Setelah Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Reporter

Tempo.co

Senin, 2 April 2018 12:07 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto, mengikuti sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 29 Maret 2018. Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto

Tuntutan enam belas tahun hukuman pidana terhadap Setya Novanto bisa disebut “lunak.” Dengan serangkaian kejahatan yang dilakukan, melihat posisinya di DPR, serta yang dilakukannya untuk menghindari jerat hukum pasca penetapannya sebagai tersangka, mestinya jaksa menuntut Setya hukuman maksimal, penjara seumur hidup. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi bahkan memberi ruang bagi jaksa menuntut pelaku korupsi hingga hukuman mati.

Kamis pekan lalu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Setya Novanto hukumuman pidana 16 tahun. Selain menuntut Setya dijebloskan ke dalam bui, jaksa juga menghukum Setya untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti 7435 dolar Amrika Serikat.

Sejauh ini Setya merupakan tersangka kasus korupsi e-ktp tertinggi dilihat dari sisi jabatannya di DPR. Saat kasus yang membuat negara rugi lebih dari Rp 2,5 triliun tersebut dirancang, ia ketua fraksi dan kini, saat dituntut hukuman, posisinya adalah bekas Ketua DPR. Hal sangat memalukan seorang tokoh partai, ketua partai, dan juga ketua DPR, menggangsir uang negara. Terus mengelak tak melakukan kejahatan tersebut kendati satu persatu bukti muncul, menguatkan perannya sebagai otak kejahatan.

Dengan segala kejahatan itu, mestinya KPK tidak perlu ragu menuntut Setya Novanto dengan hukuman maksimal. Hukuman 16 tahun, dengan segala kejahatan yang dilakukannya -termasuk merekaya seolah-olah ia mengalami kecelakaan demi menghindari pemeriksaan- adalah tuntutan yang bisa dinilai gamang: ringan tidak, berat pun, untuk ukuran kejahatan yang dilakukan, tidak. Kita bisa bandingkan itu misalnya dengan jaksa Urip Tri Gunawan, yang diduga menerima suap Rp 6 miliar dan dituntut 15 tahun penjara atau bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo yang dituntut 18 tahun penjara. Mereka semua sama dengan Setya Novanto, dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus e-KTP adalah kasus korupsi “berjamaah” di DPR yang terhitung terbesar dalam sejarah parlemen kita. Korupsi itu tidak saja telah mempertontonkan kebejatan para anggota Dewan kepada publik, konstituen yang mereka wakili, juga kemudian melenyapkan tujuan sesungguhnya kenapa KTP elektronik itu dibuat, yakni sebagai “identitas tunggal” yang dibutuhkan untuk sistem kependudukan warga negara. Negara telah dirugikan tidak hanya uang, tapi juga waktu, oleh para penggangsir yang telah “memproyekkan” habis-habisan program e-ktp.

Advertising
Advertising

Karena itu, KPK dalam kasus ini tidak boleh berhenti pada Setya Novanto saja. Dalam persidangan telah muncul puluhan nama yang disebut telah menerima uang suap e-ktp. Mereka, antara lain, Miryam S. Haryani, Markus Nari, Jafar Hafsah, Ade Komaruddin, hingga Ganjar Pranowo yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah.

Beberapa diantaranya telah diperiksa dan mengaku tak menerima uang suap e-ktp. Tugas KPK untuk mencari bukti agar mereka tak bisa lagi berkelit. Jika untuk mengejar Setya Novanto KPK tidak ragu-ragu mengirim penyidiknya ke Amerika Serikat dan bekerja sama dengan aparat keamanan di sana mencari bukti korupsi Setya, apalagi jika hanya untuk mengungkap mereka yang terlibat dan hanya “berkutat” di Indonesia saja.

Kasus mega korupsi e-KTP elektronik tidak boleh berhenti hanya sampai Setya. Jika Setya ibaratnya “kepala,” semestinya kini lebih mudah bagi KPK untuk menelusuri “buntut-buntutnya.”

LESTANTYA R. BASKORO

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

17 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

47 hari lalu

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.

Baca Selengkapnya