Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

Reporter

image-gnews
Bogor Nirwana Residence
Bogor Nirwana Residence
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan sita jaminan Pengadilan Bogor atas sejumlah lahan di Perumahan Bogor Nirwana Residence terbukti sah dan tak cacat hukum. Tak mungkin pengadilan melakukan suatu tindakan tanpa dasar hukum yang pasti.

Kuasa Hukum Hasan Ahmad, penggugat PT Grahara Andrasentra Propertindo dan sembilan tergugat lainnya, yakni Jaja Setiadijaya, menyatakan hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Graha Andrasentra, Aji Wijaya.

Sebelumnya, Aji, dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co, menyatakan penetapan sita jaminan Pengadilan Bogor terhadap sekitar 11 hektare lahan di Kompleks Perumahan Bogor Nirwana Residence, Bogor, cacat hukum.

Menurut Aji, hal itu karena tidak ada batas-batas yang jelas dan tidak ada keterangan serta bukti kepemilikan atas lahan yang dijadikan sebagai obyek sita jaminan tersebut. Pada umumnya obyek sita jaminan itu adalah lahan-lahan fasilitas umum sehingga secara hukum sita jaminan tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti (Tempo.co, 19 Februari 2018).

Pengacara Hasan Ahmad, Jaja Setiadijaya,  kemarin memperlihatkan dua dokumen penyitaan lahan kepada Tempo. Semuanya bertanggal 3 Oktober 2017 dan ditandatangani juru sita Irwan Maulana dari Pengadilan Negeri Bogor serta masing-masing diketahui pihak kelurahan. 

Pertama, penyitaan lahan seluas 62.324 meter persegi di Kelurahan Mulyaharja dengan batas-batasnya yang disebutkan dalam dokumen. Kedua, lahan seluas 46 ribu meter persegi di Kelurahan Empang juga dengan batas-batasnya yang disebutkan dalam dokumen. Semua lahan itu kini berada dalam Kompleks Perumahan Eliter Bogor Nirwana Residence milik grup Bakri. “Dengan dokumen yang jelas ini, mana bisa dikatakan penyitaan itu cacat hukum atau tidak berdasar dalil hukum,” kata Jaja.

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2017, Pengadilan Kota Bogor telah memenangkan gugatan Hasan atas haknya sebesar 23 persen pada PT Aliyah Pancahafat yang membangun proyek Perumahan Rangga Pakuan Permai Estate atau Bogor River Valley. Kepemilikan hak 23 persen itu juga diakui para Direksi Aliyah Pancahafat yang tertuang dalam perjanjian pada 1994.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1996, semua saham dan aset Aliyah dijual kepada PT Graha, yang kemudian mengubah nama pemukiman itu menjadi Bogor Nirwana Residence. Karena tak mendapat hak-haknya, Hasan menggugat PT Graha, para Direksi PT Aliyah, juga Kantor Pertanahan Bogor dan Jawa Barat ke pengadilan.

Dalam persidangan, saksi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Doktor Miftahul Huda, menyatakan hak 23 persen, seperti yang juga dikuatkan dalam surat perjanjian, pada 1994 tak bisa serta merta hilang setelah saham atau aset PT Aliyah dibeli PT Graha. Atas semua dasar dan bukti itulah, Pengadilan Negeri Bogor menyatakan Hasan Ahmad berhak atas 11 hektare lahan yang ada di dalam kawasan Bogor Nirwana Residence karena itu merupakan 23 persen aset Hasan. Sebelumnya, pengadilan melakukan penyitaan atas lahan yang menjadi obyek sengketa itu.

PT Graha melakukan banding atas putusan Pengadilan Bogor tersebut. “Kami juga sudah membuat kontra banding karena kami yakin benar,” kata Jaja.

LRB

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

23 Agustus 2023

Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook
BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta milik para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT HSI senilai Rp 232 miliar.


Kemenkeu Buka Nasib Ratusan Miliar Barang Rampasan Negara, ke Mana Perginya?

10 Desember 2021

Peserta lelang mengangkat kartu penawaran selama lelang barang gratifikasi negara di kantor Menteri Keuangan Indonesia di Jakarta, Kamis, 15 November 2018. Lelang kali ini bisa diikuti secara online. REUTERS/Beawiharta
Kemenkeu Buka Nasib Ratusan Miliar Barang Rampasan Negara, ke Mana Perginya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu membuka data soal nasib barang ramparan negara dalam tiga tahun terakhir.


Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Dinilai Cacat Hukum

19 Februari 2018

GRAND HARMONY, BOGOR NIRWANA RESIDENCE
Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Dinilai Cacat Hukum

Penetapan Sita Jaminan terhadap lahan di perumahan Bogor Nirwana Residence mengandung cacat hukum.


Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

17 Februari 2018

Bogor Nirwana Residence
Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

Bogor Nirwana Residence merupakan kompleks perumahan milik PT Graha Andrasentra Propertindo. Bogor Nirwana Residence dulu bernama Bogor River Valey,


Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence

14 Februari 2018

Bogor Nirwana Residence - Grand Cluster The Fusion di Kaki Bukit
Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence

Pengadilan menyita sekitar sebelas hektare lahan di dalam lokasi Bogor Nirwana Residence milik grup Bakri. Lahan itu tak bisa diperjualbelikan.


KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda dan Barang Sitaan  

21 November 2016

KPK menggelar rakor tata laksana benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di JS Luwansa, Jakarta, Senin, 21 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda dan Barang Sitaan  

KPK terpaksa melelang sapi hasil sitaan khawatir harga menyusut dan mati akibat pemeliharaan yang salah.


Perum Pegadaian Akan Disatroni Dua Organisasi Massa  

28 Maret 2010

Tempo/Dimas Aryo
Perum Pegadaian Akan Disatroni Dua Organisasi Massa  

"Kami menyatakan perlawanan terhadap Perum Pegadaian, selain memberikan dukungan moril kepada dua ibu ini sampai selesainya kasus" ujar Ketua Markas Daerah PPM DKI Jakarta, Lulung.


Utang Rp 300 juta, Rumah Rp 1 Miliar Disita

23 November 2005

Utang Rp 300 juta, Rumah Rp 1 Miliar Disita

Erwin mengaku pernah berutang Rp 300 juta pada mantan bosnya, Cin Setiadi Sutanto. "Padahal rumah ini seharga Rp 1 miliar," kata dia di sela-sela kesibukan mengangkut barang-barangnya.


Pengadilan Juga Sita Mitra PD Pasar Jaya

3 Desember 2004

Pengadilan Juga Sita Mitra PD Pasar Jaya

PT. Sari Kebon Jeruk juga disita pengadilan karena perusahaan tersebut mitra PD Pasar Jaya.


Sutiyoso: Ada Kejanggalan Pada Sita Pasar Tanah Abang

3 Desember 2004

Sutiyoso: Ada Kejanggalan Pada Sita Pasar Tanah Abang

Menurut Gubernur Sutiyoso, sita jaminan aset pemda dilakukan tanpa memberitahu pemda.