Merevisi UU Narkotika

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Maret 2018 08:50 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Jennifer Dunn tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018, sekitar pukul 11.25 WIB. TEMPO/Kartika Anggraeni

TEMPO.CO, Jakarta -Digagas sejak lebih tiga tahun lalu hingga kini revisi Undang-Undang tentang Narkotika belum juga masuk ke DPR. Padahal, jika pemerintah segera menyelesaikan draf revisi UU No.35/2009 tersebut, DPR, seperti dikemukakan Ketuanya, Bambang Soesatyo, siap untuk segera membahas.

Pekan lalu Bambang Soesatyo menyinggung kembali draf revisi UU Narkotika yang belum juga masuk dari pemerintah. Lewat keterangan tertulisnya Bambang meminta pemerintah segera mempercepat pengajuan draf revisi UU Narkotika. Menurut Bambang DPR dalam posisi menunggu pemerintah menyerahkan RUU Narkotika.

Baca: Karena pria ini Jennifer Dunn tertangkap.

Kendati demikian, bukan berarti DPR diam. Pimpinan DPR, katanya, sudah memerintahkan Badan Legislasi DPR mengkaji sejumlah permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Beberapa hal yang diminta untuk dikaji antara lain: percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, hingga aturan agar narkoba tidak dijadikan alat untuk memeras korban.

Mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bambang menyebut kini dari sekitar 87 juta anak Indonesia, sekitar 5,9 juta diantaranya pecandu narkoba. Ia juga menyebut ada sekitar 72 jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia.

Advertising
Advertising

UU Narkotika yang sekarang berlaku dipandang tak lagi cukup menangkal semakin marak dan banyaknya korban narkoba. Salah satu kelemahannya, misalnya, banyak jenis narkoba belum masuk dalam UU No. 35/1999. Karena itu, menurut Nasir Djamil, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, revisi UU Narkotika akan memasukkan jenis-jenis narkoba yang belum masuk itu. Hal lain yang direvisi adalah masalah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) termasuk hubungannya dengan lembaga lain yang erat kaitannya dengan pemberantasan peredaran narkotika seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sejumlah aktivis hukum meminta revisi UU Narkotika tidak mengarah pada kriminalisasi pengguna yang notabene adalah korban. Terhadap hal ini, dalam sebuah diskusi yang membahas revisi UU Narkotika, Yoseph Yody, Staf Direktorat Pascarehabilitasi Badan Narkotika Nasional menegaskan, revisi itu tidak akan mempidanakan penyalagunaan narkotika. Para pengguna akan dimasukkan ke pusat rehabilitasi.

Selama ini, para pengguna narkoba, yang tertangkap dan diadili, lebih banyak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan ketimbang pusat rehabilitasi. Itu sebabnya hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan, lebih dari separuh penghuninya adalah para terpidana kasus narkoba. Karena itu, dalam revisi nanti, menurut Yoseph akan dipakai minimal kuantitas narkotika sebagai acuan dalam kategorisasi penyalahgunaan dan kriminal. Acuan tersebut tak akan berbeda jauh dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang dijadikan acuan hakim membedakan antara penyalahguna dan kriminal.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menekankan revisi UU itu harus bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pengguna dan pecandu. Dan tujuan ini, menurut ICJR, tak akan tercapai jika masih memakai pendekatan pidana seperti yang kini ada dalam UU Narkotika. Menurut ICJR harus ada kebijakan dekriminalisasi terhadap pengguna. Isu narkotika tak bisa lepas dari isu kesehatan. Karena itu pecandu harus dilihat sebagai pasien tidak penjahat.

Ada tiga rekomendasi yang diberikan ICJR berkaitan dengan revisi UU Narkotika. Pertama, dekriminalisasi pengguna serta pembatasan yang jelas dalam mengidentifikasi pengguna dan pecandu Narkotika; kedua memperkuat pusat rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu, dan ketiga penyelesaikan masalah fair trial di dalam peradilan pidana.

Kepada wartawan di Istana Negara, Selasa, 6 Maret 2018, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan pihaknya akan segera membahas draf revisi UU Narkotika dengan lembaga lain, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kami akan meminta masukan dari Kepala BNN,” kata Yasonna,

BNN sendiri sudah melakukan rapat dengan DPR terkait revisi UU Narkotika. Beberapa yang dibahas berkaitan dengan revisi itu, antara lain, nomenklatur UU Nomor 35 tahun 2009 tidak semata tentang narkotika, tapi narkotika dan zat psikoaktif, juga terhadap bandar narkoba tidak hanya dijerat dengan hukuman tindak pidana pencucian uang tapi juga muncul wacana untuk dicabut hak-hak sipilnya.

Kepala BNN Irjen Heru Winarko menyatakan lembaganya berkeinginan untuk mengadopsi pola kerja KPK untuk memerangi narkoba, yakni BNN memiliki kewenangan melakukan penyadapan. *

Poin-poin Revisi UU Narkotika

  • Penguatan pada sektor penindakan
  • Pengawasan
  • Sanksi hukum
  • Penguatan Penyadapan
  • Penegasan terkait dengan pemakai dan kurir
  • Penguatan jumlah aparat dan sarana prasarana

Berita terkait

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

58 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.

Baca Selengkapnya

Legalisasi Ganja Medis Kandas di MK, Komisi III DPR: Nanti Dibahas Saat Revisi UU Narkotika

21 Juli 2022

Legalisasi Ganja Medis Kandas di MK, Komisi III DPR: Nanti Dibahas Saat Revisi UU Narkotika

Politikus PDIP Trimedya Panjatitan menyebut mayoritas Komisi III DPR RI mendukung legalisasi ganja medis. Dibahas saat revisi UU Narkotika.

Baca Selengkapnya

Respons Putusan MK, Wamenkumham Dukung Penelitian Ilmiah Ganja Medis

21 Juli 2022

Respons Putusan MK, Wamenkumham Dukung Penelitian Ilmiah Ganja Medis

Penelitian soal ganja medis seperti yang diminta oleh MK bisa dilakukan oleh pemerintah, selagi DPR membahas revisi UU Narkotika.

Baca Selengkapnya

MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja untuk Medis

21 Juli 2022

MK Dorong Penelitian Ilmiah Ganja untuk Medis

MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau UU Narkotika, termasuk ganja untuk medis.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Respons Putusan MK soal Kajian Ganja Medis

21 Juli 2022

Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Respons Putusan MK soal Kajian Ganja Medis

Taufik Basari menilai Pemerintah perlu merespons putusan MK perihal pemanfaatan ganja medis dalam pembahasan revisi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Tolak Gugatan soal Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Buat Kajian

20 Juli 2022

Tolak Gugatan soal Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Buat Kajian

MK meminta pemerintah segera melakukan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I seperti ganja medis untuk kepentingan kesehatan

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

20 Juli 2022

MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika salah satunya soal ganja untuk Medis

Baca Selengkapnya