Pengacara David Tobing Kembali Gugat Garuda

Reporter

Tempo.co

Kamis, 12 April 2018 19:34 WIB

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Belum satu bulan mendaftarkan gugatannya terhadap PT Garuda Indonesia ke pengadilan, kini pengacara David Tobing mengadukan perusahaan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jika sebelumnya David mengadukan perkara yang menimpanya, kini David menjadi kuasa hukum B.R.A. Koesmariam Djatikusumo, penumpang Garuda dengan nomor penerbangan GA-264 rute Bandar Udara Soekarno - Hatta tujuan Bandar Udara Blimbingsari Banyuwangi.

Koesmariam menuntut Garuda membayar ganti rugi atas kerugian yang diterimanya ketika terbang bersama Garuda pada 29 Desember 2017. Menurut Koesmariam, dalam penerbangan itu, tubuhnya tersiram air panas yang tumpah dari dua gelas yang dibawa pramugari Garuda.

Sejak tersiram air panas, menurut David, Koesmariam tidak mendapat obat-obatan dan tindakan medis memadai dari Garuda. Akibat musibah itu, Koesmariam menderita cacat tubuhnya. “Di bagian dalam tubuh, dan tidak bisa normal kembali,” kata David kepada Tempo, Kamis, 12 April 2018.

David mendaftarkan gugatan atas kasus ini pada Rabu lalu dengan register perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya David menuntut Garuda membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita kliennya berupa ganti rugi materiil Rp 1,250 miliar dan ganti rugi immateril Rp 10 miliar. “Pramugari telah lalai, tidak hati-hati, dan ceroboh dalam melayani penumpang, “ kata David.

Menurut David cuaca dan kondisi penerbangan saat itu dalam keadaan baik.
Terhadap gugatan David, pihak Garuda menyatakan telah memberikan biaya pengobatan untuk Kosmariam. Menurut Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Iksan Rosan, Garuda langsung membawa Kosmariam ke rumah sakit.

Selain itu Garuda juga telah meminta Kosmariam untuk menghubungi Garuda jika ada keperluan yang berkaitan dengan pengobatan dirinya. David mendaftarkan gugatannya, antara lain, dengan merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Mengacu pada aturan itu, kata David, luka yang dialami kliennya sebagai cacat tetap. Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, “Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya asalah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental”.

Pengacara yang dikenal kerap membela hak-hak publik itu menyatakan setelah peristiwa itu terjadi, PT Garuda tidak pernah menghubungi kliennya. “Garuda sudah membuat surat permohonan maaf namun tanggungjawabnya tidak maksimal karena sudah 1,5 bulan Garuda tidak menghubungi Koesmariam,” kata David.


Berita terkait

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

18 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

1 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

6 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

27 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Sederet Kasus yang Menyeret Robert Bonosusatya, Jalur Alternatif Pansela hingga Diskon Garuda

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 3 April 2024 dimulai dengan sederet kasus yang menyeret Robert Bonosusatya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

48 hari lalu

Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

29 Februari 2024

Garuda Indonesia Menang Banding atas Gugatan Greylag Entities di Paris

Garuda Indonesia menang banding atas gugatan Greylag Entities dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial).

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

20 Februari 2024

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Pesawat hingga 80 Persen, Tersedia Lebih dari 10 Ribu Kursi

Garuda Indonesia menghadirkan potongan harga hingga 80 persen untuk perjalanan domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

7 Februari 2024

Mulai 4 April 2024, Garuda Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Garuda Indonesia akan mengoperasikan rute penerbangan Jakarta-Doha (pulang-pergi) mulai 4 April 2024.

Baca Selengkapnya