Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Sita 11 Hektare Lahan Bogor Nirwana Residence

Reporter

image-gnews
Bogor Nirwana Residence - Grand Cluster The Fusion di Kaki Bukit
Bogor Nirwana Residence - Grand Cluster The Fusion di Kaki Bukit
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bogor menyita sekitar sebelas hektare lahan yang berada dalam lokasi Bogor Nirwana Residence (BNR), kompleks perumahan mewah milik grup Bakri. Penyitaan tersebut termaktub dalam putusan Pengadilan Bogor yang menyidangkan kasus gugatan Hasan Ahmad  terhadap PT Graha Andrasentra Propertindo dan sembilan tergugat lain, termasuk Badan Pertanahan Kota Bogor (tergugat VIII)  dan Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat (tergugat IX).

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita  PN Bogor terhadap bidang-bidang tanah seluas 108.324 meter persegi yang terletak dan merupakan bagian dari kawasan area perumahan Bogor Nirwana Residence,” demikian bunyi putusan penyitaan.  Putusan dibacakan  majelis hakim yang diketuai Dewi Lestari dengan anggota Efrida Yanti dan Siti Yuristiya serta panitera pengganti Edi Sofyan di Pengadilan Bogor pada 24 Oktober 2017 lalu. Salinan putusan itu sendiri keluar pada 11 Januari lalu.

Graga Andrasentra Propertindo adalah anak usaha  Grup Bakri yang mengelola Bogor Nirwana Residence –yang didalamnya terdapat  wisata air terkenal  The Jungle. Sebelumnya Bogor Nirwana Residence bernama Bogor River Valey, kompleks pemukiman yang dikembangkan  PT Aliyah Pancahafat. Sekitar 1998 grup Bakri mengambil alih Bogor River.

Kepada Tempo,  di kantornya, Pengadilan Negeri Bogor, tadi siang (14 Februari)  Edi Sofian membenarkan putusan dan penyitaan tersebut.  Kendati demikian ia menyatakan Graga Andrasentra tetap bisa mengelola lahan yang disita itu, hanya lahan-lahan tersebut  tak bisa dipindahtangankan atau dijualbelikan. 

Pelarangan peralihan hak memang ada dalam putusan tersebut.  Bunyinya, “Memerintahkan turut tergugat VIII dan turut tergugat IX menghentikan sementara proses pemberian hak guna bangunan  kepada tergugat dan atau penerbitan sertifikat hak guna bangunan  atas nama tergugat beserta pemecahannya sepanjang menyangkut bidang-bidang tanah yang disengketakan a quo  terletak di area Perumahan Bogor Nirwana Residence.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pada 2016 Hasan Ahmad menggugat Graha Andrasentra dan Husin Ali Muhammad (Direktur Utama PT Aliyah) karena tak menyerahkan 12 hektare lahan  yang berada dalam Bogor Nirwana. Lahan seluas itu merupakan hak 23 persen aset miliknya pada PT Aliyah. Hasan merupakan salah satu yang memberi modal Aliyah  membangun perumahan Bogor River.  Karena penyelesaian pengembalian tanah tak kunjung mencapai kesepakatan maka Hasan pun membawa kasus ini ke pengadilan.

Pengacara  PT Graha Andrasentra, Aji Wijaya,  tak bisa diminta konfirmasi atas putusan pengadilan ini.  Didatangi di kantornya, di lantai 31 Gedung Cyber di kawasan Kuningan, Selasa (14/2),   sekretarisnya menyatakan Aji sedang rapat.   Ada pun Hasan saat dihubungi Tempo menyatakan sebelumnya ia sudah menyurati Graga Andrasentra untuk mengembalikan 12 hektare lahan miliknya. “Yang dikembalikan cuma satu hektare,” kata Hasan.  Menurut dia  untuk kasus ini ia mendatangkan saksi ahli, guru besar hukum perdata  Universitas Indonesia. “Saksi ahli itu   menyatakan walau  perusahaan beralih tangan, aset saya tidak bisa serta merta hilang,” kata Hasan.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IPO Perusahaan Kendaraan Listrik (VKTR) Bidik Rp 1,1 T, Lego Harga Saham Rp 100 - 130

26 Mei 2023

Bus listrik VKTR-BYD yang beroperasi di jalur non-BRT Transjakarta. Dok. PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
IPO Perusahaan Kendaraan Listrik (VKTR) Bidik Rp 1,1 T, Lego Harga Saham Rp 100 - 130

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) bersiap menggelar Initial Public Offering atau IPO dalam waktu dekat.


Bidik Produksi Batu Bara 2023 85 Juta Ton, Bumi Resources Siapkan Belanja Modal USD 90 Juta

29 Desember 2022

Logo PT Bumi Resources
Bidik Produksi Batu Bara 2023 85 Juta Ton, Bumi Resources Siapkan Belanja Modal USD 90 Juta

Emiten batu bara Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) menargetkan peningkatan produksi pada 2023.


Kontroversi Nia Ramadhani: Tak Bisa Kupas Salak hingga Liburan Rp 600 Juta

8 Juli 2021

Polres Jakarta Pusat baru akan merilis kasus penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri pada Kamis siang. Instagram/Nia Ramadhani
Kontroversi Nia Ramadhani: Tak Bisa Kupas Salak hingga Liburan Rp 600 Juta

Artis Nia Ramadhani banyak menuai kontreversi sebelum ditangkap bersama suaminya karena narkoba. Salah satunya tidak bisa mengupas salak.


Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

14 Maret 2018

Bogor Nirwana Residence
Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

Penetapan sita jaminan lahan Bogor Nirwana Residence tak cacat hukum. Berita acara penyitaan lahan Bogor Nirwana Residence ada pada dua dokumen.


Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Dinilai Cacat Hukum

19 Februari 2018

GRAND HARMONY, BOGOR NIRWANA RESIDENCE
Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Dinilai Cacat Hukum

Penetapan Sita Jaminan terhadap lahan di perumahan Bogor Nirwana Residence mengandung cacat hukum.


Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

17 Februari 2018

Bogor Nirwana Residence
Bogor Nirwana Residence Diminta Membayar Ganti Rugi Rp 218 Miliar

Bogor Nirwana Residence merupakan kompleks perumahan milik PT Graha Andrasentra Propertindo. Bogor Nirwana Residence dulu bernama Bogor River Valey,