Ketua KPPU Syarkawi Rauf: Syarat Komisioner Baru

Reporter

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf. kppu.go.id
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf. kppu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pengawas  Persaingan Usaha (KPPU)  Syarkawi Rauf, mengaku selama diriya menjabat sebagai Ketua Komisi yang bertugas mengawasi para pelaku usaha, tak pernah ada pelaku usaha mencoba mendekati  dirinya, minta perusahaannya yang sedang dirundung masalah di KPPU dibebaskan dari kesalahan mereka. “Tidak pernah. Seingat saya, tidak ada satu pun mereka mencoba mendekati saya untuk hal-hal seperti itu,” katanya kepada Tempo.

Berlatar belakang ilmu ekonomi, sebentar lagi Syarkawi akan meletakkan jabatannya jika DPR selesai memilih para calon komisioner baru KPPU.  “Saya mungkin akan  menjadi dosen di Universitas Hasanuddin,” kata Syarkawi, pria kelahiran Polewali –Makassar, yang dikenal tak pernah berkompromi terhadap perusahan atau pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam melakukan usahanya, hal yang bisa jadi membuat pelaku usaha berpikir dua kali sebelum “mendekatinya.”

Syarkawi sendiri mengharap para komisioner KPPU yang terpilih tersebut,  selain berintegritas juga, terutama, memiliki ilmu hukum persaingan usaha. “Selain itu, yang juga penting dia harus memiliki pengetahuan industrial organization,” kata pria yang meraih gelar doktor dalam bidang ilmu moneter dari Universitas Indonesia dengan disertasi berjudul International Risk Sharing dan Integrasi Keuangan: Studi Empiris di Negara ASEAN.

Terpilih menjadi Ketua KPPU sejak 2015, Syarkawi menyatakan, selama setahun terakhir lembaganya fokus untuk mengawasi hal yang berkaitan dengan pangan.  Pada bidang ini ada sebelas komoditi  yang mereka awasi yang,  ujung dari semua itu,  adalah terjadinya bisnis yang sehat dan tidak merugikan, terutama, juga untuk mereka yang berpenghasilan tetap. “Rantai distribusi yang terlalu panjang akan menciptakan banyak spekulan, ini yang  harus dicegah,” kata Syarkawi. Ia memberi contoh tingginya harga beras yang juga akibat panjangnya rantai distribusi. Terhadap tingginya harga beras, KPPU kemudian berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Polri dan Bulog, untuk memangkas rantai distribusi dan menekan agar harga beras tidak melambung dan merugikan masyarakat.

Menurut Syarkawi, kini yang diperlukan adalah regulasi yang propersaingan usaha. Peraturan-peraturan, baik peraturan gubenur, wali kota, dan lain-lain yang bisa memunculkan para pengusaha baru dan bukan peraturan yang justru hanya menguntungkan segelintir orang atau pengusaha. “Peraturan fair yang membuat iklim usaha kondusif,” katanya. 

Menurut dia, dengan regulasi seperti  ini, maka akan tercipta persaingan usaha yang sehat, munculnya pengusaha baru yang menjalankan bisnisnya dengan fair, yang pada akhirnya juga menguntungkan masyarakat. “Dan juga yang harus ditumbuhkan adalah sistem bisnis kemitraan seperti di Jepang atau Korea Selatan yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

LESTANTYA R. BASKORO








Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

23 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir.


Pansel Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU ke Jokowi

27 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pansel Serahkan 18 Nama Calon Komisioner KPPU ke Jokowi

Presiden Jokowi menerima 18 nama kandidat Komisioner KPPU yang nantinya akan dipilih DPR menjadi 9 orang


KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

31 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Hari Ini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel dalam kasus jual beli minyak goreng kemasan kepada 27 perusahaan pada hari ini, Kamis, 23 Februari 2022.


KPPU Beberkan Penimbunan Ratusan Ton Minyakita Selain di Marunda hingga Kelangkaan di Pasaran

33 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Beberkan Penimbunan Ratusan Ton Minyakita Selain di Marunda hingga Kelangkaan di Pasaran

Ketua KPPU M Afif Hasbullah membeberkan sejumlah temuan penimbunan Minyakita yang mencapai ratusan ton. Simak penjelasannya berikut ini.


Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Belum Rampung, Jakpro: Prosesnya Serial

33 hari lalu

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Belum Rampung, Jakpro: Prosesnya Serial

Sidang dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III masih berjalan. Jakpro menyebut proses sidang berlangsung serial.


Harga Minyakita Hampir Tembus Rp 18 Ribu, Seluruh Kanwil KPPU Beri Peringatan Hingga Pra Penyelidikan

34 hari lalu

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Harga Minyakita Hampir Tembus Rp 18 Ribu, Seluruh Kanwil KPPU Beri Peringatan Hingga Pra Penyelidikan

Seluruh kantor wilayah KPPU tengah menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penjualan Minyakita.


Deretan Fakta Terbaru Minyakita: Langka di Banyak Tempat, Temuan Bundling dan Pembelian Dibatasi 2 Liter

40 hari lalu

Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Deretan Fakta Terbaru Minyakita: Langka di Banyak Tempat, Temuan Bundling dan Pembelian Dibatasi 2 Liter

Minyakita belakangan menjadi topik yang ramai dibicarakan karena harganya terus merangkak hingga melampaui HET. Simak deretan fakta terbarunya.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

41 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

41 hari lalu

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

41 hari lalu

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).