Pengesahan RKUHP Dipastikan Mundur

Reporter

Para narasumber dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'LGBT, Hak Asasi dan Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 23 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
Para narasumber dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'LGBT, Hak Asasi dan Kita' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, 23 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Belum tercapainya kesepakatan sejumlah pasal antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah serta derasnya kritik dari publik membuat rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipastikan mundur. Sebelumnya, Panitia Kerja RKUHP menargetkan semua pembahasan selesai dan RKUHP disahkan sebelum 14 Februari 2018. “Tapi kelihatannya tidak akan keburu,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2018.

Sebelumnya, Panitia Kerja RKUHP menjadwalkan rapat bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan. Namun materi rapat diubah menjadi membahas pasal-pasal yang mendapat sorotan tajam dari publik. Pembahasan pasal-pasal tersebut dipastikan tidak akan selesai dalam satu atau dua hari. Dengan demikian, target pengesahan RKUHP pada masa sidang III DPR dipastikan mundur.

Hingga kini, sejumlah pengamat hukum serta organisasi yang bergerak dalam bidang hukum mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Penundaan berkaitan dengan terdapatnya sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat, berpotensi mengkriminalkan individu karena masalah orientasi seksualnya, dan melemahkan lembaga penegak hukum lain.

Baca: LGBT dalam Perspektif Hak Asasi

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memperingatkan adanya pasal tentang penghinaan kepala negara yang rawan digugat. Pasal 263 dalam draf RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah pada 2016. “Pasal ini rawan digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Pengamat hukum, Bivitri Susanti, meminta DPR dan pemerintah menghentikan dulu pembahasan RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP, banyak pasal kontroversial yang belum dianalisis implikasinya. Pasal-pasal itu, Bivitri memberi contoh, pasal yang berkaitan dengan zina serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Baca: Pasal Penghinaan Kepala Negara versi Thailand

Suara yang menginginkan RKUHP ditelaah lagi juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan ada sejumlah pasal tentang delik pidana korupsi dalam RKUHP yang bisa mengancam kewenangan KPK. Menurut dia, pasal yang berkaitan dengan kewenangan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jika delik dalam RKUHP itu lolos, sejumlah kewenangan KPK bisa dipersoalkan. Itu, misalnya, menyangkut kewenangan KPK dalam operasi penangkapan seorang tersangka tindak pidana korupsi.

LESTANTYA R. BASKORO








Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

8 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Penyidikan Kasus BTS BAKTI Belum Rampung, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Anang Cs

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS BAKTI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.


Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

8 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Keberatan soal Tudingan TPPU, Rafael Alun Siap Kooperatif Jalani Pemeriksaan Buktikan Asal-usul Hartanya

Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya.


Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

19 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Bersikeras Berobat ke Singapura, KPK Bakal Mendalami Motifnya

Saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe.


Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

20 jam lalu

Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto tampak tertawa saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono membantah telah melakukan plagiat, ia menanggapi bahwa sejumlah kalimat yang dituliskan di makalahnya itu pernah ia sampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Khusus Pajak Triyono Martanto Punya Harta Rp 51 Miliar

Dalam LHKPN milik calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto yang terakhir dilaporkan pada 2021, tercatat kekayaannya mencapai Rp 51 miliar.


Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Soal Klaim Kuasa Hukum Lukas Enembe, KPK: Silakan Nilai Kebenarannya

KPK mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan.


KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

1 hari lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

1 hari lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang