Pemilik Gedung Bursa Efek Indonesia Bisa Dijerat dengan UU Ini.

Selasa, 16 Januari 2018 11:03 WIB

Sejumlah korban akibat terkena robohnya selasar atap Tower II Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 15 Januari 2018. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta -Praktisi hukum yang juga notaris, M.J. Widijatmoko, menunjuk dalam kasus ambrolnya mezanin lantai I Gedung Bursa Efek Indonesia, ada beberapa pihak yang bisa diminta tanggung jawab. “Tapi tergantung bagaimana status gedung tersebut,” kata Widijatmoko yang pernah menjadi pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Timur dan pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut.

Menurut Widijatmoko, subyek hukum yang harus bertanggungjawab itu tergantung pada status gedung BEI sekarang. Pertama, ujarnya, jika gedung itu dalam masa pembangunan atau masa garansi pembangunan. Di sini, menurut dia, tanggung jawab ada pada pihak pembangun. Kedua, jika masa garansi sudah berakhir. “Di sini tanggung jawab pada pemilik gedung,” katanya. Dan ketiga, bila terjadi kerusakan kecil-kecil. “Jika ini yang terjadi, pengelola gedung yang bertanggungjawab,” kata notaris yang kerap diundang untuk berbicara tentang hukum pertanahan dan bangunan tersebut.

Kemarin, sekitar pukul 12.00 mezanin lantai I Tower II Gedung Bursa Indonesia Jakarta ambrol. Akibat peristiwa itu 72 orang luka-luka dan dilarikan ke empat rumah sakit, yakni, RS AL Mintoharjo, RS MRCC Siloam, RS Jakarta, dan RS Pusat Pertamina. Tower II yang terdiri dari 32 lantai dibangun pada 1997. “Jadi kalau dilihat dari umurnya, saya kira garansinya sudah habis,” kata Widijatmoko. Baca: Lantai Mezanin Bursa Efek Indonesia Ambruk, Puluhan Orang Terluka

Menurut Widijatmoko aturan tanggung jawab hukum seperti dalam kasus ambrolnya mezanin lantai I BEI diatur, antara lain, dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung (UU No.28/2002). Di situ selain diatur sanksi pidana juga perihal ganti rugi.

Pasal 46 UU ini, misalnya, menyatakan:

Advertising
Advertising

(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Menurut Widijatmoko, berdasar Undang-Undang, pemilik gedung bisa dituntut ganti rugi maupun pidana. “Apalagi BEI itu gedung pelayanan publik,” katanya.

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

United E-Motor Sedang Siapkan Motor Listrik Baru Tahun Ini, Model Apa?

3 Februari 2024

United E-Motor Sedang Siapkan Motor Listrik Baru Tahun Ini, Model Apa?

Produsen United Bike dan motor listrik United E-Motor bersiap menghadapi gempuran dalam persaingan bisnis motor listrik Tanah Air.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah, Sektor Transportasi dan Logistik Turun Paling Dalam

1 Februari 2024

IHSG Ditutup Melemah, Sektor Transportasi dan Logistik Turun Paling Dalam

IHSG ditutup melemah 6,24 poin atau 0,09 persen ke posisi 7.201,70 pada Kamis sore, 1 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Dibuka Melemah Selasa Pagi, Bagaimana dengan Saham LQ45?

30 Januari 2024

IHSG Dibuka Melemah Selasa Pagi, Bagaimana dengan Saham LQ45?

Senin sore, IHSG ditutup menguat di tengah pelaku pasar wait and see (menantikan) hasil pertemuan The Federal Open Market Committee (FOMC).

Baca Selengkapnya

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

27 Januari 2024

Segera Melantai di BEI, United E-Motor Genjot Produksi Motor Listrik

Produsen sepeda United Bike dan motor listrik United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa (TDI) Tbk siap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Selengkapnya

BEI Optimistis RNTH Pasar Saham Indonesia Capai Rp 12,25 Triliun

26 Januari 2024

BEI Optimistis RNTH Pasar Saham Indonesia Capai Rp 12,25 Triliun

Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham Indonesia capai Rp 12,25 triliun.

Baca Selengkapnya

Pekan Ketiga 2024, Nilai Transaksi Harian Saham Capai Rp 10,68 Triliun

21 Januari 2024

Pekan Ketiga 2024, Nilai Transaksi Harian Saham Capai Rp 10,68 Triliun

Bursa Efek Indonesia mengungkapkan data perdagangan pada pekan ketiga 2024. Mayoritas saham ditutup pada zona positif.

Baca Selengkapnya

Biaya Eksplorasi Preliminary Unaudited Antam Capai Rp 278,03 Miliar

16 Januari 2024

Biaya Eksplorasi Preliminary Unaudited Antam Capai Rp 278,03 Miliar

Antam mengumumkan laporan eksplorasi sebagai ketentuan Bursa Efek Indonesia.

Baca Selengkapnya

Analis Memprediksi IHSG Pekan Depan Menguat ke Level 7.450

5 Januari 2024

Analis Memprediksi IHSG Pekan Depan Menguat ke Level 7.450

Secara teknikal IHSG pekan depan masih akan menguat.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin: Bursa Tidak Lagi Eksklusif Milik Korporasi Besar

2 Januari 2024

Wapres Ma'ruf Amin: Bursa Tidak Lagi Eksklusif Milik Korporasi Besar

Bursa tidak lagi eksklusif milik korporasi besar, tapi juga rumah pendanaan bagi usaha kecil dan menengah.

Baca Selengkapnya

Optimistis Pasar Modal Indonesia 2024 Berkinerja Positif, Wapres Ma'ruf Amin Beri Wejangan Berikut

2 Januari 2024

Optimistis Pasar Modal Indonesia 2024 Berkinerja Positif, Wapres Ma'ruf Amin Beri Wejangan Berikut

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya