Kalah Melawan PGN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kasasi

Reporter

Tempo.co

Jumat, 2 Februari 2018 09:20 WIB

Petugas Operasi Pemeliharaan Fasilitas sedang mengontrol lewat komunikasi di Stasiun Transmisi Bojonegara milik PT perusahaan Gas Negara di Bojonegara, Banten. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membatalkan keputusan KPPU dalam perkara dugaan monopoli PT Perusahaan Gas Negara (PGN). “Kami akan melakukan kasasi,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Zulfirmansyah kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Upaya melakukan kasasi atas putusan KPPU yang dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diatur dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Baca: KPPU Masih Periksa PT Angkasa Pura II

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Achmad Fauzi serta beranggota Steery Marleine Rantung dan Mohammad Noor dalam putusannya, Kamis, 1 Februari 2018, mengabulkan banding yang diajukan PT PGN dan mewajibkan KPPU membayar semua biaya perkara. "Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU dengan memutuskan PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ucap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, Kamis kemarin.

Menurut dia, majelis hakim menilai perkara perjanjian jual-beli gas (PJBG) tidak semestinya diurus KPPU. Sebab, perkara tersebut merupakan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, di Medan, dalam sidang terakhir pada 14 November 2017, majelis hakim KPPU menyatakan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas di Medan.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen saat menetapkan kenaikan harga gas Agustus-November 2015.

Atas pelanggaran Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatera Utara, tersebut, majelis hakim KPPU menghukum PGN membayar denda Rp 9,9 miliar. Terhadap putusan tersebut, PT PGN melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Zulfirmansyah, kendati pengadilan membatalkan putusan KPPU, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perkara ini pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus.

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan perkara a quo pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus perkara, bukan ruang lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” bunyi petikan siaran pers KPPU terkait dengan putusan pengadilan kemarin.

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

56 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

14 Maret 2024

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.

Baca Selengkapnya

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Baca Selengkapnya

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Baca Selengkapnya