Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Tuntutan enam belas tahun hukuman pidana terhadap Setya Novanto bisa disebut  “lunak.” Dengan serangkaian kejahatan yang dilakukan, melihat posisinya di DPR, serta yang dilakukannya untuk menghindari jerat hukum pasca penetapannya sebagai tersangka, mestinya jaksa menuntut  Setya  hukuman maksimal, penjara seumur hidup. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi bahkan memberi ruang bagi jaksa menuntut pelaku korupsi hingga hukuman mati.

Kamis pekan lalu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya Novanto hukumuman pidana 16 tahun. Selain menuntut Setya dijebloskan ke dalam bui, jaksa juga menghukum Setya untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti 7435 dolar Amrika Serikat.

Sejauh ini Setya merupakan  tersangka kasus korupsi e-ktp tertinggi dilihat dari sisi jabatannya di DPR. Saat kasus yang membuat negara rugi lebih dari Rp 2,5  triliun tersebut dirancang, ia ketua fraksi dan kini, saat dituntut hukuman, posisinya adalah bekas Ketua DPR. Hal  sangat memalukan seorang tokoh partai, ketua partai, dan juga ketua DPR, menggangsir uang negara. Terus mengelak tak melakukan kejahatan tersebut kendati satu persatu bukti muncul,  menguatkan perannya sebagai otak kejahatan.

Dengan segala kejahatan itu, mestinya KPK tidak perlu ragu menuntut Setya Novanto dengan hukuman maksimal. Hukuman 16 tahun, dengan segala kejahatan yang dilakukannya  -termasuk merekaya seolah-olah ia mengalami kecelakaan demi menghindari pemeriksaan-  adalah tuntutan yang bisa dinilai gamang: ringan tidak, berat pun, untuk ukuran kejahatan yang dilakukan, tidak. Kita bisa bandingkan itu  misalnya dengan jaksa Urip Tri Gunawan, yang diduga menerima suap  Rp 6 miliar dan dituntut 15 tahun penjara atau bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo yang dituntut 18 tahun penjara. Mereka semua sama dengan Setya Novanto, dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Kasus e-KTP adalah kasus korupsi “berjamaah” di DPR yang terhitung terbesar dalam sejarah parlemen kita. Korupsi itu tidak saja telah mempertontonkan kebejatan para anggota Dewan kepada publik, konstituen yang mereka wakili, juga kemudian melenyapkan tujuan sesungguhnya kenapa KTP elektronik itu dibuat, yakni sebagai  “identitas tunggal”  yang dibutuhkan untuk sistem kependudukan warga negara.  Negara telah dirugikan tidak hanya uang, tapi juga waktu, oleh para penggangsir yang telah “memproyekkan” habis-habisan program e-ktp.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, KPK dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada Setya Novanto saja. Dalam persidangan telah muncul puluhan nama yang disebut telah menerima uang suap  e-ktp. Mereka, antara lain,  Miryam S. Haryani, Markus Nari, Jafar Hafsah,  Ade Komaruddin, hingga Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah.

Beberapa diantaranya telah diperiksa dan mengaku tak menerima uang suap e-ktp. Tugas KPK untuk mencari bukti agar mereka tak bisa lagi berkelit. Jika untuk mengejar Setya Novanto KPK tidak ragu-ragu mengirim penyidiknya ke Amerika Serikat dan bekerja sama dengan aparat keamanan di sana mencari bukti korupsi Setya, apalagi jika hanya untuk mengungkap mereka yang terlibat dan hanya “berkutat” di Indonesia saja.

Kasus mega korupsi e-KTP elektronik tidak boleh berhenti hanya sampai Setya. Jika Setya ibaratnya “kepala,” semestinya kini lebih mudah bagi KPK untuk menelusuri “buntut-buntutnya.”

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.