Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanprestasi, Dalil Pengacara Menggugat Biro Umrah Hannien Tour

Reporter

image-gnews
Sejumlah anggota Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan di Kantor travel perjalanan haji dan umroh Hannien Tour di ruko Cibinong City Center, Bogor, 4 Januari 2017. Hasil dari penggeledahan ini menjadi barang bukti serta menindaklanjuti pelaporan atas tindak penipuan. ANTARA
Sejumlah anggota Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penggeledahan di Kantor travel perjalanan haji dan umroh Hannien Tour di ruko Cibinong City Center, Bogor, 4 Januari 2017. Hasil dari penggeledahan ini menjadi barang bukti serta menindaklanjuti pelaporan atas tindak penipuan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik David Maruhum L. Tobing mewakili lebih dari 200 calon jamaah umrah menggugat Biro Umrah Hannien Tour. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada awal Februari itu kini tinggal menunggu waktu sidang yang diperkirakan akan dimulai pekan-pekan ini.

Jumlah 200-an orang  itu hanyalah sebagian dari sedikitnya lima ribu calon jamaah umrah yang tidak bisa diberangkatkan oleh biro umrah yang berkantor pusat di  di Ruko Cibinong City Center, Bogor tersebut.  

Selain di Cibinong, Hanien Tour atau yang dalam akta bernama  PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah, juga memiliki sedikitnya tujuh kantor cabang, antara lain,  di Mall Pejaten Village, Trans Studio, Makassar, serta Asa Plaza Tasikmalaya.

Hannien Tour memiliki tiga paket jenis umrah yang mereka promosikan lewat berbagai media dan cara, termasuk situs dan facebook. Paket itu:  Promo dengan biaya Rp 16 juta, Silver Rp 22.500.000, dan Gold Rp 35 juta.

Belakangan, pada pertengahan 2017 Hannien Tour gagal memberangkatkan jamaah mereka yang telah membayar lunas biaya yang ditetapkan Biro Umrah itu. Padahal banyak diantara mereka yang sudah mendaftar sejak 2015 dan 2016. Kementerian Agama pun kemudian mencabut ijin operasional Biro Umrah ini.

Meredam kekhawatiran para calon jamaah umrahnya, perusahaan ini  pada 18 Agustus 2017  meneken perjanjian dengan sekitar 372 calon jamaah yang isinya akan mengembalikan uang para calon jamaah umrah tersebut dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Jumlah uang mesti dikembalikan sekitar Rp 9 miliar. Belakangan perjanjian itu dilanggar.

Baca: Bos First Travel Keliling Eropa dan Beli Restoran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para jamaah pun berunjukrasa kembali dan sebagian di antara mereka kemudian datang ke kantor pengacara publik David Tobing meminta bantuan hukum setelah mereka melihat Hannien Tour tak memiliki itikad baik memenuhi perjanjian yang telah sepakati.

Kepada Tempo, David menyatakan dirinya terus membuka para korban Biro Umrah tersebut sejauh mereka memiliki bukti-bukti pembayaran.  Selain menggugat pemilik Biro Umrah tersebut, Farid Rosyidin,  David juga memasukkan Kementerian  Agama sebagai “turut tergugat.”

Menurut David, Hannien Tour dalam kasus ini telah melakukan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Dan sesuai pasal 1248, menurut David, terhadap hal ini bisa diminta penggantian biaya, kerugian, dan bunga.  David menuntut para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.

Selain jumlah itu, dalam gugatannya, David memasukkan bunga sebesar enam persen per bulan dari besarnya uang yang telah disetor setiap calon jamaah ke Hannien Tour. Bunga dihitung sejak 1 Oktober hingga Hannien mengembalikan uang para jamaah. “Saya yakin gugatan ini dikabulkan karena bukti-bukti ingkar janji itu kuat,” kata David.

Kantor Hannien Tour, saat didatangi kemarin  --di Cibinong--  terlihat sepi. Farid Rosyidin sendiri kini mendekam dalam tahanan. Dari pria 46 tahun ini polisi menyita sejumlah mobil dan rumah yang dimiliki  Farid, termasuk rumahnya di Cibinong senilai Rp 2 miliar.

LESTANTYA R. BASKORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

38 hari lalu

Jika Anda bertekad ingin melakukan ibadah umroh, ketahui cara menabung untuk umroh. Beribadah ke tanah suci bukan angan-angan lagi. Foto: Canva
Ramadan di Tanah Suci, Tren Berburu Pahala Si Kantong Tebal

Para jemaah merasa umrah saat ramadan bisa membuat khusyuk beribadah dan menghasilkan pahala berlipat. Ongkos menyundul langit.


Tambah Rute Umrah Langsung dari Lima Kota, Garuda: Beroperasi Bertahap hingga September

25 Juli 2023

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tambah Rute Umrah Langsung dari Lima Kota, Garuda: Beroperasi Bertahap hingga September

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memperluas jaringan rute umrah melalui penerbangan langsung menuju Timur Tengah dari lima kota di Indonesia.


Eksklusif, Pelaku Penipuan Travel Umrah Dalam Penjara Berangkatkan Puluhan Pegawai Lapas Tangerang

25 Juni 2023

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Eksklusif, Pelaku Penipuan Travel Umrah Dalam Penjara Berangkatkan Puluhan Pegawai Lapas Tangerang

Terduga pelaku penipuan travel umrah yang beraksi di dalam penjara pernah memberangkatkan puluhan pegawai Lapas Kelas II A Tangerang


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Liputan Khusus: Mudik Setelah Paceklik

16 April 2023

Liputan Khusus: Mudik Setelah Paceklik

Pemerintah menghitung hampir 124 juta orang yang akan mudik atau pulang kampung.


Mau Daftar Umrah? Simak 5 Tips dari AMPHURi agar Terhindar Penipuan Agen Perjalanan

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Mau Daftar Umrah? Simak 5 Tips dari AMPHURi agar Terhindar Penipuan Agen Perjalanan

Masyarakat yang ingin mendaftar umrah diminta memahami lima hal agar terhindar penipuan.


Kemenag Dua Kali Beri Peringatan ke Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah

31 Maret 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Kemenag Dua Kali Beri Peringatan ke Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah

Kementerian Agama menyatakan telah dua kali beri peringatan ke biro travel umrah Naila Syafaah yang menelantarkan jemaah di Mekah.


Penipuan Travel Umrah, Tiket Hangus Bisa Dipakai Lagi Asal Jemaah Tambah Rp 2,5 Juta

31 Maret 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Penipuan Travel Umrah, Tiket Hangus Bisa Dipakai Lagi Asal Jemaah Tambah Rp 2,5 Juta

Polda Metro akan memeriksa pihak maskapai yang dipakai biro travel umrah untuk memberangkatkan para jemaah.


Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

30 Maret 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

Kementerian Agama Mujib mengakui pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah.


Penipuan Biro Travel Umrah, Kemenag Akui Verifikasi Data Jemaah Selama Ini Longgar

30 Maret 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Penipuan Biro Travel Umrah, Kemenag Akui Verifikasi Data Jemaah Selama Ini Longgar

Kementerian Agama hanya memverifikasi beberapa identitas calon jemaah umrah sebagai sampel