TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menilai kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 triliun. Karena peran para tersangka hanya pengusul, bukan pemutus.
MAKI menyayangkan penetapan tiga manajer Bank Mandiri Cabang Bandung sebagai tersangka dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Rp 1,47 triliun. Pembobolan yang dilakukan dengan menggelembungkan aset perusahaan oleh pimpinan PT Tirta Amarta Bottling, Teddy Rony ini telah membuat tiga manajer Bank Mandiri Cabang Bandung, dan dua pejabat PT Tirta Amarta masuk bui.
"MAKI menyayangkan penetapan tersangka pada tingkat pengusul. Mestinya yang dijadikan tersangka itu dari pejabat tingkat pemutus pertama sampai ke level direksi," kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI kepada Tempo. Dua kali mengalami perpanjangan, pekan lalu kejaksaan memutuskan untuk menambah masa penahanan mereka sebulan lagi --dari yang seharusnya berakhir pada 5 April menjadi 5 Mei 2018.
"Pengusul hanyalah pegawai yang harus menjalankan perintah atasan," kata Boyamin, sambil membandingkan penahanan ketiga manajer dengan putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Syamsul Bahri bin Said Makkoaseng pada Agustus 2011.
Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) membebaskan Syamsul Bahri yang telah diperintahkan atasannya, Bupati Jeneponto, membeli mobil ambulans dari dana bantuan untuk orang miskin dan menggunakan anggaran lain untuk mengongkosi perjalanan dinas sang bupati. Karena orang seperti Syamsul Bahri tidak punya wewenang memutuskan, dan menurut Pasal 57 ayat (1) KUH Pidana ia tidak bisa dikriminalisasi.
Keadaan serupa menimpa Commercial Banking Manager, Relationship Manager dan Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri yang tugasnya membuat nota analisa atas permohonan kredit di Bank Mandiri Cabang Bandung, sesuai dengan disposisi dari pimpinan mereka. Menurut Boyamin Saiman, atasan atau pimpinan merekalah yang seharusnya bertanggungjawab.
Selain ketiga manajer itu, Kamis kemarin Kejaksaan Agung telah mengenakan status tersangka dan menahan dua orang pejabat Bank Mandiri dengan level di tingkat pemutus dalam kasus pembobolan Bank Mandiri oleh bos Tirta Amarta, Tedy Rony ini. Kejaksaan Agung menjebloskan dua petinggi Bank Mandiri CBC Bandung ke Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Kamis (29/3) petang. Mereka adalah Commercial Banking Head Bank Mandiri CBC Bandung dan Wholesale Credit Head Bank Mandiri CBC Bandung.
Dengan penahanan ini, praktis sudah lima pejabat Bank Mandiri --di samping dua pejabat Tirta Amarta-- yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Agung. Pembobolan Bank Mandiri ini berawal pada 2015, saat PT Tirta Amarta Bottling mengajukan kredit ke Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,47 triliun, dengan jaminan aset hanya Rp73 miliar.
IDRUS F. SHAHAB