TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik David Maruhum L. Tobing mewakili lebih dari 200 calon jamaah umrah menggugat Biro Umrah Hannien Tour. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor pada awal Februari itu kini tinggal menunggu waktu sidang yang diperkirakan akan dimulai pekan-pekan ini.
Jumlah 200-an orang itu hanyalah sebagian dari sedikitnya lima ribu calon jamaah umrah yang tidak bisa diberangkatkan oleh biro umrah yang berkantor pusat di di Ruko Cibinong City Center, Bogor tersebut.
Selain di Cibinong, Hanien Tour atau yang dalam akta bernama PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah, juga memiliki sedikitnya tujuh kantor cabang, antara lain, di Mall Pejaten Village, Trans Studio, Makassar, serta Asa Plaza Tasikmalaya.
Hannien Tour memiliki tiga paket jenis umrah yang mereka promosikan lewat berbagai media dan cara, termasuk situs dan facebook. Paket itu: Promo dengan biaya Rp 16 juta, Silver Rp 22.500.000, dan Gold Rp 35 juta.
Belakangan, pada pertengahan 2017 Hannien Tour gagal memberangkatkan jamaah mereka yang telah membayar lunas biaya yang ditetapkan Biro Umrah itu. Padahal banyak diantara mereka yang sudah mendaftar sejak 2015 dan 2016. Kementerian Agama pun kemudian mencabut ijin operasional Biro Umrah ini.
Meredam kekhawatiran para calon jamaah umrahnya, perusahaan ini pada 18 Agustus 2017 meneken perjanjian dengan sekitar 372 calon jamaah yang isinya akan mengembalikan uang para calon jamaah umrah tersebut dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Jumlah uang mesti dikembalikan sekitar Rp 9 miliar. Belakangan perjanjian itu dilanggar.
Baca: Bos First Travel Keliling Eropa dan Beli Restoran.
Para jamaah pun berunjukrasa kembali dan sebagian di antara mereka kemudian datang ke kantor pengacara publik David Tobing meminta bantuan hukum setelah mereka melihat Hannien Tour tak memiliki itikad baik memenuhi perjanjian yang telah sepakati.
Kepada Tempo, David menyatakan dirinya terus membuka para korban Biro Umrah tersebut sejauh mereka memiliki bukti-bukti pembayaran. Selain menggugat pemilik Biro Umrah tersebut, Farid Rosyidin, David juga memasukkan Kementerian Agama sebagai “turut tergugat.”
Menurut David, Hannien Tour dalam kasus ini telah melakukan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dan sesuai pasal 1248, menurut David, terhadap hal ini bisa diminta penggantian biaya, kerugian, dan bunga. David menuntut para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 4,8 miliar.
Selain jumlah itu, dalam gugatannya, David memasukkan bunga sebesar enam persen per bulan dari besarnya uang yang telah disetor setiap calon jamaah ke Hannien Tour. Bunga dihitung sejak 1 Oktober hingga Hannien mengembalikan uang para jamaah. “Saya yakin gugatan ini dikabulkan karena bukti-bukti ingkar janji itu kuat,” kata David.
Kantor Hannien Tour, saat didatangi kemarin --di Cibinong-- terlihat sepi. Farid Rosyidin sendiri kini mendekam dalam tahanan. Dari pria 46 tahun ini polisi menyita sejumlah mobil dan rumah yang dimiliki Farid, termasuk rumahnya di Cibinong senilai Rp 2 miliar.
LESTANTYA R. BASKORO