Fredrich Yunadi dan Dokter Diduga Palsukan Data Medis Novanto

Kamis, 11 Januari 2018 08:51 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan surat dari dokter yang ditempel di pintu ruangan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. 17 November 2017. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan data medis Setya, sehingga bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. “Untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.

Setya tercatat pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika setelah mengalami kecelakaan mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pertengahan November lalu. Kecelakaan terjadi saat tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP itu tengah dalam pelarian dari penyidik antirasuah.

BACA: KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan Sebelum Tabrak Tiang Listrik

Basaria menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Salah satunya, meski Setya dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut langsung dimasukkan ke ruang rawat inap very important person (VIP). “Setya tidak dibawa ke IGD (instalasi gawat darurat),” ujarnya.

Penyidik KPK menduga Fredrich telah menyiapkan skenario tersebut sebelum Setya mengalami kecelakaan. Ia diduga datang lebih dulu ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak manajemen. KPK juga mendapat informasi, seseorang yang diduga merupakan pengacara Setya menelepon salah satu dokter di rumah sakit itu pada sore hari sebelum kecelakaan. Penelepon tersebut mengabarkan Setya akan dirawat pada sekitar pukul 21.00 dan meminta kamar perawatan VIP. “Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa,” ucapnya.

Saat penyidik hendak mengecek kondisi Setya, manajemen rumah sakit menyatakan tidak bisa memberikan informasi. Adapun Bimanesh, dokter yang menangani Setya, tidak ada di lokasi.

Baca juga: Setya Novanto Kecelakaan, Dilarikan ke Rumah Sakit Naik Ojek

Atas perbuatan mereka, Fredrich dan Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan telah dikirim ke kedua tersangka, Selasa lalu. Rencananya, penyidik memeriksa Fredrich sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Jumat besok.

Basaria menambahkan, sudah ada 35 saksi dan ahli yang diperiksa dalam penyelidikan. KPK pun telah mencekal sejumlah orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan wartawan MetroTV, Hilman Mattauch, ajudan Setya, Reza Pahlevi, dan mantan pengacara Setya, Achmad Rudyansyah. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan mencari keterlibatan pihak-pihak lain. “Untuk berikutnya, bisa saja menjadi tersangka,” tuturnya.

Baca juga: Ini Dokter yang Bersekongkol dengan Fredrich Yunadi untuk Lindungi Setya Novanto

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dua hari lalu. Menurut dia, apa yang dilakukan Fredrich dalam kaitan dengan Setya adalah gaya pembelaan seorang pengacara yang tidak bisa diasumsikan sebagai tindak merintangi penyidikan. Karena itu, ia menuding KPK melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menetapkan Fredrich sebagai tersangka. “Advokat tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata sejak menerima kuasa,” katanya.

Bimanesh tidak bisa dimintai konfirmasi. Ia langsung menutup telepon begitu Tempo memperkenalkan diri saat menghubunginya kemarin. Pesan pendek dari Tempo pun tak ia balas. Adapun manajemen Rumah Sakit Medika belum bersedia memberikan komentar. “Bisa ditanya langsung ke humas atau direktur, besok pagi, pukul sembilan, di rumah sakit,” kata petugas bagian operator Rumah Sakit Medika, Alvin.

YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

2 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

21 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

22 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya