Lubang Korupsi di MOU Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Kejaksaan

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 Maret 2018 08:55 WIB

Tjahjo Kumolo di KPK. Tempo/Tony Hartawan

Kementerian Dalam Negeri mestinya tidak perlu membuat kesepakatan dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung perihal laporan dugaan korupsi oleh birokrat. Nota kesepahaman tiga lembaga ini membuat keinginan negeri ini bebas dari korupsi menjadi jauh lagi. Presiden Joko Widodo perlu menegur bawahannya karena nota ini jusru berpotensi menyuburkan korupsi. Kesepahaman ini mesti dibatalkan.

Kesepakatan itu diteken Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu pekan lalu. Isinya, birokrat diberi waktu maksimal 60 hari mengembalikan uang kerugian negara sejak menerima lapora dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dengan pengembalian uang itu maka kepolisian dan kejaksaan tak akan akan melakukan penyelidikan.

Sepintas kesepakatan itu baik. Ada kerugian negara yang dikembalikan yang, dengan demikian, logikanya, negara tak mengalami kerugian.

Namun, dilihat dari esensi dan semangat pemberantasan korupsi, yang juga tertuang dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi yang kemudian, antara lain melahirkan revisi UU Pemberantasan Korupsi, memorandum of understanding (MOU) tiga lembaga negara itu jelas menyalahi semangat pemberantasan korupsi. Kesepakatan itu, sebaliknya, memberi ruang kepada aparat birokrat untuk melakukan korupsi.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memang tidak serta merta menyatakan tersangka pelaku korupsi dibebaskan sejauh ia telah mengembalikan uang yang dikorupsinya. Tindak pidana seseorang -dalam hal ini pelaku korupsi- tidak serta merta hilang apabila ia mengembalikan uangnya. Karena itulah, kita melihat, para koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsinya tetap diajukan ke depan pengadilan.

Advertising
Advertising

Semangat pembentukan undang-undang pemberantasan korupsi adalah mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ancaman yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/1999) dibuat dengan tujuan seseorang, bahkan sejak dalam pikirannya, takut melakukan korupsi karena ancaman hukuman yang berat. Karena itu korupsi didefinisikan luas: memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, hingga merugikan negara.

Konsekuensi MOU yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian memberi pemikiran bahwa negara memaafkan pelaku korupsi sejauh ia telah mengembalikan uang negara. Kesepakatan itu pada akhirnya membuat birokrat, aparatur sipil negara, justru akan mencoba-coba melakukan korupsi dengan pertimbangan, jika pun ketahuan, tak akan diproses secara hukum, asal uang yang dikorupsi segera dikembalikan. Waktu 60 hari mengembalikan semakin memberi ruang bagi pelaku korupsi tidak hanya untuk menikmati hasil korupsi, juga meminjam ke sana ke mari jika tak memiliki uang untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan hal yang sangat kontradiksi dalam pemberantasan korupsi yang justru didengung-dengungkan Presiden Joko Widodo.

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

13 menit lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

1 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

2 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

3 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

4 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya