Ultra Petita Mahkamah Konstitusi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 23 Januari 2018 08:31 WIB

Pengacara dari Sholeh and Partners, Muhammad Sholeh, mendaftarkan uji materi terkait investasi dana haji di Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Agustus 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ultra petita merupakan penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau “hakim menjatuhkan putusan melebihi dari yang diminta.”

Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). HIR adalah hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata di Indonesia.

Dalam hukum perdata berlaku asas “hakim bersifat pasif,” artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan pihak yang berperkara. Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.

Baca: Uji Materi UU Mahkamah Konstitusi Dikabulkan Sebagian

Salah satu lembaga penegak hukum yang putusannya kerap dinilai ultra petita adalah Mahkamah Konstitusi. Ini, misalnya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim agung. Dalam putusan pada 23 Agustus 2006, Mahkamah juga menyatakan Komisi tak berwenang mengawasi hakim konstitusi -hal yang tak diminta pemohon.

Putusan ultra petita Mahkamah Konstitusi lainnya adalah ketika memutus uji materi atas UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ketika itu pemohon meminta Mahkamah membatalkan tiga pasal. Tapi, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi justru membatalkan seluruh undang-undang tersebut.

Advertising
Advertising

Sejumlah pakar hukum menyatakan, berbeda dengan pengadilan perdata yang melindungi perorangan, obyek hukum Mahkamah Konstitusi adalah hukum publik, melindungi orang banyak, dalam hal ini seluruh rakyat Indonesia.

Pertimbangan Mahkamah Kosntitusi dalam memutus melebihi permohonan pada pokoknya sebagai berikut: 1) Undang-undang yang diminta diuji merupakan “jantung” UU sehingga seluruh pasal tidak dapat dilaksanakan; 2) praktik ultra petita oleh MK lazim di negara-negara lain; 3) perkembangan yurisprudensi pengadilan perdata ultra petita diijinkan; 4) pengujian UU menyangkut kepentingan umum akibat hukumnya bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata (privat); 5) kebutuhan kemasyarakatan menuntut ultra petita tidak berlaku mutlak; 6) jika kepentingan umum menghendaki hakim tidak boleh terpaku pada permohonan (petitum); 7) permohonan keadilan (ex aequo et bono) dianggap secara hukum diajukan pula dan mengabulkan hal yang tidak dimintakan putusan melebihi putusan.

LRB/Berbagai sumber

Berita terkait

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

17 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

20 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

1 hari lalu

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

1 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

1 hari lalu

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

1 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, hakim konstitusi Arsul Sani tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP. Tapi Arsul tak menggunakan haknya untuk memutus.

Baca Selengkapnya