara S.Ruky, Paripurna P. Sugarda, dan Alexander Lay telah memilih 18 calon anggota komisioner yang kemudian nama-nama itu diserahkan ke presiden. Dari nama itu, Komisi VI DPR akan memeras lagi menjadi sembilan orang. Sebanyak 18 nama yang dipilih Pansel itu sendiri merupakan hasil perasan dari 26 calon terakhir yang terseleksi lewat uji kompentensi.
DPR belum membahas nama-nama itu karena masih ada perdebatan di internal. Sejumlah anggota menilai nama-nama yang menjadi Pansel bermasalah. Bahkan, sejumlah anggota Dewan meminta penjaringan calon-calon komisioner tersebut diulangi. Mereka menyebut sejumlah anggota Panitia Seleksi memiliki kepentingan karena juga menjabat sebagai komisaris perusahaan, padahal perusahaan tersebut sedang diperiksa oleh KPPU. Wakil Ketua Komisi VI, Azam Azman Natawijana, misalnya, menilai pansel tidak independen dan meminta pemerintah merombak.
Anggota Komisi VI lainnya juga, Nasril Bahar, mempertanyakan adanya empat komisaris dari enam anggota Pansel. “Di saat proses perekrutan sementara berjalan, ada dua personel pansel yang perusahaannya masih sedang berstatus terlapor di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, satu personil terdaftar sebagai saksi ahli terlapor, dan satu personil lagi pernah menjadi penasehat hukum terlapor dan terbukti melanggar UU anti monopoli dengan membayar denda persaingan total Rp 30 miliar,” katanya. Sejumlah anggota Pansel menegaskan mereka tidak memiliki kepentingan apa pun dalam proses seleksi ini. Seleksi ini melibatkan tim independen yang juga memeriksa psikologis calon.
Baca: Konspirasi Pelemahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
KPPU sendiri mengharapkan DPR segera membahas calon yang dikirim dari Presiden sehingga tugas KPPU bisa berjalan dan tak mengganggu dunia usaha. Dengan waktu dua bulan, diharapkan sembilan komisioner baru bisa segera dipilih dan dilantik Presiden, menjadi pimpinan KPPU periode 2018-2023.
Baca: KPPU Siap Putusannya Digugat Aqua.
LRB