Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bui 175 Tahun untuk Dokter Pelaku Pelecehan Seksual

Reporter

image-gnews
Larry Nassar
Larry Nassar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dokter tim Olimpiade Amerika Serikat dihukum 175 tahun penjara atas rangkaian pelecehan seksual yang dia lakukan. Amerika gempar. Hakim dipuji, tapi juga dikritik karena terlalu berempati kepada korban.

Petualangan panjang dan mengerikan itu, berakhir Rabu pekan lalu, di sebuah sidang pengadilan, setelah Hakim Rosemarie Aquilina mengumumkan putusannya, yakni hukuman 40-175 tahun penjara bagi terdakwa.

Pada November lalu, sebenarnya dokter atlet senam Amerika Serikat, Larry Nassar, mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap 7 atlet. Namun setelah hakim menyerukan agar para korban bangkit dan memberikan kesaksian, pengakuan berikutnya muncul bagaikan air bah. Dalam seminggu, 156 aduan masuk ke pengadilan wilayah Ingham, di negara bagian Michigan.

Baca: Pelecahan Seksual Menurut KUHP

"Suatu kehormatan bagi saya untuk menjatuhkan hukuman kepada Anda, Tuan. Anda memang tak pantas berjalan di luar penjara lagi. Ke mana saja Anda berjalan, kehancuran akan menimpa mereka yang paling rapuh," tutur Aquilina yang telah mendengarkan pengakuan korban dokter spesialis berusia 54 tahun itu.

Dokter ini, menurut Jaksa Angela Povilaitis, telah menggunakan posisinya untuk mendapatkan kepercayaan para korban, lalu mengeksploitasinya. Di dunia olahraga senam yang kompetitif, dia mendapatkan tempat yang sempurna untuk menjalankan muslihatnya. 

Dunia olahraga Amerika pun gempar. Menjawab seruan Komite Olimpiade Amerika Serikat, beberapa direktur organisasi senam secara demonstratif mengundurkan diri sebagai tanda solidaritas kepada para korban. Sesungguhnya, apa yang dihadapi Aquilina kali ini memang bukan kasus kriminal biasa.

Mendengarkan rangkaian pelecehan seksual yang dilakukan, sang hakim sudah bisa menyimpulkan Nassar layak dihukum penjara sampai mati. Sebelumnya, di pengadilan federal, Nassar telah diganjar hukuman 60 tahun akibat tuntutan pornografi anak. Waktu itu, jaksa penyidik berhasil mengumpulkan 37 ribu video dan gambar sebagai barang bukti.

Kali ini, Nassar harus menghadapi tuntutan telah melakukan tindak kriminal seksual. Salah satu pengakuan menyebut, atlet senam harus masuk gelanggang sambil menahan sakit pada kelaminnya, setelah berobat ke dokter yang dapat menyembuhkan segala sakit, terutama bermacam persoalan dengan otot dan tulang itu. Di mata korban, dokter yang memiliki keahlian medis nan ajaib dan pernah jadi bagian dari tim kesehatan Amerika di Olimpiade ini, telah menjadi monster yang kini menghantui hidupnya.

Pengakuan pertama muncul dari mulut Kyle Stephens, atlet senam yang menyampaikan selama enam tahun—dari dia berusia 6 tahun hingga 12 tahun—Nassar memperlakukannya dengan tak senonoh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semua itu bermula dari kekecewaan Rachael Denhollander, pengacara asal Kentucky, terhadap kekurangpedulian lembaga-lembaga olahraga pemerintah kala menghadapi berbagai aduan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Nassar.

Mendengar pengakuan kliennya, Nassar telah melakukan pelecehan seksual, seperti meraba-raba, membelai, dan memasukkan tangannya ke organ vital gadis pesenam yang masih berusia 15 tahun, ia tidak berpikir dua kali untuk melanjutkan kasus ini dari kepolisian setempat. Hingga akhirnya ke pengadilan pada 2016.

Sebenarnya, IndyStar, sebuah surat kabar yang terbit di Indiana, pada 2016, pernah menerbitkan laporan panjang investigatif yang menunjukkan di dalam dunia para pesenam telah terbentuk tradisi untuk tidak melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan para pelatih atau anggota tim kesehatan.

Saking kuatnya tradisi itu, 368 kasus pelecehan seksual yang tercatat sepanjang 20 tahun terakhir tak pernah ditindaklanjuti. Persoalan yang berlarut-larut ini baru meledak setelah satu atlet senam memberikan kesaksiannya di pengadilan wilayah Ingham, Michigan, Selasa lalu.

Kendati Amerika yang gempar itu serentak menunjukkan dukungannya kepada Aquilina. Hakim yang secara demonstratif menunjukkan keberpihakan total kepada para korban ini tak luput dari kritik. Aquilina lebih menyerupai jaksa penuntut daripada hakim. Kata-katanya “konstitusi kita tak mengizinkan hukuman yang jahat dan keji. Jika diizinkan, saya akan membiarkan orang melakukan dirinya seperti yang dilakukannya kepada para korban” tidak saja membenarkan hukum pembalasan atau qisas, tapi juga seperti mengisyaratkan dia boleh secara seksual dilecehkan di penjara kelak.

Dalam sebuah tulisannya di majalah Vox, pengacara publik, Rachel Marshall dari Oakland, California, mencela sang hakim yang dinilai telah kehilangan objektivitas, netralitas, dan kedinginannya. Marshall mengkhawatirkan kejadian di pengadilan wilayah Ingham akan menjadi preseden yang mendorong hakim mengikuti aspirasi orang banyak, ketimbang berpegangan pada hukum dan keadilan.

“Dalam sistem pengadilan kriminal kita, korban tidak menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan, karena korban dapat dipahami, tidak akan berlaku objektif,” katanya. Semua ini pum tidak ditujukan buat keuntungan dokter Nassar, lanjut dia, tapi untuk menjaga sistem pengadilan yang adil.

IDRUS F. SHAHAB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

40 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

41 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

41 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

42 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

42 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

42 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.