TEMPO.CO, Jakarta - Belum tercapainya kesepakatan sejumlah pasal antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah serta derasnya kritik dari publik membuat rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipastikan mundur. Sebelumnya, Panitia Kerja RKUHP menargetkan semua pembahasan selesai dan RKUHP disahkan sebelum 14 Februari 2018. “Tapi kelihatannya tidak akan keburu,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2018.
Sebelumnya, Panitia Kerja RKUHP menjadwalkan rapat bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan. Namun materi rapat diubah menjadi membahas pasal-pasal yang mendapat sorotan tajam dari publik. Pembahasan pasal-pasal tersebut dipastikan tidak akan selesai dalam satu atau dua hari. Dengan demikian, target pengesahan RKUHP pada masa sidang III DPR dipastikan mundur.
Hingga kini, sejumlah pengamat hukum serta organisasi yang bergerak dalam bidang hukum mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Penundaan berkaitan dengan terdapatnya sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat, berpotensi mengkriminalkan individu karena masalah orientasi seksualnya, dan melemahkan lembaga penegak hukum lain.
Baca: LGBT dalam Perspektif Hak Asasi
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, memperingatkan adanya pasal tentang penghinaan kepala negara yang rawan digugat. Pasal 263 dalam draf RKUHP menyatakan seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah pada 2016. “Pasal ini rawan digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Pengamat hukum, Bivitri Susanti, meminta DPR dan pemerintah menghentikan dulu pembahasan RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP, banyak pasal kontroversial yang belum dianalisis implikasinya. Pasal-pasal itu, Bivitri memberi contoh, pasal yang berkaitan dengan zina serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Baca: Pasal Penghinaan Kepala Negara versi Thailand
Suara yang menginginkan RKUHP ditelaah lagi juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan ada sejumlah pasal tentang delik pidana korupsi dalam RKUHP yang bisa mengancam kewenangan KPK. Menurut dia, pasal yang berkaitan dengan kewenangan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jika delik dalam RKUHP itu lolos, sejumlah kewenangan KPK bisa dipersoalkan. Itu, misalnya, menyangkut kewenangan KPK dalam operasi penangkapan seorang tersangka tindak pidana korupsi.
LESTANTYA R. BASKORO