Menganggap Mereknya Ditiru, Hugo Boss Gugat Tiga Pengusaha Lokal

Reporter

Tempo.co

Rabu, 28 Maret 2018 08:21 WIB

Hugo Boss. REUTERS/Michael Dalder

TEMPO.CO, Jakarta - HUGO Boss Trade Mark Management lagi-lagi harus berperang untuk menyatakan mereka pemegang merk Hugo Boss yang sah. Kini perusahaan asal Jerman itu menggugat tiga orang Indonesia yang dinilai “mencuri” hak merek perusahaan itu.

Mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 21 Februari silam, perkara ini kini mulai disidangkan. Hugo menggugat tujuh merek terdaftar atas nama Anthony Tan (tergugat I), Eric Steven Tan (tergugat II), dan Patty Legana sebagai tergugat III. Dalam gugatannya, ikut digugat pula Kementerian Hukum dan HAM (cq Direktorat Merek).

Sebelumnya pada 28 Agustus 2017, Hugo juga sudah memenangkan perkara mereka, dalam kasus sama, “pencatutan” merek pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Saat itu majelis hakim kasasi, I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Ma'arif menyatakan merek Zegoboss milik Alexander Wong memiliki kesamaan dengan merek Hugo.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Hugo lantaran dinilai gugatan perusahaan dari Jerman itu lemah. Merek ZegoBoss terdaftar dengan nomer registrasi IDM 000189607 melalui DJKI. Merek lain, yakni ZegoBoss Platinum + Logo dengan No. IDM000384747 di kelas 25, serta ZegoBoss dengan No. IDM000376735 pada kelas 3.

Ada pun ke tujuh merek yang kini digugat adalah Hugo Select Line, Hugo Selectline+Lukisan, dan Hugo Selection (milik tergugat I). Kemudian, merek Hugoclassic dan Hugo Man (tergugat II), Hugo Active dan Hugo Street (tergugat III). Pendaftaran merek itu, oleh Hugo Boss dinilai tidak memiliki iktikad baik.

Advertising
Advertising

Dalam berkas gugatan, Hugo menegaskan, mereka memiliki hak eksklusif dan merek mereka telah terdaftar di Hong Kong pada tahun 1985. Di Indonesia Hugo juga sudah mendaftarkan merek mereka pada Direktorat HAKI. Selain mendaftarkan merek Hugo dalam bidang busana, Hugo juga mendaftarkan merek mereka pada benda lain: dari minyak wangi, sabun, dompet, koper hingga dasi.

Hugo meminta Pengadilan membatalkan merek para tergugat dan menyatakan pihak Hugo sebagai pemegang merek Hugo satu-satunya yang sah. Kepada wartawan, Lazuardi, kuasa hukum tergugat menyatakan mereka masih mempelajari gugatan tersebut. “Belum bisa berkomentar,” katanya.

LRB

Berita terkait

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

58 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

59 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

Baca Selengkapnya

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.

Baca Selengkapnya

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya