Maqdir Ismail Anggap KPK Tak Berwenang Tahan Fredrich Yunadi

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 13 Januari 2018 22:45 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2018. Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK. ANTARA FOTO/Elang Senja

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki kewenangan untuk menahan tersangka Fredrich Yunadi. Menurut Maqdir, KPK hanya berwenang mengusut perkara yang berkaitan dengan korupsi.

Baca: Kuasa Hukum Merasa Dilecehkan Atas Penangkapan Fredrich Yunadi

“Perkara melanggar Pasal 21 UU Tipikor itu menurut hemat saya bukan perkara korupsi, hanya terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Maqdir kepada Tempo, Sabtu, 13 Januari 2018.

Maqdir memaparkan, kewenangan KPK terbatas pada memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK. Pasal itu berbunyi, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi bila mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Selain itu, KPK dapat bertindak jika korupsi melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. “Pasal 21 itu kewenangan lembaga penegak hukum yang lain,” ujar Maqdir.

Baca: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah

Advertising
Advertising

Menurut Maqdir, seharusnya Fredrich diperiksa oleh dewan kehormatan organisasinya terlebih dulu. Tujuannya untuk membuktikan apakah Fredrich memang melanggar kode etik advokat atau tidak.

Sebab, lanjutnya, Fredrich menjalankan tugas sebagai penasihat hukum Setya. “Jika terbukti melanggar kode etik dan melanggar hukum pidana, maka perkaranya bisa dipidanakan,” jelasnya.

KPK menduga Fredrich melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya. Karenanya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Fredrich Yunadi Ditahan, KPK: Masih Banyak Advokat Profesional

Nama Fredrich masuk dalam daftar dicegah ke luar negeri terhitung sejak 8 Desember 2017. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dijadwalkan pada Januari, 12 Januari 2018. Karena mangkir, Fredrich Yunadi resmi ditahan pada Sabtu, 13 Januari 2018 setelah diperiksa lebih dari 10 jam.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.

Baca Selengkapnya

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Baca Selengkapnya

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.

Baca Selengkapnya